Painan Pessel.
Ayah dari 4 orang anak inisial NC (45) alamat Kampung Apa Jaya Kenagarian Kapeh Panji Jaya Talaok Bayang Pesisir Selatan pada Senin 3 Juli 2023 kembali menghadiri panggilan Pengadilan Agama (PA) Painan Kabupaten Pesisir Selatan.
NC menghadiri panggilan PA Painan atas gugatan cerai istrinya inisial OM (38) alamat Kampung Lubuk Pasing Kenagarian Talaok Bayang Pesisir Selatan juga ikut hadir atas panggilan PA Painan pada hari bersamaan ini.
Namun pengakuan dari NC pada awak media ini, NC seorang ayah dari tiga orang putri dan 1 orang putranya, yang ke-4 orang anaknya usia dibawah umur, semoga melalui PA Painan berharap dapat dilakukan edukasi dan mediasi antara suami dan istrinya.
Menurut pengakuannya NC saat dikonfirmasi padanya, NC dimediasi dengan istrinya OM melalui Tim Mediasi PA Painan belum membuahkan hasil.
"PA Painan memberi ruang dan peluang waktu kesempatan mediasi sebanyak 3 kali dengan waktu yang berbeda pada berikutnya 11 Juli, dan 24 Juli 2023 mendatang", kata NC menyebutkan karena istrinya OM sebagai penggugat cerai belum berhasil menerima mediasi dari PA Painan.
Cekcok rumah tangga sebelum adanya persoalan yang mendasar antara ia (NC) dengan istrinya OM baru sebatas pisah ranjang hampir 1 tahun yang di duganya akibat dari pihak ke 3, katanya.
"Kami suami-istri tak ada masalah cekcok rumah tangga namun ada pihak ke-3 yang membebani istrinya OM secara psikis dapat 'tekanan' dari pihak ke-3 ini sehingga OM melakukan gugatan cerai yang tak ia (NC) inginkan", ujarnya.
Terkait ini NC mengemukakan seyogianya mediasi dari PA Painan tak membuahkan hasil, NC akan melanjutkan permohonan mediasinya ke instansi pemerintah konvensional melalui mediasi Pemberdayaan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Pesisir Selatan, dan PPA Propinsi Sumbar serta PPA Polres Pesisir Selatan.
"Karena ulah pihak ke-3 atau dengan belum adanya iktikad baik dari istri saya, akan berakibat buruk kepada pemenuhan hak anak saya yang harus bersama dengan kedua orang ibu dan ayahnya", kata NC menegaskan.
"Sebab, pemenuhan hak anak bukan saja tentang kebutuhan konsumsi, pendidikan, kesehatan tetapi secara psikologi hak anak bersama dengan kedua orang tuanya", ulas NC.
"Dalam waktu dekat ini saya akan melayangkan surat permohonan mediasi kepada tiga instansi pemerintah tersebut sebagai upaya saya (NC) ber iktikad baik atas pemenuhan hak anak bersama orangtuanya yang dilindungi undang undang", imbuhnya bersemangat.
Diamati, atas keinginan NC memohonkan untuk dapat dimediasi pada semua pihak terkait tentu akan lebih mengedepankan unsur penuntutan dan penindakan.
Seyogianya, semua tim mediasi PPA tak juga berhasil terkait atas pelanggaran pemenuhan hak anak yang dilindungi undang undang tentu akan berlaku tegas sesuai pijakan hukum yang berlaku dengan Undang undang Perlindungan Anak.(Obral Chaniago).
0 Comments