Ticker

6/recent/ticker-posts

Supardi Kepala Daerah Harus Waspadai Pengurangan Lahan Pertanian Karena Pemungkiman

 


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk mewaspadai penyusutan lahan pertanian karena alih fungsi. Kondisi tersebut bila tidak diantisipasi akan menjadi ancaman bagi upaya penguatan ketahanan pangan dan menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat.


Hal itu ditegaskan Supardi dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Payakumbuh, Selasa (18/7/2023). Menurutnya, dalam beberapa tahun ke belakang, telah terjadi penyusutan lahan karena beralih fungsi yang disebabkan oleh berbagai faktor.

"Dalam lima tahun ke belakang, terlihat telah banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi permukiman penduduk dan sebagainya, ini akan mengancam program penguatan ketahanan pangan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, Supardi meminta pemerintah daerah untuk dapat menyikapi Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pemkab dan Pemko harus menindaklanjuti Perda tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penyusutan lahan pertanian yang akhirnya menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Lebih jauh menurut Supardi, Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 4 tahun 2020 tersebut merupakan produk hukum daerah yang bertujuan terutama sekali untuk mengantisipasi terjadinya penyusutan lahan pertanian secara tidak terkendali. Perda tersebut pada tujuan akhirnya adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan melahirkan regulasi yang dapat melindungi masyarakat dari ancaman penyusutan lahan pertanian.

"Ancaman penyusutan lahan pertanian tidak saja terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota saja namun merata hampir di seluruh kabupaten dan kota," ujarnya.

Supardi menyebutkan, salah satu faktor yang juga ikut menjadi penyebab terjadinya penyusutan lahan pertanian adalah karena tingginya biaya produksi pertanian dan kesulitan mendapatkan pupuk. Kondisi itu menyebabkan petani terkendala dalam penggarapan sehingga lahan akhirnya menjadi terlantar atau beralih fungsi menjadi kawasan permukiman.

Supardi menegaskan, kekhawatiran terhadap kondisi itu yang menjadi dasar dari lahirnya Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 4 tahun 2020 untuk mempertahankan lahan-lahan pertanian yang terancam beralih fungsi.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat Febrina Tri Susila Putri mengatakan, penyusutan lahan pertanian merupakan ancaman bagi daerah, meskipun ada regulasi yang mengatakan jika terjadi pengalihan lahan pertanian harus ada gantinya. Meski telah diatur Undang-Undang penerapannya tidak maksimal, sehingga harus menjadi bahan evaluasi. 01

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS