Oleh : Reza Aditya mahasiswa universitas Andalas Padang
Hukum merupakan suatu sistem peraturan yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan stabilitas dalam suatu masyarakat. Fungsi hukum yang efektif sangat penting bagi suatu negara, karena dapat mempengaruhi kehidupan warga negara serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kebebasan individu. Namun, dalam keadaan yang ada di Indonesia, terdapat beberapa masalah yang menyebabkan ketidak tepatnya antara fungsi hukum yang diharapkan dan realitas yang terjadi di lapangan.
Salah satu masalah yang sering dihadapi adalah lambatnya proses hukum. Proses peradilan yang panjang dan rumit seringkali menghambat akses terhadap keadilan bagi masyarakat. Kasus-kasus yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat dan efisien sering dibiarkan. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan menjadi berkurang dan orang-orang cenderung mencari solusi di luar jalur hukum.
Dalam kasus-kasus kecil seperti pelanggaran lalu lintas, hukuman yang berlebihan sering dikenakan. Kecemburuan ini menyebabkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum dan merusak integritasnya. Selain itu, sistem peradilan korupsi sendiri merupakan masalah yang sangat serius.
Selain itu, korupsi sistem peradilan itu sendiri merupakan masalah yang sangat serius. Penegakan hukum korupsi merupakan hambatan utama bagi keadilan sejati. Suap dan nepotisme tetap menjadi isu yang mengancam integritas aparat penegak hukum. Korupsi ini menggerogoti moralitas sistem peradilan dan menghasilkan keputusan yang tidak adil.
Ada juga undang-undang yang ambigu dan tidak jelas juga berkontribusi pada ketidaktepatan fungsi hukum di Indonesia. Berbagai undang-undang menyisakan banyak ruang untuk interpretasi, menimbulkan pertanyaan dan ketidakpastian hukum. Hal ini mempersulit orang untuk memahami dan mematuhi hukum dengan benar. Selain itu, seringnya pergantian legislasi juga menimbulkan kebingungan dan menyulitkan warga negara untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Berbagai perubahan dan pembaharuan diperlukan untuk meningkatkan fungsi hukum di Indonesia. Pertama, harus diambil langkah-langkah untuk mempercepat proses peradilan dengan menyederhanakan dan memperkuat birokrasi.
0 Comments