Ticker

6/recent/ticker-posts

Satpol PP Padang Grebek Pasangan Ilegal Kos Kosan


Dalam upaya menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang gencarkan pengawasan terhadap penginapan, kos-kosan dan kafe karaoke yang diduga adanya pelanggaran, Minggu dini hari (18/06/23).


Alhasil, dalam pengawasan yang dipimpin Rio Ebu Pratama Kabid P3D bersama Yudi Aries PLH Kabid SDA ini, mengamankan sebanyak dua set sound sistem (mixer) sebagai barang bukti dari dua kafe karaoke yang berbeda, diduga kafe tersebut tidak mengantongi izin serta mengamankan dua pasangan ilegal dari dalam penginapan.


"Kita kerap mendapati laporan masih adanya penginapan yang menerima tamu bukan pasutri, dari empat penginapan yang di awasi malam ini, kita temukan satu penginapan yang masih melakukan pelanggaran dan pemilik kita berikan surat panggilan, terkait pemilik kafe karaoke yang melanggar juga kita panggil, untuk pasangan diduga ilegal ini, juga dilakukan pembinaan bersama pihak keluarga di Mako," tutur Mursalim," Kepala Satpol PP Kota Padang.




Pengawasan yang dilakukan satpol pp tersebut dalam rangka menegakkan Perda dan Perkada serta menjawab keresahan masyarakat dalam menjaga trantibum di Kota Padang.


"Sebagai penegak Perda kami tak henti-hentinya menghimbau kepada pelaku usaha di Kota Padang, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tetap melengkapi izin tempat usahanya, demi terciptanya kota yang aman, tentram dan tertib, agar tidak menimbulkan keresahan bagi warga Kota Padang," ucap Mursalim.


Pengawasan dilakukan di berbagai tempat, seperti di kawasan Jalan Abdul Muiz, Jalan Pulau Karam, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Taruko, Jalan Anak Aia dan kawasan Jalan By Pass Air Pacah.





Razia, Satpol PP Kota Padang Amankan Pasangan Illegal dan Minuman BeralkoholSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang datangi warung yang menjual minuman beralkohol (minol)  tanpa izin, Minggu (18/06/23) dini hari.


Dalam pengawasan yang dipimpin Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Padang tersebut, puluhan minol berhasil diamankan.


Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, razia minol merupakan upaya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, selain itu, juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minol secara ilegal.


"Pemilik telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, dan pelarangan minuman beralkohol, ada dua tempat yang menjadi atensi pengawasan dan berhasil diamankan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 10 botol, delapan golongan A dan dua golongan B," ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.


Dikatakan Mursalim, terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP, untuk kemudian dibawa ke ranah pengadilan untuk disidang tindak pidana ringan (tipiring).


"Pelanggar akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan kita tipiringkan," pungkasnya. (*)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS