Oleh : Violanda
Mahasiswa universitas Andalas
Sebagai sebuah agama dan juga mabda Islam memiliki seperangkat aturan yang paripurna untuk seluruh aspek kehidupan manusia. Islam pun begitu menjaga dan melindungi rakyat nya. Salah satunya Islam menjaga masyarakat dari mengkonsumsi produk yang di haramkan. Islam pun akan memberikan jaminan bahwa produk yang di konsumsi oleh masyarakat adalah produk yang halal dari aspek zatnya dan baik dari aspek standar kualitasnya. Karena hal ini merupakan perintah dari Allah SWT. Allah berfirman :
ÙˆَÙƒُلوُْا Ù…ِÙ…َّا رَزَقكَُÙ…ُ هاللُّٰ ØَÙ„ٰ الً Ø·َÙŠِ ابا ÙˆَّۖاتقَّÙˆُا هاللَّٰ الَّØ°ِÙŠْْٓ انَْتمُْ بِÙ‡ٖ Ù…ُؤْÙ…ِنوُْÙ†َ
“Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (QS. Al Maidah: 88)
Bahkan Rasulullah SAW senantiasa melakukan pengontrolan secara langsung ke pasar untuk memastikan tidak ada barang-barang haram yang beredar di pasaran. Rasulullah pun melarang produksi zat-zat yang haram seperti halnya khamr.
Karenanya demi menjaga kehalalan produk yang beredar di pasaran, negara akan mengontrol nya secara langsung. Negara akan menyediakan sumber daya, sarana, prasarana dan juga dana yang dibutuhkan untuk melakukan pengujian kehalalan produk. Negara pun akan memerintahkan kepada para pelaku usaha, baik pemilik industri maupun individu untuk senantiasa menjaga kehalalan produk mulai dari bahan baku, proses produksi hingga produk tersebut siap untuk di pasarkan. Pemerintah Indonesia juga mendorong pelaku UMKM untuk segera bersertifikat halal. Sertifikasi Halal adalah suatu proses untuk memperoleh sertifikat halal melalui beberapa tahap pemeriksaan untuk membuktikan bahwa bahan, proses produksi, dan system jaminan halal memenuhi standar Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Adapun tujuan sertifikasi halal yaitu untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk sebagai bentuk pemenuhan hak konsumen. Keyakinan konsumen terhadap kehalalan suatu produk akan mempengaruhi jumlah pembelian konsumen terhadap produk tersebut.
Oleh karena itu, sertifikasi halal diperlukan sebagai jaminan apakah produk dari suatu umkm tersebut halal atau tidak. Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha. Hal tersebut untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Tentunya, penguatan peran dan fungsi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal, sekaligus garda terdepan pengembangan kewirausahaan, dan pemberdayaan KUMKM di daerah, mutlak diperlukan.
Dengan mengikuti program sertifikasi halal yang ditetapkan oleh penguasa negeri ini maka bagi produk yang beredar di pasaran seolah menjadi angin segar bagi masyarakat khususnya umat Islam yang rindu akan produk halal yang terbebas dari kontaminasi zat-zat yang diharamkan. Produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional. Selain itu sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, melalui sertifikat halal bahwa produk UMKM telah melewati proses pengujian dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan halal dan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan.
0 Comments