Ticker

6/recent/ticker-posts

Bahan Utama Obat harus Halal, Demi Menjaga Kesehatan

 



Oleh : Atiqoh Rinjani Utami, Departemen Biologi, Universitas Andalas

 

Bahan utama obat umumnya dapat berasal dari hasil ekstrak tumbuhan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran bahan-bahan tersebut. Namun, dapat juga berasal dari kandungan senyawa kimia dengan khasiat farmakologis yang aman bagi tubuh. Bahan-bahan tersebut  diproses sedemikian rupa sehingga berubah bentuk menjadi pil, serbuk maupun sirup. Obat sangat berkaitan erat dengan tubuh kita, khususnya demi menjaga kesehatan. Hal ini tentu saja kita ketahui bahwa obat beruntuk mengatasi, meredakan, atau menyembuhkan suatu penyakit.

Penggunaan obat tertinggi itu terjadi pada masa pandemi. Hal itu dikarenakan virus COVID-19 yang menyebar luas hingga ke seluruh dunia. Dampak dari virus tersebut sangat berbahaya hingga menyebabkan kematian. Untuk itu, dianjurkan meminum obat serta vitamin. Dimana hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya tahan tubuh agar tubuh tidak rentan dengan berbagai virus. Belum lagi bagi masyarakat yang masih harus tetap bepergian tiap harinya. Perkembangan teknologi proses pembuatan obat kini semakin maju dan menjadi tantangan tersendiri untuk menghasilkan obat yang bagus dan halal.

Bahan utama obat biasanya berasal dari tumbuhan, serta bahan kimia lain yang aman bagi tubuh. Dalam bidang farmasi, pelarut yang biasa digunakan adalah polar (larut dalam alkohol dan air), semi polar (kurang larutair dan alkohol), maupun nonpolar (yang bisa melarutkan minyak). Namun, terdapat beberapa kontroversi yang membuat masyarakat khawatir terhadap obat. Masyarakat mencemaskan adanya kandungan bahan babi pada obat-obatan. Karena diketahui terdapat kandungan gelatin pada babi yang bermanfaat dalam pembuatan cangkang obat. Untuk itu, perlu diketahui bahan utama pembuatan obat harus dijamin kehalalannya terutama bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.

Dikutip dari kemenag.go.id yang mana Menag mengemukakan, obat yang diproduksi menggunakan bahan yang mengandung babi dengan sifat kedaruratan, karena tidak ada bahan lain sebagai penggantinya, maka diperbolehkan dalam Islam. Namun, Menag menyatakan, jika masih ada bahan dasar lain yang halal dan tidak mengandung unsur yang diharamkan, maka penggunaan bahan halal tetap diutamakan sehingga umat Muslim tenang mengonsumsinya. “Intinya, sepanjang sifatnya darurat dan tidak ada bahan baku lain sebagai pengganti maka penggunaan bahan yang mengandung babi tidak masalah. Namun, jika masih ada yang halal, maka itu yang dipilih,” ucapnya.

Jadi, pentingnya kita mengetahui bahan penyusun atau yang terkandung dalam suatu obat terutama kehalalan bahan yang digunakan. Karena tidak sedikit yang berusaha untuk membuat suatu obat dari bahan yang tidak halal. Namun, terdapat beberapa alasan yang membolehkan suatu obat mengandung bahan yang khusunya berasal dari babi. Hal ini dengan sifat kedaruratan dan tidak adanya bahan baku yang lain. Selain itu, obat juga harus dipastikan pada BPOM demi menjaga keamanan dalam mengonsumsi suatu obat.

 

 

 

 

 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS