Oleh
: Atiqoh Rinjani Utami, Departemen Biologi, Universitas Andalas
Bahan utama obat umumnya dapat berasal dari hasil ekstrak tumbuhan,
bahan mineral, sediaan galenik atau campuran bahan-bahan tersebut. Namun, dapat
juga berasal dari kandungan senyawa kimia dengan khasiat farmakologis yang aman
bagi tubuh. Bahan-bahan tersebut
diproses sedemikian rupa sehingga berubah bentuk menjadi pil, serbuk
maupun sirup. Obat sangat berkaitan erat dengan tubuh kita, khususnya demi
menjaga kesehatan. Hal ini tentu saja kita ketahui bahwa obat beruntuk
mengatasi, meredakan, atau menyembuhkan suatu penyakit.
Penggunaan obat tertinggi itu terjadi pada masa pandemi. Hal itu
dikarenakan virus COVID-19 yang menyebar luas hingga ke seluruh dunia. Dampak
dari virus tersebut sangat berbahaya hingga menyebabkan kematian. Untuk itu,
dianjurkan meminum obat serta vitamin. Dimana hal ini dilakukan untuk
meningkatkan daya tahan tubuh agar tubuh tidak rentan dengan berbagai virus.
Belum lagi bagi masyarakat yang masih harus tetap bepergian tiap harinya.
Perkembangan teknologi proses pembuatan obat kini semakin maju dan menjadi
tantangan tersendiri untuk menghasilkan obat yang bagus dan halal.
Bahan utama obat biasanya berasal dari tumbuhan, serta bahan kimia
lain yang aman bagi tubuh. Dalam bidang farmasi, pelarut yang biasa digunakan
adalah polar (larut dalam alkohol dan air), semi polar (kurang larutair dan
alkohol), maupun nonpolar (yang bisa melarutkan minyak). Namun, terdapat
beberapa kontroversi yang membuat masyarakat khawatir terhadap obat. Masyarakat
mencemaskan adanya kandungan bahan babi pada obat-obatan. Karena diketahui
terdapat kandungan gelatin pada babi yang bermanfaat dalam pembuatan cangkang
obat. Untuk itu, perlu diketahui bahan utama pembuatan obat harus dijamin
kehalalannya terutama bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.
Dikutip dari kemenag.go.id yang mana Menag mengemukakan, obat yang
diproduksi menggunakan bahan yang mengandung babi dengan sifat kedaruratan,
karena tidak ada bahan lain sebagai penggantinya, maka diperbolehkan dalam
Islam. Namun, Menag menyatakan, jika masih ada bahan dasar lain yang halal dan
tidak mengandung unsur yang diharamkan, maka penggunaan bahan halal tetap diutamakan
sehingga umat Muslim tenang mengonsumsinya. “Intinya, sepanjang sifatnya
darurat dan tidak ada bahan baku lain sebagai pengganti maka penggunaan bahan
yang mengandung babi tidak masalah. Namun, jika masih ada yang halal, maka itu
yang dipilih,” ucapnya.
Jadi, pentingnya kita mengetahui bahan penyusun atau yang terkandung
dalam suatu obat terutama kehalalan bahan yang digunakan. Karena tidak sedikit
yang berusaha untuk membuat suatu obat dari bahan yang tidak halal. Namun,
terdapat beberapa alasan yang membolehkan suatu obat mengandung bahan yang
khusunya berasal dari babi. Hal ini dengan sifat kedaruratan dan tidak adanya
bahan baku yang lain. Selain itu, obat juga harus dipastikan pada BPOM demi
menjaga keamanan dalam mengonsumsi suatu obat.
0 Comments