Ticker

6/recent/ticker-posts

Masyarakat Butuh Yang Namanya Norma

 


Masyarakat Butuh Yang Namanya Norma


Sebelum itu, pentingnya mengetahui apa yang dimaksud dengan norma. Norma diartikan sebagai sebuah aturan atau kesepakatan yang memiliki kekuatan untuk mengikat. Ada yang namanya norma hukum dan norma sosial. Manusia sebagai makhluk sosial tentu hidup dengan membutuhkan manusia lainnya. Mereka hidup saling berdampingan satu sama lain, kehiduoan ini diartikan sebagai kehidupan bermasyarakat. 


Didalam kehidupan bermasyarakat,  diperlukan sebuah kesepakatan bersama yang bersifat mengikat. Kesepakatan ( aturan ) inilah yang nantinya menjadi pembatas dan pengarah dalam hidup bermasyaakat. Jika tidak ada aturan yang mengikat dan membatasi dalam hubungan bermasyarakat, maka akan muncul sebuah perselisihan yang awlanya bermula dari perbedaan akan pandangan, pemikiran ataupun pendapat. Tidak hanya meminimalisir konflik, aturan juga diperlukan untuk mengkategorikan mana yang baik dan mana yang tidak baik. 


Aturan pun dijafikan sebagai salah satu hal penting dalam mencapai kesejahteraan bersama. Aturan tidak semata-mata hanya muncul begitu saja. Ada proses yang dibutuhkan agar sebuah aturan dapat disepakati. Dalam hal mengikata, aturan/norma dibedakan dari segi sanksi yang diberikan. Norma yang biasanya diberikan langsung oleh masyarakat seperti cacian, makian, maupun pengucilan biasanya disebut sebagai norma sosial. Sedangka norma dengan sanksi yang memiliki kekuatan sanksi yang sah dan tertulis disebut sebagai norma hukum.


Bayangkan jika dalam bermasyarakat tidak diberlakukan yang namanya norma, dipastikan akan terjadi kekacauan dan percecokan dimana mana. Sebab manusia dengan pemikiran nya yang berbeda beda akan memunculkan sifat egois mereka tanpa memiliki pertimbangan sedikit pun. Mereka beranggapan dengan tidak adanya aturan, mereka bebas untuk melakukan apapun sesuai dengan keinginan mereka. Dan konflik pun tak terelakkan. Masyarakat tanpa norma sama saja dengan kehidupan didalam kekacauan. 


Dalam penerapannya, norma tentu menagalami pelanggaran, pelonggaran, bahkan kemunduran akan efektifitas sanksi yang diberikan. Hal ini bisa dilihat melalui kehidupan remaja pada zaman sekarang dimana kebebasan sangat disanjung sehingga terjadi pengabaian yang berujung kemunduran pada pemberlakuan norma. Misalnya, akhir akhir ini banyak  terjadi kenakalan remaja seperti tawuran, balap liar, bolos dan sebagainya. Bahkan pengabaian akan norma juga berujung pada penurunan moral yang menirmalisasikan sesuatu penyimpangan. 


Tidak hanya lada ranah norma sosial. Pelanggaran – pelanggaran akan hukum juga menjadi cerminan akan banyaknya pihak yang mengabaikan norma hukum. Kemudian di dalam norma hukum juga terjadi yang namanya kemunduran, beberapa tindakan lembaga peradilan yang melonggarkan sanksi hukum menjadi bukti akan kemunduran tersebut.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS