Ticker

6/recent/ticker-posts

BNNP SUMBAR BERSAMA TIM RINGKUS TERSANGKA PENGEDAR NARKOTIKA.

 


Padang, - Jurnalis Sumbar

Badan Narkotika  Nasional Provinsi Sumbar (BNNP) bersama tim kembali melakukan aksi penangkapan kejahatan narkotika jenis sabu dua kilogram dan pil ekstasi 6000 butir," kata Kepala BNNP Provinsi Sumbar, Brigjen. Pol.Sukria Gaos.


Kepala BNNP Sumbar  yang didampingi, Kabid Pemberantasan dan Intelijen, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada  Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 06.30 WIB. Terkait adanya  informasi pengiriman narkotika yang diduga jenis sabu dan ekstasi dari Kota Pekanbaru menuju Provinsi Sumatera Barat.


“Menindaklanjuti laporan tersebut tim bidang pemberantasan BNNP Sumbar menuju Payakumbuh untuk melakukan penyelidikan,”katanya,Rabu (31/5).


BNNP Sumbar menangkap satu dari pelaku kejahatan peredaran narkotika jenis sabu yang berinisial DZ(21) ditangkap di kawasan Balai Rupih, nagari Simalanggang, kabupaten 50  kota, Sumbar pada Rabu (24/5/2023) malam.


Saat ditangkap pelaku sempat kabur kedalam hutan, pelaku berjumlah tiga orang, dua lainya melarikan diri. Kami masih mendalami ini dan segera dirilis, "ucapnya.


Pengakuan dari pelaku barang ini dari Pekan baru, rencana hendak diedarkan di kabupaten Pesisir Selatan dan kota Bukit tinggi, sementara rekannya DAP (29) ditangkap di Lampung, sebelumnya bersembunyi di Jambi dan Sumatera Selatan.


Keduanya memiliki kaitan atau sindikat dari terpidana penyalahgunaan narkotika yang ditahan di lapas kelas IIA Padang," ungkap Sukria Gaos.


Kedua orang ini diduga mengendalikan peredaran sabu dan pil ekstasi itu berstatus warga binaan Permasyarakatan Lapas kelas IIA Padang. masing-masing  berinisial MW(28) dan NDY(29).


Saat ini empat pelaku sudah ditahan, sementara satu masih buron (DPO).Sebelumnya diberitakan BNNP Sumbar menangkap satu dari pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi " papar Sukria Gaos kepada beberapa awak media. (Kitti)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS