Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengembangan produk sandang bersertifikasi halal di Indonesia

 

 


Nama: Tiara Maharani 

Pekerjaan: Mahasiswa Biologi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Andalas


Indonesia merupakan negara dengan tingkat populasi muslim terbanyaki didunia, menurut laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) diperkirakan sebanyak 237,56 juta jiwa yang beragama muslim di Indonesia. Jumlah tersebut setara dengan 86,7% populasi yang ada di Indonesia secara keseluruhan. Jika dibandingkan dengan negara lain, jumlahnya setara dengan 12,30% dari jumlah populasi muslim yang ada didunia yaitu 1,93 miliar jiwa. 


Seperti yang kita ketahui, islam sangat berkaitan dengan penggunaan produk halal. Dalam Al-qur’an sendiri disebutkan dalam beberapa ayat, diantaranya:

1. Firman Allah SWT dalam surat Albaqarah (2) ayat 172: ''Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu hanya menyembah.''

2. Firman Allah SWT dalam surat Albaqarah (2) ayat 173: ''Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'' 

Dengan begitu, berbagai produk yang biasa digunakan atau dikonsumsi harus dipastikan kehalalannya. Selain produk pangan, adapun produk sandang seperti sepatu dan pakaian yang menjadi kebutuhan primer manusia. Berkaitan dengan ketetapan produk halal di Indonesia sendiri telah diatur dalam aturan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Berdasarkan LPPOM MUI (2008) sertifikasi halal merupakan proses demi mendapatkan sertifikat halal dengan melalui beberapa tahapan pemeriksaan untuk membuktikan bahwa bahan baku, proses produksi dan sistem jaminan halal produk pada suatu perusahaan sudah sesuai standar yang ditetapkan. 

Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan, semua produk sandang harus bersertifikasi halal, pasalnya ungkap dia ada bahan-bahan pakaian yang terbuat dari kulit babi. Terdapat salah satu cara untuk mengidentifikasi apakah produk tersebut mengandung kulit babi. Dilansir dari Two Little Feet, tanda utama kulit babi asli di suatu produk yaitu dengan adanya pola tiga titik kecil yang tersebar secara acak di permukaan. Bintik-bintik ini hanya muncul di satu sisi. Ataupun jika suatu brand atau perusahaan yang aware terhadap hal ini, terdapat label atau tag diluar produk yang menunjukkan bahwa produk tersebut terbuat dari kulit babi, sehingga konsumen akan mudah mengetahui hal tersebut dan lebih berhati-hati. 

Mungkin beberapa perusahaan besar bersedia memberi tahu pelanggan mereka tentang jenis kulit yang digunakan dalam produk mereka. Namun, bagaimana dengan perusahaan lainnya yang tidak memperhatikan hal ini?. Untuk itu menjadi perhatian penting bagi kita, karena untuk sertifikasi halal sendiri hanya terfokus pada produk pangan atau yang biasa kita konsumsi. Untuk itu, perlunya pengetahuan masyrakat mengenai produk apa saja yang digunakan dengan kehalalannya terjamin. Selain dari tindakan perusahaan terhadap produknya dan masyarakat yang harus waspada, butuh tindakan khusus juga dari MUI dengan melakukan sertifikasi halal dan melakukan sosialisasi terhadap penggunaan produk sandang halal kepada masyarakat.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS