Ticker

6/recent/ticker-posts

Tak Ada Lagi Skema Peruntukan Tanah Kuburan TPU Di Kota Padang

 

Kepala TPU Kota Padang, Linda Afriani.

oleh: Obral Chaniago


Padang. 

Diamati, Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah menyiapkan antisipasi kelangkaan tanah buat Tempat Pemakamam Umum (TPU) Kota Padang dengan Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Walikota (Perwako). 


Diyakini hal ini karena tak ada lagi Skema peruntukkan tanah kuburan buat TPU di Kota Padang. 


Dari 3 TPU, TPU Tunggul Hitam, TPU Air Dingin, dan TPU Bungus Telukkabung mencapai sekira seluas 52 hektar dari tempat terpisah dengan jarak puluhan kilometer di Kota Padang. 


Satu satunya TPU Tunggul Hitam seluas kurang dari 3 hektar Telah penuh terisi seluruh makam dan bahkan TPU Tunggul Hitam telah menjadi makam Tumpang Sari mencapai 50 persen. 


Begitu juga TPU Air Dingin kurang dari 1 hektar juga telah penuh terisi dengan makam serta telah terisi pula dengan makam Tumpang Sari mencapai 20 persen. 


Serta TPU Bungus Telukkabung  seluas 48 hektar dengan geografis tanah perbukitan telah terisi dengan makam sekira seluas 10 persen dari luasan tanah makan ini atau telah terisi dengan makan sebanyak 1.400 makam mayoritas non muslim. 


Info ini diungkapkan Kepala UPTD TPU Kota Padang Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Linda Afriani saat dijumpai awak media ini dikantornya Senin 15 Mei 2023.


Terkait ini, sehubungan dengan adanya keluhan bagi warga Kota Padang, mengeluhkan jauhnya jarak tempuh di TPU Bungus Telukkabung dan TPU Air Dingin, dan satu satunya TPU Tunggul Hitam yang memang dekat dari pusat Kota Padang.

Dan kedua TPU Tunggul Hitam serta TPU Air Dingin tak ada lagi peluang untuk masuk bagi keluarga yang terlambat karena jenazah yang lebih dahuluan hanya keluarga inilah yang dapat untuk dapat masuk berkubur secara tumpang sari, lagi. 


Namun, bagi etnik dan kultur matrilinial minangkabau yang punya pandan pakuburan di kampung halamannya bisalah berkubur dikampungnya, tetapi yang dirisaukannya adalah bagi pergaulannya di Kota Padang tak dapat lagi 3 Fardu Kifayah bagi pelayat seperti Memandikan Jenazah/Mengkafani, Men-Zholatkan, dan ikut serta Menguburkan. 

Karena jenazahnya telah dibawa ke kampung halamannya tentu jarak dan waktu menjadi pertimbangan bagi sahabat andai dan toulanya serta tetangganya, keluh warga yang enggan untuk dituliskan identitasnya. 


"Ya, tak mungkinlah kita berkubur di halaman rumah kita sendiri, nantinya lokasi tanah rumah itu akan diwarisi oleh anak dan cucu nanti, yang ber-efek akan perluasan bangunan", katanya pada awak media ini. 


Yuk, Ikuti Fenomena Tempat Berkubur Anda Di 3 TPU Di Kota Padang  ? 


Pertama, TPU Tunggul Hitam, makam Tumpang Sari telah lebih dari 50 persen. Syarat makam Tumpang Sari adalah makam keluarga sendiri/data lama/harus setuju keluarga. Syarat makam Tumpang Sari minimal 5 tahun/baru bisa digali lagi, katanya. 


Menurut Kepala TPU Kota Padang Linda Afriani, masuk pertama-jenazah bayar uang ritribusi sebanyak Rp 450 ribu/ukuran kuburan 2x1 meter, kemudian sekali 2 tahun bayar uang ritribusi Rp 150 ribu per-makam buat makam orang Muslim di 3 TPU ini, jelasnya. 


"Tetapi untuk ukuran makam non Muslim berdasarkan ukuran makam yang ritribusinya sesuai Perda nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Padang nomor 11 tahun 2011 tentang ritribusi jasa umum", lanjutnya. 


Tetapi aturan buat makam non Muslim di TPU Kota Padang berdasarkan ukuran sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2016, sebut Linda Afriani. 


Kalau disini lebih jauh, di TPU Bungus-lah satu satunya tempat berkubur bagi jenazah sebagai makam 'perdana'. 


Kenapa demikian  ? 


Hanya di TPU Bungus ini yang masih ada kesempatan berkubur dengan persedian tanah yang masih tersisa lebih kurang sekira 70 persen dari luasan tanah TPU Bungus yang masih kosong. 


"Tetapi buat ukuran makam non Muslim telah ada yang masuk memesan tanah makam dengan luas ukuran tanah 24 meter persegi buat satu makam/tetapi yang boleh masuk bagi keluarganya sendiri/luasan tanah bayarannya sesuai Perda nomor 1 Tahun 2016", imbuhnya lagi. 


Target PAD dari 3 TPU Kota Padang tahun 2023 ini sebanyak Rp 2 miliar, dan target PAD TPU Kota Padang tahun sebelumnya 2022 lalu Rp 2, 9 miliar serta tercapai hanya 75 persen. 


"Ya, kondisi sekarang sampai Jumat yang lalu tanggal 12 Mei 2023 ini, sudah tercapai target 40 persen dari nominal target rupiah sebanyak Rp 2 miliar buat tahun 2023, atau setara dengan Rp 900 juta", ulasnya. 


Pemko Padang Antisipasi Kelangkaan Tanah Kuburan Di 3 TPU  ? 


Linda Afriani lebih jauh mengatakan, " Peraturan Walikota (Perwako) Padang nomor 60 Tahun 2020 tentang pengelolaan TPU/hanya dibolehkan penandaan petak makam pada bagian kepala saja, hanya satu dibagian kepala saja".


"Artinya, tidak boleh melakukan pemasangan pondasi, keramik dan pagar bagi penyewa makam di 3 TPU ini", ungkapnya. 


Menurut Linda Afriani juga, terkait ini telah ada perencanaan seperti pemakaman yang Tanah Kusir/contoh, kecuali hanya yang boleh dipasangi, rumput dan batu nisan, tukuknya menegaskan. 


Sehubungan ini juga, aturan bagi yang tak membayar ritribusi maka makam akan dihimpit oleh makam jenazah yang baru dengan umat berkeyakinan yang sama sesuai dengan Perwako nomor 60 Tahun 2020.


"Oh, ya,.. memang ada kenyataanya yang tidak membayar ritribusi, dan memang telah ada dimasuki oleh jenazah yang baru", paparnya lagi. 


Bagaimana info keluarganya  ? 


" Kami ada data yang meninggal dengan ahli warisnya. Dengan ciri ciri seperti makam tak dibersihkan oleh ahli warisnya, serta dengan tak membayar uang ritribusi/maka inilah makam yang akan kita isi dengan makam yang baru", pungkasnya.(Obral Chaniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS