Ticker

6/recent/ticker-posts

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib Terima Aspirasi Penolakan IDI terhadap RUU Kesehatan

 Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib Terima Aspirasi Penolakan IDI terhadap RUU Kesehatan


Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) menolak pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law). Aspirasi penolakan IDI Wilayah Sumbar tersebut disampaikan kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (13/4/2023).



Kepada DPRD Sumbar, IDI menyerahkan Surat Penolakan yang meminta Komisi IX DPR RI menghentikan pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) hingga ke tingkat I apalagi ke tingkat II. Surat tersebut ditandantangani oleh Ketua IDI Wilayah Sumbar Dr. dr. Roni Eka Sahputra dan Dr. dr. Sukri Rahman.


Dalam surat tersebut, IDI Wilayah Sumbar antara lain menyebut, proses pembentukan RUU Kesehatan sejak awal telah bermasalah karena tidak taat dan patuh asas serta prematur.


Juga disebutkan, masih banyak pasal-pasal dalam RUU itu yang saling kontradiktif satu dengan yang lain, diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademik karena disusun secara terburu-buru. Karena itu, IDI Wilayah Sumbar menyampaikan nota protes dan menolak rencana pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law).


Ketua IDI Cabang Padang Dr. Muhammad Riendra yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, rombongan IDI disambut Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, Ketua Komisi V Daswanto dan Anggota DPRD Sumbar Nurfirmanwansyah. "Ketua Komisi V Daswanto berjanji melanjutkan aspirasi dan akan memfasilitasi pertemuan dengan dr. Suir Syam dan Darul Siska, anggota Panja dari Sumbar dalam masa reses", katanya, pada Jumat (14/4/2023).


Menurut dokter dengan gelar lengkap Dr Muhammad Riendra SpBTKV Subsp,VE(K) itu, draf RUU ini akan merugikan profesi kesehatan ketika sudah disahkan. “RUU ini sangat tidak jelas, tiba-tiba saat ini sudah mau disahkan di DPR. Sebelumnya IDI sudah menanyakan pada Kementerian kesehatan serta pihak terkait, tapi mereka tidak punya draft ini", katanya.


Ia menambahkan, ia dan organisasi profesi tidak masalah dengan perbaikan UU terkait kesehatan. Namun dia menekankan, perlu pertimbangan dan pembahasan bersama terkait dengan RUU yang akan diperbaiki. Sehingga katanya RUU ini nantinya tidak akan bermasalah dikemudian hari.


Lebih lanjut, Dr Riendra mengungkapkan dalam draft RUU ini tidak memberikan sedikitpun perlindungan terhadap tenaga kesehatan. “Dalam draft itu pasien bisa saja menuntut pidana dan perdata terhadap tenaga kesehatan. Jadi ini tidak memberikan perlidungan terhadap profesi kami", ujarnya.


Dr Riendra juga menyakini, ketika RUU ini disahkan. Saat tenaga kesehatan berkeja memberikan pelayan terhadap masyarakat ia akan mengalami ketakutan. Sehingga ia menyebut negara harus memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam mejalankan profesinya.


Katanya, alasan lain penolakan saat ini dilakukan IDI terhadap RUU ini agar pemerintah sudah mematangkan RUU yang mau disahkan. Karena menurutnya, RUU Kesehatan Omnibus Lau terkesan dadakan. Sehingga ia menyarankan pembahasan RUU ini bisa ditunda terlebih dahulu.


“Jadi ketika disahkan RUU itu kita harus memperhatikan dampaknya, saat ini kami juga sudah melakukan segala cara agar RUU ditinjau kembali. Baik di pusat ataupun di daerah", jelasnya.


Ketika RUU tetap disahkan secara sepihak, dia menyebut IDI sudah menyiapkan opsi penolakan dengan cara demo nasional sampai mogok nasional dari IDI. “Mengenai ini sudah dalam pembicaraan IDI, kami di IDI Padang menunggu arahan dari IDI pusat", katanya.


Ia berharap kedepan RUU ini bisa ditinjau kembali. Ketika tetap disahkan, ia berharap tenaga kesehatan bisa diberikan perlindungan hukum dalam bekerja.(arif)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS