Ticker

6/recent/ticker-posts

Tradisi Manjampuik Marapulai



oleh : Selvi Herianti, Universitas Andalas Jurusan Sastra Minangkabau.

 


Salah satu tradisi yang masih dipraktekkan oleh masyarakat Pariaman adalah tradisi ‘bajapuik’ atau uang jemputan. Tradisi ini agak sedikit berbeda dengan tradisi pernikahan di beberapa daerah di Indonesia.


Jika pada masyarakat Jawa, pihak laki-laki lah yang menyediakan sejumlah uang sebagai mahar untuk istrinya, bahkan mereka juga ikut menanggung biaya walimah atau resepsi pernikahan yang diadakan di tempat calon istri. Namun pada masyarakat Minangkabau khususnya Pariaman, pihak perempuan harus menyediakan sejumlah uang untuk pihak laki-laki sebelum akad dilangsungkan, uang inilah yang disebut dengan uang bajapuik.


Bajapuik (japuik; jemput) adalah tradisi perkawinan yang menjadi ciri khas di daerah Pariaman. Bajapuik dipandang sebagai kewajiban pihak keluarga perempuan memberi sejumlah uang atau benda kepada pihak laki-laki (calon suami) sebelum akad nikah dilangsungkan.


Sebagaimana diketahui, masyarakat Minangkabau memiliki sistem kekerabatan matrilineal, dan adat setelah menikah adalah matrilokal (berdiam di sekitar kerabat ibunya).


Seorang suami akan menjadi urang sumando(orang pendatang) di rumah istrinya. Oleh sebab itu, menurut beberapa pandangan di kalangan masyarakat, sudah layak apabila seorang calon suami mendapatkan mas kawin (uang jemputan) dari istrinya, sebelum mereka menikah.


Pengertian uang jemputan adalah nilai tertentu yang akan dikembalikan kemudian kepada keluarga pengantin wanita setelah dilakukan acara pernikahan. Pihak pengantin pria akan mengembalikan dalam bentuk pemberian berupa emas yang nilainya setara dengan nilai yang diberikan.


Biasanya pemberian ini dilakukan oleh keluarga pengantin pria (marapulai) ketika pengantin wanita (Anak daro) berkunjung atau “batandang ka pihak pengantin wanita rumah mintuo” (rumah mertua).


Bahkan pemberian itu melebih nilai yang diterima oleh pihak marapulai sebelumnya karena ini menyangkut gengsi keluarga marapulai itu sendiri.


Pada masyarakat Pariaman terdapat ciri khusus dalam memberikan penilaian kepada laki-laki (tinggi rendahnya derajat kaum laki-laki), terutama masalah gelar adat.


Di daerah Pariaman untuk golongan laki-laki ini dikenal dengan empat macam gelar yaitu: Sidi, Bagindo, Sutan dan Uwo.


Gelar Sidi dan Sutan adalah pengaruh dari masuk dan berkembangnya agama Islam di pantai barat Pariaman, yaitu tempat pertama berkembangnya agama Islam di Minangkabau (Sumatera Barat).


Asal mula gelar Sidi adalah pengaruh bahasa Arab yaitu saidina untuk said dan sultan untuk sutan. Sedangkan bagindo berasal dari “baginda” yang merupakan pengaruh dari bahasa sansekerta.


Ketiga gelar tersebut dipergunakan untuk penduduk asli Pariaman. Sedangkan untuk penduduk yang bukan asli Pariaman menggunakan sebutan Uwo.


Semakin tinggi gelar yang dimiliki seorang laki-laki maka semakin tinggi pula uang japuik yang harus disediakan.


Tidak semua daerah di Minangkabau memberikan uang japuik dalam perkawinannya. Sehingga apabila ada orang Pariaman yang ingin menikah dengan orang daerah lain di Minangkabau atau suku lainnya di Indonesia akan terjadi perbenturan budaya.

Di satu sisi orang Pariaman yang memegang teguh tradisi harus melaksanakan adat istiadat leluhurnya, sedangkan di sisi lain keluarga calon pasangannya merasa keberatan, karena jika ia wanita maka dia harus bersusah payah mempersiapkan uang japuik untuk pasangannya, sedangkan jika ia laki-laki, ia akan merasa harga dirinya jatuh jika pihak perempuan yang menyediakan uang untuk pihak laki-laki.


Memang tidak ada sanksi secara tertulis yang ditentukan apabila tradisi ini tidak dilaksanakan oleh pasangan perkawinan. Namun ada sanksi moral yang lebih berat daripada itu.


Keluarga yang menikah tanpa memberikan uang japuik akan dipandang sebelah mata, bahkan dikucilkan oleh masyarakat lainnya. Tradisi bajapuik ini memunculkan kontroversi di masyarakat. Karena tradisi ini memberi kesan memberatkan pihak perempuan dan menguntungkan pihak lelaki sebelum perkawinan.


Sebaliknya, Rasulullah menganjurkan seorang laki-laki bekerja keras mencari harta untuk dijadikan mahar yang wajib diberikan kepada pihak perempuan.


Dari fenomena di atas muncul sebuah pertanyaan mengapa masyarakat Minangkabau yang terkenal teguh memegang ajaran Islam terkadang untuk beberapa hal yang tidak prinsipal memiliki kecenderungan yang berbeda dengan kecenderungan yang dianjurkan oleh Islam.


Bahkan beberapa kalangan menganggap bahwa fenomena ini menyebabkan ketidakadilan gender, karena terdapat doktrin di masyarakat bahwa lebih baik memiliki anak laki-laki daripada anak perempuan, karena jika sudah tiba waktunya untuk menikah, orang tua harus bekerja keras untuk membiayai pernikahan anaknya apalagi jika mendapat calon menantu yang derajatnya lebih tinggi.


Perlu untuk diperhatikan, bahwa tradisi bajapuik ini tidak bisa disamakan dengan mahar. Karena pemberiannya dilakukan sebelum akad nikah, sedangkan mahar diberikan ketika akad nikah.


Mempelai laki-laki Pariaman tetap memberikan mahar pada mempelai wanita. Selain itu ketika acara berkunjung ke rumah mertua dari pihak perempuan, pihak laki-laki akan mengembalikan uang tersebut dalam bentuk barang yang biasanya bernilai lebih dari uang japuik yang diberikan. Maka disini peneliti membandingkan tradisi ini dengan peminangan atau khitbah dalam Islam.


Bagi kaum pria Minang, merantau sudah menjadi semacam keharusan baik itu hanya sekedar untuk mencari pengalaman, ilmu atau peruntungan. Sebetulnya hal ini tidak jauh dari cara pendidikan yang diterapkan oleh keluarga bagi anak laki-laki.


Dalam adat Minang sejak kecil anak laki-laki sudah dipaksa hidup berpisah dengan orang tua dan saudara-saudara perempuannya. Mereka dipaksa hidup berkelompok di surau-surau dan tidak lagi tinggal di rumah dengan ibunya, hal ini dikarenakan secara lahiriah dan rohaniah yang memiliki rumah di Minangkabau adalah wanita, kaum pria hanya menumpang.


Berdasarkan pola yang demikian, sudah lazim penghuni rumah dalam adat Minangkabau adalah kaum wanita dengan suami dan anak-anak mereka terutama anak-anak wanita.


Anak-anak laki-laki mulai usia sekolah, dulu sudah harus mengaji di surau-surau, belajar silat, bergaul dengan pria dalam segala tingkat usia sehingga mereka terbiasa hidup secara spartan (secara keras dan jantan).


Kehidupan keluarga yang seperti ini diperkirakan telah melahirkan watak perantau dan pengembara yang tangguh bagi kaum pria. Karena itu ada anggapan bahwa orang-orang (khususnya pria) etnis Minangkabau dituntut untuk mandiri, dan hal tersebut sudah ditekankan dari kecil.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS