Ticker

6/recent/ticker-posts

Sumbar Selalu Kecolongan Terkait Perizinan Kawasan Hutan Telah Terbit Duluan Dari Pusat


 Sumbar Selalu Kecolongan Terkait Perizinan Kawasan Hutan Telah Terbit Duluan Dari Pusat 



Padang. 

Di duga ribuan hektar hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) Wilayah II Sumatera Barat (Sumbar) yang berada di kawasan hutan Kabupaten Solok Selatan di caplok oleh pengusaha komersial melalui surat izin penguasaan lahan yang telah dikeluarkan oleh Kemenhut Pusat. 


Terkait ini diyakini bukan hutan TNKS saja yang caplok oleh investor komersial melainkan Tanah Ulayat Komunal etnik kultur Minangkabau diyakini telah terbawa didalamnya. 


Anehnya, surat izin yang telah dikeluarkan pihak Kementerian terkait Pusat lokasi masih berstatus hutan kok bisa surat perizinan telah terbit duluan. 


Surat izin penguasaan lahan yang digunakan buat lahan perkebunan besar disinyalir untuk hampir 10 buah anak perusahaan yang berada dibawah naungan perusahaan perkebunan PT. Incasi Raya. 


Berkaca dari dugaan ini dilihat luas hutan TNKS  Wilayah II Sumbar mencapai 348.125 hektar atau 25 persen luas hutan TNKS di Pulau Sumatera, diantaranya seluas 9.120 hektar atau 1, 97 persen luas hutan TNKS Wilayah II Sumbar berada di Kabupaten Solok Selatan. 


Sesuai info terkait ini pun ketika dikonfirmasikan kepada Kepala Bidang TNKS Wilayah II Sumbar, Ahmad Darwis melalui stafnya Halim mengatakan pada awak media ini, bahwa Ahmad Darwis tak bisa dijumpai atau menerima kedatangan wartawan dari awak media ini dengan alasan Ahmad Darwis sedang sibuk atau rapat di kantornya, kata stafnya yang mengakui namanya sebagai Halim saat dijumpai pada pukul 12: 15 WIB, Rabu 8 Maret 2023.


Terkait ini juga ditempat terpisah ketika dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat (Sumbar), Yozarwardi sedang rapat dikantornya pada pagi Selasa 7 Maret 2023.

Kemudian pada Selasa ini juga hal ini dikonfirmasikan melalui pesan whatsap Yozarwardi tak ada balasan dengan 1 tanda contrengan warna hitam sampai hari Rabu 8 Maret 2023 ini pun sama sekali tak ada balasan dari Yozarwardi. 


Akibat awak media ini mengkonfirmasikan tentang hutan di Kabupaten Solok Selatan telah dicaplok dan telah terbit izin penguasaan lahan oleh beberapa buah anak perusahaan dibawah naungan PT. Incasi Raya, sehubungan info dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumbar, Nizam Muluk, bahwa rencana penempatan warga Transmigrasi dari Pulau Jawa jadi gagal penempatannya di Kabupaten Solok Selatan, kata Nizam Muluk ketika dijumpai di kantornya, Senin 6 Maret 2023.


Setelah memperoleh informasi ini Nizam Muluk selalu Kadis Nakertrans Sumbar merasa teramat kecewa berat. 

 

Pasalnya, menurut Nizam Muluk, pula, "kok lahan masih hutan lebat tetapi surat perizinannya telah diterbitkan oleh Kementerian terkait duluan, lanjutnya. 


"Saya heran ya, kawasan masih hutan kok surat perizinannya sudah terbit duluan dan kita di Sumbar tak tahu sebelumnya", jelasnya. 


Pada sisi lain Nizam Muluk juga menyinggung soal hutan zona kuning di Kabupaten Kepulauan Mentawai telah dimasuki oleh pengusaha Resort namun belum berizin, sambungnya. 


"Hal ini terbukti dari pengakuan pihak Pemda Kabupaten Mentawai saat melakukan penagihan retribusi, tetapi pihak pengusaha Resort mengatakan, mereka belum mengantongi izin sama sekali dalam pengurusan di Pusat, sebut Nizam Muluk menirukan pada awak media ini. 


" Kita di Sumbar ini selalu 'kecolongan sama orang Pusat jika terkait tentang hutan", pungkasnya.(Obral Chaniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS