Ticker

6/recent/ticker-posts

Ramadhan 1444 Hijriah Diambang Pintu Usaha Moda Transportasi Umum Di Sumbar Naik Tajam

 


Ramadhan 1444 Hijriah Diambang Pintu Usaha Moda Transportasi Umum Di Sumbar Naik Tajam


oleh: Obral Chaniago



Padang. 

Tak seberapa hari lagi Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah Tahun 2023, telah diambang pintu, usaha moda transportasi umum di Sumatera Barat (Sumbar) naik tajam. 


Semua insan memperoleh ketiban rezeki pada Bulan Suci. Tak berbedanya etnik dan kultur ras dan suku bangsa. Bulan Ramadhan ditandai oleh semua orang bahwa bulan puasa ramadhan sebagai bulan penuh berkah. 

Seluruh aktifitas, usaha perdagangan meningkat jual-beli dari sebelumnya.

Baik dari sumber produksi barang bahan pangan dan permintaan dari konsumen pun menjadi melebihi dari bulan-bulan yang lalu. 

Terlebih lagi kebutuhan pangan dan pakaian jadi menjadi sasaran bagi pembeli. 

Dengan demikian, kebutuhan penggunaan jasa angkutan umum moda transportasi berpelat kuning pun ketiban berkah karena intensitas masyarakat yang bepergian pun naik angka prosentase dari bulan bulan yang biasanya. 


Nah, terkait dengan meningkat aktifitas jasa umum angkutan orang dan barang tentu sistim pemerintah senantiasa pula memberikan ruang aturan semakin diperjelas, lugas, tegas, dan tak menimbulkan kerugian sepihak bagi pengguna dan penyedia baik pihak swasta mau pun penyedia terminal milik pemerintah, dan pelaku usaha jasa moda transportasi umum dan begitu juga sebaliknya. 

Fasilitas pemerintah seperti terminal bus umum yang diawasi oleh tingkatan pemerintah kabupaten dan kota, propinsi serta pengawasan dari Balai Vertikalnya-dari terminal angkutan pedesaan (Angdes), terminal Angkutan Kota Antar Propinsi-Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKAP-AKDP) yang telah ada di Sumbar menjadi ketegasan dari sistim pemerintah terkaitnya seyogianya berlaku tegas-sehingga tak ada pelaku usaha yang berkaitan dengan moda transportasi umum yang berkecil hati atau pun merasa sebagai 'anak' tiri. 


Konsekwensinya adalah jika aturan AKAP-AKDP 'wajid' masuk terminal dengan sistim berbayar melalui sistim Digital Kiris maka masukilah terminal kesayangan anda. 

Sebab, sebagaimana pun sistim pemerintah terkaitnya tentu ingin mencapai keuntungan menjadi investasi. 

Serta tak berbeda pula aturanya dengan bandara penerbangan juga sangat ditingkatkan pengawasan oleh piranti terkaitnya seperti dari PT. Angkasa Pura II. 

Karena masih banyak info dugaan yang terlontar dari mulut ke mulut, bahwa masih adanya yang teramat ditertibkan pengawasannya pada Bandara terkaitnya. Mulai dari kebutuhan angkutan orang yang menggunakan moda transpotasi nopol plat mobil milik pribadi (nopol hitam-putih) sampai kepada pengaturan antrian moda transportasi umum yang masuk ke pelabuhan pesawat terbang pun ini tak boleh adanya dugaan berlangsung mafia mafia kecurangan meraup keuntungan pribadi. Sebagai bukti, jika pemungutan berdasarkan dari aturan pemerintah tentu perlu bukti tanda pembayaran yang disetorkan melalui nomor rekening perbankan yang terkoneksi langsung dengan akun penerimaan rekening pemerintah. 

Baik melalui sistim perantinya perusahaan swasta yang telah menjadi hubungan agreement dengan sistim pemerintah. 

Jika terbukti pula ada dugaan pembayaran tanpa bersimbolkan penyetoran ke nomor rekening pemerintah-maka seyogianya inilah yang disebut sebagai dugaan korupsi dengan modus operandi Pemungutan Liar-atau juga Pungutan yang berkedok sebagai Pungutan Lillahi Ta'ala (Pungli). 


Serta banyak lagi angkutan jasa moda transportasi umum darat, laut, dan udara. 


Termasuk pada pelabuhan laut yang berpelat kuning pun sangat perlu pengawasan dan penertiban. 

Begitu juga bagi pengguna dan penyedia jasa moda transportasi umum kereta api. 


Angkutan Insidental (tiba tiba) saat musim lebaran Idul Fitri. 


Bahkan termasuk angkutan dengan slogan Travel Liar (sedangkan aturan angkutan Travel Resmi saja pemerintah melalui Kementerian terkaitnya) belum menerbitkan undang undangnya-tetapi dibibir masyarakat bagi pengguna jasa Travel Liar sudah begitu anyar. 


Masih seputar angkutan moda transportasi umum yang ber-pelat kuning pun seperti aturan angkutan Antar Jemput Antar Propinsi-angkutan Antar Jemput Dalam Propinsi (AJAP-AJDP) yang baru beberapa tahun ini diberlakukan. 


Nah, dia ? 


Yang menjadi pertanyaan masyarakat yang mengkritisi. 

Kenapa angkutan moda transportasi umum seperti AJAP-AJDP tak 'wajib' masuk terminal Kiris-sedangkan angkutan moda akomodasi umum yang ini sama sama mengangkut penumpang umum dengan trayek rute yang telah di tentukan. 

Sehingga kecemburuan sosial sebagai sesama pengguna jalan raya umum yang dibangun pemerintah sama dilalui. 

Tetapi angkutan moda transportasi umum AKAP-AKDP wajib masuk terminal milik pemerintah dengan yang berkontribusi karcis/berbayar Kiris/baik melalui pihak ketiga perusahaan swasta badan nasional atau perusahaan swastanisasi mandiri yang berbagi penghasil dengan sistim pemerintah terkaitnya. 

Namun, aturan AJDP dan AJAP perlu dikaji ulang oleh Kementerian terkaitnya sebagai lisensi pembuat aturan. 

Karena di daerah Propinsi aturan AJAP dan AJDP sedang dipertanyakan oleh bagi pelaku usaha AKAP dan AKDP, karena angkutan sejenis ini terus memberikan kontribusi kepada pemerintah melalui masuk ke terminal pemerintah dengan sistim berkontribusi berbayar retribusi. 


Saat Dikonfirmasikan Kepada Dinas Perhubungan ? 


Terkait ini pula-awak media ini juga sengaja memperbincangkannya langsung dengan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Sumbar, Dedi Diantolani, di kantornya 13 Maret 2023.


Menurut Kadishub Sumbar, Dedi Diantolani, "ya, aturan angkutan moda transportasi umum seperti AJAP dan AJDP, sampai sekarang belum ada aturan untuk diwajibkan masuk terminal regional Propinsi dan terminal yang diawasi vertikal Balai Terminal", katanya. 



Berikutnya kata Dedi Diantolani pada sisi lain tentang Travel Liar ? 


"Sedangkan aturan resmi Travel secara resmi saja Kemenhub belum ada menerbitkannya sampai sekarang, apalagi Travel Liar, yang namanya liar tak ada tanggungjawab pemerintah kalau terjadi kecelakaan Lalu-lintas. Maka asuransi pemerintah seperti Jasa Raharja tak bisa membayarkannya. Karena angkutan tersebut menggunakan mobil Plat hitam-putih (bukan pelat nopol kuning)", ungkap Dedi. 


" Pelaku travel semacam ini sudah sangat sering dilakukan rasia saat penertiban, tetapi disaat dirasia mereka menghilang", imbuh Dedi, 

lagi.

Terkait ini juga kata Kadishub Sumbar, Dedi Diantolani menghimbau masyarakat bagi pengguna jasa moda transportasi harus pintar dan cerdas memilih angkutan orang", pintanya mengingatkan.(*).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS