Ticker

6/recent/ticker-posts

BNN Sumbar bersama BNK Pasbar Amankan 101,84 gram, Tiga Pelaku Diancam Penjara Seumur Hidup

 


BNN Sumbar bersama BNK Pasbar Amankan  101,84 gram, Tiga Pelaku Diancam Penjara Seumur Hidup 


Tim Gabungan BNN Provinsi Sumatera Barat bersama dengan Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat 

melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika di Jalan Lintas Manggopoh Jorong VI Koto Selatan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat tim BNN Sumbar berhasil diamankan 3 (tiga) orang laki-laki

MAULIDI RAHMAN umur 26 yang beralamat Kinali Pasaman Barat, HARIF HIDAYATULLAH Pgl ARI Alias NOBO umur 27 alamat luhak nan duo Pasbar dan MANSURA umur 28 beralamat Kapar Luhak Nan Duo 


 Berawal  dari adanya informasi  masyarakat bahwa pada hari kamis  tanggal 16 maret 2023 seiktar pukul 6.30 akan ada  pengiriman Narkotika yang diduga jenis Sabu dari Kota Padang ke Kabupaten Pasaman Barat.


Selanjutnya tim langsung bergerak menuju lokasi yang akan dijadikan titik RPE. Setibanya di lokasi tersebut tim langsung 

melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna melakukan profiling terhadap lokasi serta RPE.


Dan  sekitar pukul 06.30 WIB tim mencurigai 1 (satu) unit R4 merk Toyota Avanza warna Merah yang melintas dari arah Padang menuju arah Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat yang diduga merupakan R4 yang dipergunakan untuk mengangkut Narkotika Jenis Sabu.


Tim BNN sempat  memberikan tembakan Peringatan keatas Namun pengendara R4 tersebut tidak menghiraukannya dan membahayakan petugas, dan berhasil mengamankan seluruh penumpang didalam mobil terkait ditemukannya 1 (satu) Paket sedang yg diduga Narkotika Jenis Sabu yg dibungkus dengan Plastik Klip warna bening lalu dibungkus dengan plastik Kantong warna hitam yg disembunyikan dibawah setir pengemudi kendaraan R4 Toyota avanza warna Merah dengan Nopol BA 1174 OH.


BNN Sumbar mengatakan bahwa barang bukti  yang berhasil diamankan 101,84 gram dan tiga pelaku

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS