Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Sumbar Setujui Ranperda Infrastruktur Berkelanjutan Menjadi Perda



DPRD Sumbar dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyetujui Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan merupakan salah satu dari tiga rancangan peraturan daerah.


Ketua DPRD Sumbar, Supardi memimpin rapat paripurna tersebut tentang rancangan peraturan daerah tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan merupakan salah satu dari tiga rancangan peraturan daerah, yang dilaksanakan di gedung DPRD Sumbar 



Persetujuan disampaikan pada Rapat Paripurna diruang sidang utama kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, Jumat (6/1/2023). 


"Selanjutnya, menteri dalam negeri melalui surat no 188, Tertanggal 20 April 2022, telah menetapkan hasil fasilitasi terhadap ranperda dan hasil Pasilitasi tersebut terdapat beberapa catatan, perbaikan, masukan dengan komisi terkait," jelas Supardi. 




Supardi juga memberi apresiasi dan terima kasih pada komisi IV yang susah bekerja dengan sungguh- sungguh, sehingga peraturan daerah dapat ditetapkan pada paripurna. 


Dan di luar Propemperda tahun 2022 yang telah di sampaikan oleh mentri dalam negeri untuk dilakukan fasilitasi


Dilanjutkan dengan tanggapan Komisi IV DPRD Sumbar melalui Zulkenedy Said pemerintah berkomitmen menjalankan pembangunan nasional perekonomian masyarakat dan memberdayakan

1. Pembangunan gedung air. Jalan dan jembatan kesediaan Air bersih. Embung

2. Iklim perekonomian berkelanjutan

3. Diharapkan kesejahteraan perekonomian berkelanjutan

4. Pengaturan pembangunan berkelanjutan sesuai peraturan gubernur



Sekaitan dengan penetapan tersebut Gubernur Sumbar H.Mahyeldi mengatakan, dengan adanya kepastian hukum tentang aturan pembangunan infrastruktur berkelanjutan mampu memberikan jaminan bagi masyarakat. 




"Untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur di daerah secara efektif, efisien dan berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah menyusun rancangan-rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, bertujuan penyediaan Infrastruktur,"ucap Mahyeldi. 




Dia juga menambahkan, rancangan pembangunan infrastruktur berkelanjutan untuk menyelesaikan hambatan yang timbul dalam penyediaan Infrastruktur berkelanjutan, guna mencapai target pembangunan infrastruktur melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan yang terarah, terukur serta terintegrasi antara provinsi dan kabupaten/kota, sebagai pedoman pelaksanaan penyediaan Infrastruktur berkelanjutan dengan pembiayaan tahun jamak. 




"Infrastruktur berkelanjutan juga dapat mendorong langkah yang komprehensif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dalam pembangunan, sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan." tutupnya. 

Pada prinsipnya pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Sumbar dibagi menjadi 6 garis besar yakni pembangunan infrastruktur energi terbarukan, infrastruktur bangunan gedung, infrastruktur sumberdaya air, infrastruktur jalan dan jembatan, infrastruktur air bersih dan sanitasi dan infrastruktur perhubungan


Muzli Zein Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar  Paripurna dilanjutkan dengan Paripurna tentang pembacaan tata tertib dan ditetapkan Dengan Peraturan DPRD Nomor : 3 Tahun 2011 berhubung Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat.


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS