Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Sumbar Sampaikan Laporan Reses dan Tutup Masa Sidang Pertama Tahun 2022/2023

 


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera menggelar rapat sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Reses Anggota Masa Persidangan Pertama Tahun 2022, Penutupan Masa Persidangan Tahun 2022-2023 sekaligus Pembukaan Persidangan Kedua Tahun 2022/2023 pada Selasa (27/12/) diruang sidang utama 


Ketua DPRD Sumbar Supardi memimpin Rapat paripurna yang didampingi wakil ketua Irsyad Safar. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri oleh Sekda Hansastri mewakili Gubernur Sumbar 




Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan, sesuai kedudukan Anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan juga sebagai wakil masyarakat di Lembaga DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka DPRD berkewajiban untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya sebagai salah satu bentuk perwujudan representasi setiap Anggota DPRD yang telah dipilih oleh masyarakat.


"Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota Dewan pada waktu pelaksanaan reses, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota Dewan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat di lembaga Dewan yang terhormat ini," tegas Supardi.


Mengenai Masa Persidangan Pertama Tahun 2022/2023, pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD tersebut telah berlangsung dengan sangat dinamis dan demokratis dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah walaupun belum seluruhnya memperoleh target akhir seperti yang diharapkan.




Selanjutnya terkait dengan Ranperda APBD Tahun 2023, lanjut Supardi, DPRD Sumbar mengingatkan kepada Pemerintah Daerah, bahwa sampai hari ini, kita belum lagi menerima hasil evaluasi dari Kemendagri.


"Agar tidak terjadi keterlambatan dalam penetapan APBD Tahun 2023, maka DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan Kemendagri, kiranya hasil evaluasi Ranperda APBD Tahun 2023 dapat kita terima dalam waktu dekat," kata Supardi.


Supardi menambahkan, pada masa persidangan Kedua Tahun 2022/2023 yang akan dimulai dari tanggal 28 Desember sampai 27 April 2023 nanti terdapat beberapa agenda utama diantaranya penyelesaian 3 ranperda yaitu ranperda tentang Tanah Ulayat, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana serta mempercepat kegiatan lainnya baik penyelesaian target Propemperda Tahun 2023 serta melakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan tehadap Calon Angota Komisi Informasi Daerah Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan 2023-2027.


Pembahasan terhadap 4 Ranperda yaitu :


1. Ranperda tentang Tanah Ulayat yang sedang dilakukan pembahasan oleh Komisi 1, namun belum dapat dituntaskan karena masih perlunya pengayaan dan pendalaman terhadap materi tanah ulayat tersebut karena membuat aturan terhadap tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat memang diperlukan kehatian-hatian karena menyangkut seluruh stake holder terkait baik dari lingkup nagari, suku maupun kaum dan masyarakat penggunan tanah ulayat itu sendiri. sehingga diharapkan nantinya ranperda tanah


DPRD mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyiapkan semua dokumen terkait dan menyampaikannya tepat waktu kepada DPRD, sehingga pembahasan dan penetapannya sesuai dengan skedul yang diatur dalam peraturan perundangundangan. tegas Supardi 

2. Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Daerah yang sedang dilakukan pembahasannya oleh Komisi || dan juga belum dapat dituntaskan pembahasannya karena masih perlu penambahan materi terkait standarisasi mutu komoditi unggulan yang mengacu kepada SNI, mekanisme rantai pasok komoditi ungulan sehingga lebih optimal, Sistem dan Informasi dalam rangka keterbukaan informasi harga komoditi unggulan, pembinaan dan pengawasan dan serta sanksi.


3. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang juga belum dapat dituntaskan karena perlunya penambahan materi terkait penanggulangan bencana pada masa pra bencana, tanggap bencana maupun pasca bencana,, kelembagaan, kerjasama, koordinasi dan penganggaran terkait penanggulangan bencana.


4. Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang telah selesai dilakukan pembahasannya oleh Komisi V dan akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Untuk difasilitasi.


5. Penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 dan Ranperda tentang APBD Tahun 2023.


6. Penetapan Propemperda Tahun 2023 yang telah menetapkan 12 ranperda yang akan dibahas pada Tahun 2023.

DPRD mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyiapkan semua dokumen terkait dan menyampaikannya tepat waktu kepada DPRD, sehingga pembahasan dan penetapannya sesuai dengan skedul yang diatur dalam peraturan perundang undangan. tegas Supardi

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS