Ticker

6/recent/ticker-posts

Satpol PP Kota Padang Amankan 12 Muda-mudi di Sebuah Kos-kosan di Padang Barat



Satpol PP Kota Padang gencar melakukan pengawasan terhadap penginapan dan tempat hiburan malam di kota Padang. Senin dinihari (17/10/2022), Satuan penegak perda tersebut berhasil menjaring belasan orang saat melakukan pengawasan terhadap penginapan dan tempat hiburan malam.


Sebanyak 12 orang yang diduga melanggar Perda, berhasil diamankan dalam pengawasan tersebut. Diantaranya tujuh orang didapati di sebuah kamar kos-kosan yang berlokasi di kawasan Veteran.



Sementara itu, lima orang wanita yang diduga sebagai pemandu Karaoke di salah satu kafe kawasan Kecamatan Padang Barat. "Kita berhasil menertibkan tujuh orang muda mudi diantaranya empat perempuan dan tiga laki laki di kosan dikawasan Padang Barat, selain itu juga kita amankan lima wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke serta satu unit sound sistem, dikarenakan kafe yang berada di jalan Hos Cokroaminoto ini telah melewati jam operasional sesuai Perda No 5 Tahun 2012, tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Pasal 73 ayat (2)," ujar Kasatpol PP Kota Padang Mursalim. Mursalim menambahkan, kedua belas orang terjaring ini dibawa ke Mako Satpol PP Padang, untuk diproses dan dilakukan Pendataan lebih lanjut.




Masyarakat Papua Dukung Anies Baswedan Menjadi Presiden RI 2024-20290

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Sebut Antrian Kuota Haji 55 Tahun, Ini Penyebabnya0



"Kafe yg melanggar kita serahkan kepada PPNS untuk diproses lbh lanjut," tutur Mursalim Mursalim berharap untuk semua pemilik usaha, baik tempat hiburan malam maupun penginapan atau kos-kosan, agar mematuhi aturan yang ada. "Jika nantinya pemilik tempat hiburan maupun penginapan masih tidak mengindahkan teguran petugas, dengan terpaksa akan kita tipiringkan," tutup Mursalim. (Marlim)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS