Ticker

6/recent/ticker-posts

Ditjen PHU Kemenag RI, Nur Arifin Bahas Kouta Haji Indonesia


Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag RI, Nur Arifin didampingi Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sumbar, Ramza Husmen melakukan pembinaan di Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (Pelhut) Kota Padang, Minggu (16/10/2022).



Nur Arifin mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus, penyelenggaraan ibadah haji itu ada dua jenis, haji kuota dan non kuota.





“Haji kuota itu berdasarkan kuota resmi yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Di era normal dalam setahun kuota haji dunia diberikan kurang lebih 2,5 juta dan Indonesia dapat kuota 221 ribu jemaah atau 10 sepuluh persen dari data penduduk,” ungkap Nur Arifin di hadapan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Padang Hendri Yazid, Kasi PAIS Aidil Khurdiansyah, Sub Koordinator pada Bidang PHU, Hidayat, Ulil Amri dan Hami Mulyawan JFU, Delfisman serta JFT dan JFU Seksi Haji yang bertugas di Pelhut.


Nur Arifin melanjutkan, di masa pandemi kuota haji hanya 10 ribu yang diperuntukkan bagi penduduk Saudi. Tahun 2021 naik menjadi 60 ribu untuk penduduk Saudi dan kedutaan atau ekspatriat. Tahun 2022 kuota haji diizinkan Saudi 1 juta jemaah dan Indonesia mendapatkan kuota 100.051 jemaah.


Hal ini kata Nur Arifin mengakibatkan antrean atau masa tunggu haji menjadi panjang. Karena saat ini pendaftar haji setiap tahunnya mencapai angka 5,5 juta orang. Jika dibagi kuota normal sebanyak 221 ribu maka masa tunggu haji rata-rata 25 tahun secara nasional.



“Ketika kuota tidak normal, 5,5 juta pendaftar dibagi dengan kuota jemaah haji tahun ini 100.051 maka masa tunggu ibadah haji nasional 55 tahun. Hal ini disebabkan adanya pengurangan kuota jemaah haji yang diberangkatkan. Jika kuota normal maka masa tunggu juga akan kembali normal,” ulas Nur Arifin.


Dilanjutkan Nur Arifin haji kuota ini juga terbagi dua yakni haji regular dan khusus. Haji regular diselenggarakan oleh pemerintah dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp35-37 juta yang dibayarkan jemaah tetapi biaya sesungguhnya adalah Rp90 juta. Jemaah haji mendapat nilai manfaat dari pemerintah sekitar Rp62 juta.


“Kemudian haji khusus diselenggarakan oleh swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuotanya 8 persen dari kuota reguler. Tahun ini Indonesia dapat kuota 7.226 jemaah,” jelas Nur.



Nur menjelaskan, ibadah haji non kuota adalah ibadah haji yang diselenggarakan dengan undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi untuk orang orang-orang yang dihormati disemua negara, yang dikenal dengan sebutan Haji Mujamalah (orang-orang yang diindahkan atau dihormati).


“Haji mujamalah ini gratis dari pemerintah Saudi disambut dengan mobil khusus dan di tempat khusus. Namun dalam perkembangannya ada komunikasi antara amir-amir dengan travel-travel di Indonesia agar kuota Mujamalah ditambahkan. Namun anggarannya sudah tidak ada, maka jemaah membayar setengahnya,” papar Nur Arifin.


Dalam perjalanannya permintaan untuk haji mujalamah semakin meningkat, maka pemerintah Saudi hanya memberikan undangan tetapi visa dan biaya ditanggung sendiri oleh jemaah haji. Hal ini disebut dengan haji mandiri atau dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Furoda. Namun hal ini dalam evaluasi pemerintah Arab Saudi.


Sementara itu, Kepala Bidang PHU Kemenag Sumbar, Ramza Husmen mengatakan saat ini kuota haji di Sistem Informasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag Sumbar, jumlahnya tidak sesuai dengan estimasi awal saat jemaah mendaftar.


Hal ini menurutnya karena kuota yang yang diberikan Arab Saudi tidak sama dengan kuota sebelum masa pandemi, sehingga hal ini juga berdampak kepada kuota haji Sumbar secara keseluruhan.


“Tahun 2022 ini pemerintah Saudi juga membatasi usia jemaah haji paling tinggi 65 tahun. Sementara usia jemaah haji Sumbar masih didominasi oleh 60 tahun ke atas,” pungkasnya. (rdr/rel)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS