Ticker

6/recent/ticker-posts

Ayo Intip Kekayaan Kapolda Jatim Ini, Irjen Teddy Minahasa


 Mari kita intip harta kekayaan Irjen Teddy Minahasa yang diangkat sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. Beberapa waktu yang lalu, publik sempat dihebohkan dengan munculnya daftar polisi dengan daftar harta kekayaan yang berlimpah versi LHKPN saat ini


Nama Teddy Minahasa ternyata ada di urutan pertama. Bahkan jumlah kekayaanya melebihi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan juga mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. 



Berdasarkan catatan LHKPN, Irjen Teddy Minahasa memiliki total harta kekayaan mencapai Rp29,9 miliar. Harta ini berupa tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, dan kas atau setara kas lainnya.


Nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Teddy Minahasa mencapai Rp25,8 miliar. Antara lain berupa tanah dan rumah di Kota Pandeglang, kemudian 45 lebih bidang tanah dan bangunan di wilayah Pasuruan, dan lima bidang tanah dan bangunan di wilayah Malang, Jawa Timur.



Kemudian harta kekayaan Teddy Minahasa yang berupa alat transportasi dan mesin mencapai Rp2 miliar lebih. Mulai dari mobil Jeep Wrangler, Toyota FJ tahun 1970, Toyota Land Cruiser tahun 1996, dan motor Harley Davidson Solo tahun 2014.


Lalu harta bergerak lainnya milik Teddy Minahasa mencapai Rp500 juta, surat berharga Rp62 juta lebih dan kas senilai Rp1,5 miliar.  Dari catatan LHKPN ini, Teddy Minahasa tidak memiliki hutang.


catatan:


1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 


3. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.***

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS