Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Sumbar Lakukan Paripurna Penetapan KUA-PPAS Perubahan 2022. Belanja Daerah naik Rp334,1 miliar

Penandatanganan Persetujuan KUAPPAS 2022 bersama DPRD Dan Pemprov sumbar kamis 1 september 2022 di gedung Rakyat  foto hms


Ketua DPRD Sumbar Supardi membuka rapat paripurna dalam agenda pengambilan keputusan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran (TA) 2022, di dampingi wakil ketua Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib, serta Sekretaris Dewan Raflis  Kamis (1/9/2022).


Pada kesempatan tersebut ketua DPRD Sumbar Supardi, mengatakan, pembahasan dan penetapan anggaran tertuang dalam pasal 161 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, dijelaskan perubahan APBD dapat dilakukan apabila pelaksanaan APBD tidak sesuai asumsi KUA, baik terhadap belanja maupun pendapatan.





Selain itu, pada pasal 162 dijelaskan pula tentang formulasi yang dilakukan kepala daerah untuk perkembangan tidak sesuai dengan asumsi KUA-PPAS perubahan berdasarkan perubahan RKPD.




Selain itu, sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 2011, sebelum dilakukan pembahasan, semua Ranperda dan Ranpergub dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementrian Hukum dan HAM.




Salah satu anggaran yang ditetapkan adalah rehab dan rekon pasca bencana Pasaman dan Pasaman Barat, sebesar Rp.34.250.000.000, untuk mempercepat pemulihan daerah bencana tersebut.




Pada rapat paripurna tersebut ketua DPRD Sumbar Supardi juga menyinggung tingginya inflasi Sumbar mencapai 802 (yoy), tertinggi ke-2 nasional.





Menurut Supardi penyebabnya adalah, karena tingginya harga cabe merah, bawang, tembakau dan air kemasan, sementara Sumbar memiliki program unggulan, namun tidak menampakkan hasil nyata.




"Kita memiliki program unggulan pertanian, yang anggarannya 10% dari APBD, namun tampak program unggulan tersebut tidak menunjukkan hasil yang diinginkan, oleh karena itu perlu dievaluasi kembali,baik kegiatannya maupun sasarannya," tegas Supardi.




Selain Masalah inflasi, sebelum menutup sidang paripurna, ketua DPRD Supardi juga menyinggung masalah guru honor SMA/SMK di Pesisir Selatan yang sudah 5 bulan belum menerima honor, padahal sudah dialokasikan pada APBD tahun 2022.





"Agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar, agar honor para guru tersebut segera dibayarkan," tegas Supardi.




Paripurna juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansasri, menggantikan Gubernur, Forkompinda, OPD dan stakeholder lainnya, berjalan lancar sesuai dengan protap


Pada kesempatan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Sumatera Barat menetapkan belanja daerah mengalami kenaikan Rp334.124.797.566 atau Rp334,1 miliar dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran (PPAS) 2022 dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (1/9).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat Hansastri di Padang Kamis mengatakan terjadi kenaikan belanja daerah sebesar 5,29 persen dari Rp6.204.281.123.951 atau Rp6,2 triliun menjadi Rp6.538.405.921.517 atau Rp6,5 triliun dalam KUA PPAS 2022.

Ia mengatakan berdasarkan pasal 55 dan 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah ini terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Untuk belanja operasi sebesar Rp4.341.169.953.281 pada perubahan KUA PPAS tahun 2022 yang mengalami kenaikan sebesar 4,08 persen atau Rp170.356.119.617 dibanding alokasi belanja 2022 sebesar Rp4.170.813.833.664 atau Rp4,1 triliun.

Kemudian belanja modal sebesar Rp991.468.222.315 atau Rp991,4 miliar pada perubahan KUA PPAS tahun2022. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp38.187.467.381 atau 4,01 persen dari alokasi belanja modal tahun 2022 sebesar Rp953.280.754.934 atau Rp953,2 miliar.

Berbeda dengan dua belanja di atas, belanja tidak terduga mengalami penurunan Rp43.867.899.052 atau sekitar 79,59 persen dari sebelumnya Rp55.118.000.000 menjadi Rp11.250.100.948 pada perubahan KUA PPAS tahun 2022.

Kemudian belanja transfer mengalami kenaikan sebesar Rp168.569.109.620 atau Rp168,5 miliar sekitar 16,44 persen dari alokasi di APBD Sumbar 2022 Rp1.025.068.535.353 atau Rp1,02 triliun menjadi Rp1.193.637.644.973 atau Rp1,1 triliun dalam KUA PPAS 2022.

Sementara Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat paripurna di Padang, Kamis mengatakan APBD Sumatera Barat 2022 merupakan instrumen keuangan daerah yang mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi terhadap penyelenggaraan keuangan daerah pada 2022.

Dari pelaksanaan APBD Tahun 2022 selama enam bulan pertama, sebagaimana tergambar dalam laporan realisasi anggaran semester I Tahun 2022.

"Realisasi pendapatan daerah secara umum sudah cukup baik yaitu sebesar 49,10 persen sedangkan realisasi belanja daerah, masih rendah yaitu sebesar 25,60 persen,"kata dia.

Pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah daerah dalam mengevaluasi kembali Pokja-Pokja yang ada pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta mengganti dengan tenaga yang profesional dan berintegritas.

Kemudian memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa yang bersifat penunjukan langsung dan swakelola.

"Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kapasitas SDM pada masing-masing OPD dalam pengelolaan barang dan jasa dengan memberikan pelatihan tentang sertifikasi pengadaan barang dan jasa," kata Hansasri

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS