Ticker

6/recent/ticker-posts

Rakor Penanganan Tindakan Pidana Kelautan Dan Perikanan Mengundang Beberapa Nara Sumber Terkait.

Rakor Penanganan Tindakan Pidana Kelautan dan Perikanan Serta Pengenaan Sanksi Administratif Dibidang Kelautan dan Perikanan di Hotel Axana Padang, Selasa (26/7). Foto kit


Ditjen  Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSKDP) gelar kegiatan Rakor Penanganan Tindakan Pidana Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar, dengan mengusung tema; Sinergitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindakan Pidana Kelautan dan Perikanan Serta Pengenaan  Sanksi  Administratif Dibidang Kelautan dan Perikanan di  Hotel Axana Padang, Selasa (26/7). 


Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa instansi yang terkait. Direktur Pengawasan dan Pelanggaran Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Teuku Elvitrasyah menyampaikan kepada awak media, kegiatan ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti terbitnya Undang-Undang No.11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana praktek illegal fishing dinilai sangat merugikan negara. 


Dan mengancam  hak kedaulatan serta kelestarian Sumber Daya Perikanan yang merupakan landasan hukum yang digunakan untuk penegakan hukum dibidang perikanan yang harus ditegakkan secara intensif, "Ucap Teuku Elvitrasyah. 


Dalam kegiatan ini ikut hadir beberapa narasumber seperti, Kanit Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP, Gusnaidi, Lantamal II Letkol Laut, Agustriana, KejaksaanTinggi Sumbar, Tomi Gusnarma, dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar yang diwakili Kabid Marwan. Keempat narasumber tersebut memberikan pemaparan mengenai penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan di wilayah Sumbar menurut Tupoksi masing-masing. 


Teuku Elvitrasyah Direktur Penanganan Pelanggaran menberikan penjelasan Undang- Undang Cipta Kerja mempunyai prinsip Ultimum Premium, dengan maksud pengenaan sangsi itu bukan langsung pidana, tetapi harus pengenaan sangsi administrasi dulu, untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha perikanan, supaya mereka bisa melengkapi izin-izin, dan tidak langsung dipidanakan, tetapi diberikan teguran-teguran, "Ungkap nya. 


Apabila kapal masuk ke Indonesia itu langsung kena pidana. Kemudian juga adanya pemalsuan pengadaan surat izin  juga bisa dikenakan pidana, tetapi sebelumnya mereka harus diberikan teguran agar mereka bisa berusaha dan sesuai apa yang dibuat oleh pemerintah. 


Seandainya ada illegal fishing, itu akan dikenakan sanksi administrasi. Karena tidak sesuai dengan daerah penangkapan nya. Hal seperti itu mereka harus mengurus izin nya dulu. 


Saya berharap dari disi pelaku usaha bisa mengikuti aturan yang berlaku. Dengan adanya Undang-undang cipta kerja dapat memberikan kemudahan untuk berusaha dan pemerintah akan membantu memberikan kemudahan dalam pengurusan izin. Pemerintah Daerah Provinsi ikut serta dalam pengawasan dibidang Sumber Daya Kelautan dan bisa lebih aktif menggalang masyarakat dalam Kelompok Masyarakat Pengawas (PokMasWas) , "Tutur Elvitrasyah


Selanjutnya Elvitrasyah menjelaskan untuk ikut serta mengawasi kegiatan-kegiatan kelautan yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dari sisi aparat penegak hukum bisa saling membantu dari penyidik, penuntut umum sampai ke pengadilan. Pengawasan perikanan sama polsus PP3K sinergi dengan aparat Penegak Hukum. Dimana bisa memberikan sanksi pidana supaya tidak campur aduk, "Harapan Elvitrasyah. ( Kitti )

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS