Ticker

6/recent/ticker-posts

Jaksa Jawab Eksepsi PH Terdakwa Kasus Korupsi Dana KONI

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi jaksa terhadap terdakwa senenPengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (18/7). foto adlm 


 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang menyatakan, keberatan (eksepsi) terdakwa Agus Suardi dalam kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang sangat keliru.


Pasalnya, eksepsi Penasehat Hukum (PH) yang menyatakan terdakwa tidak bersalah karena hanya mengikuti perintah atasan dinilai sudah melampaui kewenangan hakim.



 

“Keberatan terdakwa sudah memasuki materi perkara dan bahkan sudah melampaui kewenangan hakim yang memutuskan perkara,” kata JPU Andre Pratama Aldrin yang membacakan jawaban JPU dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (18/7).


Selain, JPU menyebutkan, bahwa dakwaan jaksa telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 KUHP sehingga sah demi hukum.


“Menolak eksepsi PH terdakwa Secara keseluruhan,”tegasnya.



 

Sebelumnya, dalam sidang kemarin disebabkan, PH terdakwa menyebut nama mantan Wali Kota Padang.



 

Sidang yang dipimpin Hakim Juandra, kembali digelar minggu depan.


Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.


Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar.



 

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp.3.117.000.000.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS