Ticker

6/recent/ticker-posts

Polda Sumbar Tangkap Pelaku Kejahatan Satwa Dilindungi



Ditreskrimsus polda.sumbar menangkap pelaku Kejahatan konservasi hewan  jenis tringgiling yang berinisial RR usia 37th, Pelaku ditangkap pada tanggal 31 Mei 2022.

 

.


Pelaku RR (37) beralamat dari Kelurahan Sawahan Kecamatan Padang Timur Kota Padang, ditangkap di depan Mesjid Baitul Ma’wa Jalan Angkasa Puri Kelurahan Perupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Padang, pada Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 14.30 WIB


"Barang bukti 12,8 Kg sisik trenggiling yang berada di dalam karung plastik warna putih," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Rabu (8/6) di Mapolda Sumbar. 


Kemudian, barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 unit motor matic merk Honda Genio warna Merah nomor Polisi BA 3628 BX, 1 unit Handphone merk Oppo Reno F9 warna Maroon, dan 1 unit Handphone merk Nokia warna putih.


Untuk modus operandinya, sebut Kombes Pol Satake Bayu, adalah memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara illegal. 


"Pasal yang disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000," ujarnya. 


Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, kronologis penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.


Dari informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 personil Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak dan melakukan penegakan hukum.


"Petugas menemukan langsung pelaku membawa sisik trenggiling tersebut di TKP kemudian mengamankannya," ujarnya. 


Ia menambahkan, pelaku tersebut menjual dan memasarkan sisik trenggiling itu melalui media sosial.(*)

Kejahatan konservasi hewan  tringgiling 

Pasal 40 Ayat 2 pasal Jo ayat 2 

Hewan dan ekosistem dalam hal ini pelaku diancam

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS