Nama : Pinta Nirwana
Pekerjaan : Mahasiswa Universitas Andalas Jurusan Sastra Daerah Minangkabau
Setiap manusia di kodratkan untuk berpasang pasangan hingga menghasilkan suatu keturunan , dengan melanjutkan dengan pernikahan atau perkawinan , Namun pernikahan atau perkawinan juga dilangsungkan dengan beberapa aturan seperti aturan agama , adat dan lainnya.
Karena pernikahan ialah hubungan yang permanen yang terjadi pada perempuan dan juga laki laki , dan apabila keduanya telah berniat ingin melanjutkan kejenjang pernikahan namun ada sebuah penghalang itu tetap tidak dapat dilakukan atau bisa saja itu berupa larangan, nah kali ini saya akan mencoba membahas tentang larangan tersebut. Minangkabau yang terdapat di daerah Sumatera Barat yang menjunjung tinggi adat yang begitu kental yang berpacuan pada adat basandi syarak syarak basandi kitabullah , dan ada juga istilah Minangkabau indak lapuk den hujan indak lakang dek panas, diminangkabau dimana daerah yang kental dengan adat tersebut memilik bebrapa tradisi dan beberapa pantangan atau larangan juga salah satu larangannya yaitu Nikah sasuku , Di Minangkabau ada beberapa suku seberti suku caniago , sikumbang , jambak dan lain lainnya dan dimana jika kita menikah dengan salah satu orang yang sesuku maka biasanya akan ada beberapa larangan , hukum nikah sasuku diMinangkabau ialah sebuah laranganan yang mungkin orang tersebut melarangkannya dan jika ada yang melakukan pernikahan tersebut maka akan mendapat hukumanan dari ninik mamak atau masyarakat kampung tersebut, Larangan tentang nikah sesuku memang tidak berlaku disemua wilayang dan nikah sasuku juga tidak dilarangkan oleh agama namun hanya dilarangakan oleh orang Minangkabau yang mana istilahnya Nikah Sasuku hukumnya halal tapi orang Minangkabau tidak melakukannya begitu yang tertera , dan khususnya di daerah saya yaitu Kabupaten Pasaman dan kenagarian Simpang Tonang ada beberapa larangan jika melakukan kawin atau nikah sasuku , jika salah satu dari masyarakat tersebut melangsungkan nikah sasuku tersebut maka akan ada beberapa saksi yang di berikan oleh mamak datuk nan sembilan salah satunya yaitu dikeluarkan dari adat , dan sanksi lainnya apabila masyarakat melakukan pernikahan sesuku tersebut maka apa yang terjadi dikeluarganya dia tidak boleh menampakkan wajahnya dihadapan orang banyak baik itu dalam kondisi apapun pernikahan, atau juga kematian maka jika mereka tetap juga datang ke situ maka orang tidak akan datang kedalam acara tersebut, dan istilah kata orang tersebut akan di buang.
Beberapa larangan yang dilakukan biasanya, seperti hamil diluar nikah , kawin lari itu masih bisa diterima kembali dimasyarakat dengat syarat membayar hutang dengan menghadapkan kepala kambing atau domba kehadapan mamak nansembilan , namun berlainan dengan orang yang melakukan nikah sasuku mereka akan dibuang selamanya dari adat dan tidak dapat memabayar hutangnya sekalipun itu dengan kepala jawi ataupun kerbau karena menurut istilah “ Indak ado hutang nankadibayia indak ado doso nan kadisambah” begitu besar larangan nikah sasuku di Minang kabau , nah kali ini jika dimasukkan ke dalam logika manusia apa alasannya mengapa nikah sasuku tersebut dilarangkan , karena Suku Minangkabau menganggap bahwa orang dalam satu suku yang sama itu masih dalam keluarga atau satu keturunan dan ada beberapa penjelasan lagi tentang larangan kawin sasuku.
Tentunya tidak sembarangan para tokoh ataupun ulama Minangkabau membuat peraturan ini. Pastilah sudah mempertimbangkan sisi baik dan buruknya dan tidak melanggar perintah agama. Apabila lebih banyak mudaratnya atau sisi buruknya, itu tak masalah dilarang, karena tidak diharamkan oleh agama. Menjadi masalah apabila sesuatu yang diharamkan agama tapi dihalalkan oleh adat, dan itu tidak ada di adat Minangkabau.
Menikah sesuku menurut logika hukum Minangkabau tidak baik. Sangsinya jika dilanggar adalah sangsi moral, dikucilkan dari pergaulan. Bukan saja pribadi orang yang mengerjakannya, tapi keluarga besar pun mendapat sangsinya, membuat aib karena perangai kita. Selain itu juga beredar mitos di Minangkabau yang sudah diyakini turun-temurun bahwa nikah sesuku akan membawa petaka dalam rumah tangga nantinya. Inilah Alasan mengapa masyarakat Minangkabau melarang keras pernikahan sesuku.
Mempersempit Pergaulan
Orang yang sesuku adalah orang-orang yang sedarah, mempunyai garis keturunan yang sama yang telah ditetapakan oleh para tokoh dan ulama Minangkabau yang terkenal dengan kejeniusannya. “Ibaraiknyo cando surang se mah Laki-laki nan ‘Iduik’ atau cando surang se mah padusi nan kambang”.
Menciptakan Keturunan yang Tidak Berkualitas
Ilmu kedokteran mengatakan keturunan yang berkualitas apabila si keturunan dihasilkan dari orang tua yang tidak mempunyai hubungan darah sama sekali. Adapun keturunan yang terlahir akibat hubungan darah yang sama akan mengalami kecacatan fisik dan keterbelakangan mental (akibat genetika).
Mengganggu Psikologis Anak
Psikologis anak akan terganggu akibat perlakuan rasis dan dikucilkan teman-teman
sebayanya bahkan orang sekampung. Hal ini mengingat tidak dianggapnya orang tua di dalam kaum kerabat dan masyarakat.
Kehilangan Hak Secara Adat
Pasangan yang menikah sesuku akan dikucilkan oleh sukunya, tidak dibenarkan duduk di dalam sukunya dan juga tidak diterima oleh suku-suku lain di wilayah atau luhak (daerah). Bahkan, bekas tempat duduk mereka akan dicuci oleh masyarakat, ini menggambarkan betapa buruknya mereka di mata masyarakat. Lelaki yang melakukan kesalahan hilang hak memegang jawatan ( menjunjung sako) yang terdapat dalam sistem Adat Perpatih. Sedangkan perempuan akan kehilangan hak atas segala harta pusaka suku. Pasangan terlibat “diperbilangkan” sebagai, Laksana buah beluluk, Tercampak ke laut tidak dimakan ikan, Tercampak ke darat tidak dimakan ayam.
Membawa Kerugian Materi
Sebagai Pelaku kesalahan adat, pernikahan sesuku perlu melakukan syarat-syarat yang ditetapkan dalam majelis yang diawasi oleh Datuk Lembaga (Ketua Suku) suku berkenaan menerimanya dan bergabung ke dalam ikatan keluarga dan suku. Adapun pasangan ini harus menyediakan 50 gantang beras dan mengadakan seekor kerbau atau lembu untuk majelis kenduri. Menjemput Ketua-Ketua Adat dengan penuh istiadat ke majelis kenduri. Mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada orang ramai, pelaku kesalahan adat ‘menyembah’ semua anggota suku yang hadir untuk meminta maaf.
Begitu Banyak larangan atau pantangang yang ada dalam adat budaya Minangkabau , untuk itu mari membangun rasa persaudaraan dan melestarikan budaya Minangkabau dan menghindari tentang larangan larangannya.
0 Comments