Ticker

6/recent/ticker-posts

MAANTA TANDO DALAM ADAT MINANGKABAU AIA BANGIH


Oleh:  vaneska yufita sari mahasiswa sastra minangkabau universitas andalas

Dalam adat pernikahan di nagari aia bangih ada yang di namakan sebagai maanta tando. Maanta tando di lakukan jauh dari sebelum proses penikahan berlangsung. Maantaa tando di nagari aia bangih  dilakukan tiga bulan sebelum menjelang pernikahan atau bisa juga disebut dengan proses pertunangan. Dalam proses maanta tando ini sangat banyak aturan, larangan, tindakan, atau hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau hal yang di anggap pamali atau melanggar adat istiadat pernikahan yang telah dibuat oleh nenek moyang terdahulu.

Di nagari aia bangih masyarakat setempat banyak yang bersuku melayu, minang melayu. Hal itu dikarenakan banyaknya penduduk yang datang dan menetap di daerah tersebut dan ada juga yang bersuku mandailing karena dekat dengan perbatasan sumatera utara natal. Jadi dalam hal keturunan anak akan mendapatkan suku dari keturunan ayahnya bukan dari ibunya, contohnya seperti saya sendiri almarhum ayah saya penduduk asli nagari aia bangih yang bersuku melayu dan ibu saya mandailing. Jadi suku saya melayu dan marga saya lubis, minangkabau saya mengikuti garis keturunan ayah saya yaitu patrelineal bukan matrelineal.

Dalam maanta tando hal ini pertama kali orangtua dari pihak laki-laki wajib datang ke rumah dan menemui orangtua perempuan untuk bertanya tentang anak perempuannya apakah sudah layak atau sudah diizinkan untuk dilamar untuk anak laki-lakinya.

Dalam pertemuan pertama ini hanya orangtua laki-laki dan orang tua perempuan saja yang boleh bertemu sedangankan laki-laki dan perempuan yang akan menikah tidak boleh bertemu dahulu sampai acara maanta tando tadi berlangsung atau sampai selesai. maanta tando yang ditanykan oleh orangtua pihak laki-laki adalah bertanya terlebih dahulu apakah calon perempuan sudah diizinkan untuk berkeluarga dan latar belakang perempuan seperti agamanya, kepandaiannya, jenjang pendidikannya, pekerjaannya dan anak ke berapa, masih banyak hal yang lainnya.

Setelah hal itu ditanyakan langsunglah ke pokok pembahasan orang tua laki-laki menyampaikan bahwa merekan ingin melammar anak perempuan untuk dijadikan menantu dan istri dari anak laki-laki mereka. Disini lah proses penawaran berlangsung, jika orangtua perempuan mengizinkan maka di tanya lah harga anak perempuan ini. Disini kedengaran nya agak kasar karena seorang perempuan dianggap atau diukur dengan uang atau sama dalam hal jual beli.

Sebelum menjawab berapa harga dari anak perempuan ini orangtua perempuan meminta waktu untuk menyampaikan hal ini terlebih dahulu kepada ninik mamak perempuan ini. Untuk bermusyawarah terlebih dahulu mengenai hal pernikahan ini. Disini keluarga pihak calon mempelai laki-laki diminta untuk menunggu biasanya sekitar satu minggu lamanya.

Kemudian orangtua dari pihak perempuan menghubngi ninik mamak dan keluarga besar untuk menyampaikan bahwasanya ada yang datang untuk melamar atau meminang anak perempuan mereka, dan biasanya langsung ke inti yang akan di bahas yaitu berapa mahar atau yang disebut dengan uang tando yang akan di tetapkan.

Biasanya dalam mmenetapkan berapa uang tando dari anak perempuan ini akan dilihat dari jenjang pendidikannya, perhitungannya ibaratkan berapa biaya yang sesuai untuk anak perempuan yang akan dilamar ini sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah di perolehnya saat itu. Misalkan anak perempuan ini sarjana, biasanya di nagari aia bangih ini rata-rata orangtua yang mempunyai anak perempuan di anggap sedikit matre terlebih lagi jika anak nya berpendidikan tinggi seperti bidan, sarjana dan lainnya. Matre dalam artian pandai dalam menentukan mahar untuk anak perempuannya. Sebagai contoh biasanya di nagari aia bangih bagi perempuan yang sarjana rata-rata maharnya di atas dua puluh lima juta rupiah atau biasanya tiga puluh juta rupiah, dan bagi mereka anak perempuan yang tamatan SMA rata-rata sekitar lima belas juta rupiah sampai dua puluh juta rupiah. Disini kedengarannya memang anak perempuan ini di anggap sebagai benda yang hendak di perjual belikan tetapi bukan itu hal yang di maksud.

Setelah keluarga dari pihak perempuan menyetujui dan telah menetapkan berapa uang tando bagi anak perempuan mereka, maka kkeluarga perempuan akan menghubungi keluarga laki-laki kembali mengundang untuk datang kerumah. Setelah keluarga dari pihak perempuan menyampaikan berapa maharnya disinilah terjadi proses tawar menawar antara kedua pihak keluarga perempuan dan laki-laki. Setelah proses tawar menawar telah disetujui oleh kedua belah pihak keluarga maka akan di laksanakan penetapan tanggal pernikahan, disini kedua pihak keluarga sudah dianggap setuju dengan lamaran dari pihak laki-laki.

Setelah uang tando diserah terimakan maka ada larangan bagi kedua calon mempelai baik itu perempuan maupun laki-laki. Larangan bagi perempuan adalah setelah lamaran di terima dan uang tando telah diserah terima maka bagi perempuan berhak untuk menjaga hatinya atau disebut juga dengan setia, tidak boleh berkhianat terhadap laki-laki atau disebut juga dengan selingkuh dan setelah uang tando diterima tidak boleh berubah pikiran, jika pihak  perempuan yang berkhianat maka saksinya adalah mengganti uang tando yang diserahkan oleh pihak laki-laki sebanyak dua kali lipat dari jumlahnya. Seperti pihak laki-laki menyerahkan uang tando sejumlah  tiga puluh juta rupiah, jika perempuan berkhianat atau selingkuh maka pihak dari perempuan akan mengganti sebanyak enam puluh juta rupiah.

Berbeda dengan laki-laki, jika laki-laki yang berkhianat sanksi yang diterima adalah uang tando yang telah diserahkan kepada pihak perempuan di anggap hangus dan tidak ada pengembalian dari keluarga perempuan.

Kenapa adanya larangan seperti ini dan kenapa akan ada dugaan kejadian seperti berkhianat atau berselingkuh, karena setelah uang tando itu diserahkan maka kedua calon mempelai baik itu perempuan atau laki-laki tidak diperbolehkan bertemu sebelum pernikahan di adakan yaitu selama tiga bulan lamanya. Jadi di nagari aia bangih setelah uang tando diserah terima maka setelah tiga bulan kemudian barulah acara pernikahan diadakan, sama halnya seperti tunangan, jadi selama tiga bulan ini pasti banyak cobaan makanya di adakan sanksi seperti itu terhadap kedua mempelai karena selama tiga bulan lamanya tidak boleh bertemu dan disinilah kesetian dan keseriusan di uji antara laki-laki dan perempuan atau hal ini disebut juga dengan hal menahan hati.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS