Ticker

6/recent/ticker-posts

Karantina Pertanian Padang Berhasil Gagalkan Pengiriman Daging Babi Ke Mentawai

ilustrasi



Karantina Pertanian Padang menggagalkan pengiriman 200 kilogram daging babi segar yang terdiri dari lima karung ditambah tujuh colyform ke Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kepala Balai Karantina Padang, Iswan Haryanto mengatakan, pelarangan pengiriman daging babi ke Mentawai itu untuk mencegah penularan Penyakit Mukut dan Kuku (PMK) di Mentawai.


 

Bahkan, kata Iswan melalui rilis yang diterima langgam.id, pelarangan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor: 14213/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Surat edaran tersebut memuat Hewan Rentan PMK dari area tidak bebas, dilarang dilalulintaskan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, dikatakan Iswan, pelarangan itu juga berdasarkan SE Bupati Mentawai Nomor: 130/ED/DKPP 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Terhadap Ancaman Masuk dan Menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak di Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Dalam SE itu, pada poin 7.4 tertulis melarang pemasukan/perdagangan/jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, domba, dan rusa) dan babi dan produknya dari wilayah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK.

Iswan juga mengapresiasi pejabat Karantina yang melakukan penolakan atau menggagalkan pengiriman 200 kilogram daging babi segar tersebut.

Penolakan lalu lintas daging babi ke Mentawai tersebut merupakan upaya kita mencegah penyebaran PMK, salah satunya di Mentawai,” paparnya.

Iswan menjelaskan, daging babi yang ditolak dilalulintaskan itu juga langsung dikembalikan kepada pengguna jasa yang akan mengirim.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS