Ticker

6/recent/ticker-posts

ADAT MINANGKABAU



Oleh:Loreza Tania Miranda

Mahasiswa Unand,Jurusan Sastra Minangkabau

  Adat Minangkabau adalah peraturan dan undang-undang atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau, terutama yang bertempat tinggal di Ranah Minang atau Sumatra Barat. Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yakni kekerabatan yang menarik garis keturunan menurut garis ibu. Jadi suku seseorang di Minangkabau mengikuti suku ibunya. Seorang perempuan memiliki kedudukan istimewa di dalam kaum.

  Bagi masyarakat Minang, ibu adalah Bundo Kanduang. Kehadiran seorang perempuan dalam sebuah keluarga menjadi hal yang amat penting karena sebagaimana sudah disebutkan, dalam kekerabatan matrinileal garis kerutunan mengikuti garis keturunan ibu. Jika suatu keturunan tidak ada keturunan perempuan maka bisa dikatakan garis keturunan keluarga tersebut terputus.



 





Makanan Khas Minangkabau

1.Rendang

 Rendang atau randang dalam bahasa Minangkabau adalah masakan yang berbahan dasar daging asli Indonesia yang berasal dari Minangkabau. Masakan ini dihasilkan dari proses memasak suhu rendah dalam waktu lama dengan menggunakan aneka rempah-rempah dan santan.

2. Sate Padang

makanan indonesia

  Kuliner olahan daging di Sumatera Barat lainnya adalah sate padang. sate padang memang hadir dalam tiga jenis, yakni sate padang, sate padang panjang, dan sate pariaman. 

3. Dendeng Balado

  Makanan yang terbuat dari daging sapi ini dibuat dalam bentuk irisan tipis, lalu digoreng, dan dilumuri dengan bumbu balado yang kaya akan rempah dan cita rasa kuat. 

4.Lontong Sayur

Makanan khas Padang yang tak kalah populer dari rendang adalah lontong sayur. Makanan yang biasanya dijadikan menu sarapan oleh orang Minang ini punya cita rasa yang khas dan juga kaya akan rempah. 

5. Ikan Asam Padeh

  Menu yang satu ini biasa juga dikenal dengan nama ikan asam pedas dalam Bahasa Indonesia. Masakan dengan rasa asam dan pedas ini siap memberikan sensasi segar pada lidah dan perut Sobat Pesona. Tak terbatas pada satu jenis ikan saja, menu ikan asam padeh bisa menggunakan berbagai jenis ikan, mulai dari ikan tongkol, kakap, cumi, gurame, hingga ikan kembung. 

6. Itiak Lado Mudo

Makanan itiak lado hijau ini makanan favorite orang minang,karena bersal dari daging itiak yang diberi lado hijau.

7.Lamang

 Lamang merupakan olahan ketan yang dicampur dengan santan. Ketan tersebut akan dibungkus dengan daun pisang lalu dimasukkan ke dalam bambu untuk selanjutnya dibakar. 

8.Sala Lauak

  Salah satu camilan yang sangat menggoda untuk dicoba adalah sala lauak. Kuliner yang satu ini adalah gorengan khas Pariaman.  

9. Bika Talago

 Makanan ini akan disajikan hangat-hangat, karena biasanya baru akan dimasak ke dalam tungku pembakaran ketika ada yang membeli. Bika talago memiliki rasa yang gurih dan manis berkat perpaduan antara tepung beras, kelapa parut, serta gula merah dan gula putih.


RUMAH KHAS MINANGKABAU?

  Rumah Gadang adalah nama untuk rumah adat Minangkabau yang merupakan rumah tradisional dan banyak jumpai di Sumatra Barat, Indonesia. Rumah ini juga disebut dengan nama lain oleh masyarakat setempat dengan nama Rumah Bagonjong atau ada juga yang menyebut dengan nama Rumah Baanjuang.

    Aturan adat dibangun berlandaskan pada tiga ketetapan utama adat Minangkabau. Dua ketetapan pertama ditetapkan oleh Dt. Perpatih Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan, Yaitu:

1. Ulayat Adat Milik Bersama. artinya tidak ada kepemilikan individu terhadap ulayat adat Minangkabau. Untuk pengaturan pemanfaatannya ditetapkan Niniek mamak sebagai pembuat kebijakan.

2.Penurunan Ulayat Adat Pada Perempuan Garis Ibu. Kaum perempuan diamanahkan sebagai pemegang ulayat adat dan diturunkan kepada anak perempuannya sebagai pemegang estafet ulayat adat. Perempuan pemegang ulayat adat tersebut dikenal dengan istilah Bundokanduang.

  Ketetapan ketiga Masyarakat Adat Minangkabau ditetapkan di puncak Pato Bukik Marapalam. Kesepakatan pemimpin adat dengan pemimpin agama islam, kaum ulama menyepakati penambahan satu ketapan adat untuk melengkapi dua ketatapan adat yang sudah ada sebelumnya, yaitu:

3.Islam Agama Masyarakat Adat Minangkabau. Akibat ketetapan ketiga tersebut di masyarakat adat lahir satu lagi kutup kepemimpinan masyarakat yang bertugas menjaga dan membimbing masyarakat dalam segi agama islam yaitu Alimulama. 

    Tiga ketetapan adat tersebut dikenal dengan "Tali Tigo Sapilin" adat Minangkabau, yang mengikat masyarakat adat sebagai satu kesatuan masyarakat adat Minangkabau.

Sistem Adat di Minangkabau

  Semenjak zaman Kerajaan Pagaruyung, ada tiga sistem adat yang dianut oleh suku Minangkabau yaitu :

Sistem Kelarasan Koto Piliang

Sistem Kelarasan Bodi Caniago

Sistem Kelarasan Panjang

Dalam pola pewarisan Sako (kepemimpinan Adat) dan Pusako (Ulayat Adat), suku Minang menganut pola matrilineal sebagai akibat dari Ketetapan adat yang kedua ( Penurunan Ulayat Adat pada Perempuan garis ibu). Setiap anak-anak yang lahir dari perempuan pemegang ulayat adat suku adalah satu suku atau satu marga. Mereka lah yang memiliki hak untuk memanfaatkan harta bersama milik Suku. Harta Milik bersama tersebut disebut "harta pusaka tinggi" harta yang tidak boleh di bagi, dijual tetapi boleh dimanfaatkan. Harta tersebut menjadi harta abadi milik Suku atau Kaum yang berfungsi sebagai "social saftynet" anggota komunitas suku/kaum. Semenatar harta yang di peroleh oleh individu/keluarga disebut "harta pusaka rendah". Harta pusaka rendah di wariskan menurut hukum islam.

1. Sistem Kelarasan Koto Piliang

Sistem adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh Datuk Ketumanggungan. 

2. Sistem Kelarasan Bodi Caniago

Sistem adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang. 

3. Sistem Kelarasan Panjang

Sistem ini digagas oleh adik laki-laki dari dua tokoh di atas yang bernama Mambang Sutan Datuk Suri Dirajo nan Bamego-mego. Dalam adatnya dipantangkang pernikahan dalam nagari yang sama. Sistem ini banyak dianut oleh luhak Agam dan sekitarnya.


7 Adat Istiadat Khas Minangkabau

1. Adat nan Sabana Adat

2. Adat nan Diadatkan

3. Adat Nan Teradat

4. Adat Istiadat

5. Tradisi Balimau khas Minang

6. Upacara Tabuik

7. Makan bajamba


Pakaian Adat Minangkabau

  Pakaian adat Minangkabau ini berasal dari provinsi Sumatera Barat yang memiliki ciri khasnya tersendiri.Pakaian adat dari Sumatera Barat ini memiliki keunikannya serta nilai-nilai di dalamnya.

Pakaian Adat Laki-laki Minangkabau  

   Di dalam adat Sumatera Barat, pakaian yang digunakan oleh kaum laki-laki disebut dengan pakaian adat Penghulu.Pakaian ini dipakai oleh pemangku adat sebagai pakaian kebesaran yang pemakaiannya diatur sesuai dengan tata caranya.

Pakaian Adat Perempuan Minangkabau

Pakaian adat Minangkabau yang paling populer adalah Bundo Kanduang.Biasanya, pakaian adat ini digunakan dalam acara pernikahan dalam budaya Sumatera Barat.Pakaian tradisional ini terdiri sari tengkuluk (penutup kepala), baju kurung, kain selempang, kain sarung, dan perhiasan (kalung dan anting).Pakaian ini khusus diperuntukkan oleh perempuan yang diangkat menjadi bundo kanduang.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS