maigus nasir menerima kunker.dprd Propinsi Sumut Kamis 21/4 foto fal
Kunjungan Komisi A DPRD Sumatera Utara diterima oleh Komisi I yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi I dari Dapil I Maigus Nasir , Sekwan DPRD Sumbar Raflis dan Rio bagian Persidangan serta Nita pada Kamis (21/4).dan kesempatan ini yang hadir Letua Rombingan Subandi, ST , Rusdi Lubis Ketua Fraksi Hanura, Ribut ( H. M Santoso ) dari fraksi Demokrat, Abdul Rahim Siregar, serta dari OPD terkait. Dikatan Subandi tujuan kedatangan ke DPRD Sumbar guna mempelajari tentang Perda Pelayanan Masyarakat Adat.
Menjawab pertanyaan Subandi dari DPRD Sumatera Utara, Maigus Nasir menjelaskan bahwa Sumatera Barat mempunyai Hukum Adat , nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; bahwa berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi berwenang menetapkan peraturan daerah sebagai pedoman bagi Kabupaten/Kota dalam menetapkan nagari sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat khususnya terkait dengan susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kapalo nagari; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari, tidak sesuai lagi dengan semangat penguatan nagari sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat.
Lebih lanjut dijelaskan Maigus nasir di Sumbar memiliki Tungku Tigo Sajarangan adalah limbago atau unsur tempat kedudukan perwakilan masyarakat Nagari yang dapat dipilih dan
memilih untuk pengisian jabatan dalam Kerapatan Adat Nagari,
Pemerintah Nagari, dan Peradilan Nagari, yang terdiri atas Ninik
Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai.Pemerintah Nagari adalah Kapalo Nagari atau nama lainnya dibantu Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Nagari (t
0 Comments