Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD SUMBAR DAN BKD MEMPERJUANGKAN NASIB PTT DAN HONORER



Komisi I DPRD Sumbar menerima BkD SUMBAR dalam hearing pembahasan PTT Senen 14/3 foto fal 


H Maigus Nasir  komisi I memimpin rapat kerja dengan mitra yakni kepala BKD Sumbar. Biro Organisasi dan jajarannya. Dalam pembahasan pengangkatan Pegawai tidak tetap PTT atau tenaga honorer dilingkungan pemprov Sumbar


Dalam rapat tersebut Maigus Nasir menyebutkan bagaimana nasib pegawai PTT atau pegawai Honorer setelah keluar nya aturan larangan untuk mengangkat PTT atau honorer untuk diangkat nya menjadi ASN yang sebelumnya menjadi perjuangan salad pembahasan komisi I




Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir, yang didampingi oleh anggota komisi lainnya yakni Rafdinal dan Hendra Irwan Rahim mempertanyakan kepada BKD Provinsi Sumbar terhadap 70 orang PTT dan Tenaga Honorer di lingkungan pemerintah provinsi. Kebijakan apa yang akan bisa dilakukan terhadap PTT dan Honorer tersebut, supaya mereka bisa diangkat menjadi pegawai PPPK.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri, mengatakan PTT di lingkungan pemerintah provinsi dengan kondisi   Maret 2022 , 70 orang PTT dari beberapa OPD dengan kebijakan Pegawai Tidak Tetap ( PTT) tersebut, bahwa  sebelumnya telah dilakukanya rombak ASN terdiri PNS dan PPPK. Sementara untuk PNS sudah diatur oleh  PP 11 tahun 2017 dan PPPK diatur dengan PP 49 No 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah perjanjian kerja.


Sejak diberlakukannya PP 49 tahun 2018, instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat tenaga honorer, PTT tersebut. Bahwa untuk pengangkatan pegawai non PNS yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pegawai spiritural, penerapan pengelolaan keuangan daerah, dana daerah, perguruan tinggi negeri, sebelum dipergunakan peraturan ini, mereka masih tetap diberikan masa tugas  paling lama 5 tahun. Tapi tepatnya tahun 2023 bulan November sudah berakhir masa tugasnya," ujar Ahmad Zakri


Berdasarkan PP 49 tahun 2018 bahwa pegawai non PNS tersebut dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PP tersebut, dengan mengikuti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi," kata Ahmad Zakri.


"Pemerintah sudah melakukan secara bertahap untuk pengangkatan pegawai non PNS ini melalui seleksi CPNS dan seleksi PPPK, dan itu sudah dilakukan beberapa tahap melalui mekanisme PPPK," ujar Ahmad Zakri


Maigus Nasir berharap apa yang disampaikan dalam rapat kerjasama dengan BKD dan OPD terkait bisa diperjuangkan kepada pemerintah pusat melalui Menteri pemberdayaan    Aparatur Negara dan Menpan RB. "Dan dimana nanti persyaratan-persyaratan ini, disitulah nanti kita menuntut  kebijakan, kenapa ada pertimbangan karena mereka sudah bekerja sudah 15 sampai 17 tahun. Bagaimana bisa diperhatikan, kalau tidak akan menjadi calon pegawai negeri, minimal mereka itu diangkat menjadi pegawai  PPPK, itu saja mereka sudah menjadi sesuatu yang menggembirakan," ujar Maigus.


Sementara itu, Febrianto PTT dari Sekretariat DPRD Sumbar berharap nasib mereka yang sudah 17 tahun lebih ini  bertugas di DPRD Sumbar tetap diperjuangkan oleh bapak- bapak di komisi I dan diangkat menjadi Pegawai PPPK. Dia melihat dari segi aturan sangat memungkinkan diangkat menjadi P3K. "Tentu saja berharap formasinya disediakan kalau formasinya tidak disediakan gimana kami ikut tes ," ujar Febrianto .



Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS