Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD dan Pemprov Sumbar SePakati Ranperda Perpustakaan Jadi Perda

Dprd Sumbar menyetujui  ranperda perpustakaan menjadi perda. DPRd dan gubernur Sumbar jumat 11/2 foto fal


DPRD Provinsi Sumatera Barat menyetujui ranperda  perpustakaan menjadi  peraturan daerah (Perda).

Kemudian Persetujuan  ditandai dengan  penandatanganan  keputusan bersama antara Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi pasa sidang Paripurna di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Jumat, ( 11/2 2022.)


Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pihaknya telah melakukan fasilitasi Ranperda tentang Perpustakaan di Kemendagri yang termuat surat Dirjen Otda nomor 188.34. 577 OTDA, 19 Januari 2022, maka pembahasannya telah dapat dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan pada rapat paripurna ini.


-

“Terimakasih kepada rekan- rekan anggota DPRD Provinsi Sumbar telah menyetujui ranperda tentang perpustakaan menjadi peraturan daerah,” ujar Supardi calon kuat Wali Kota Payakumbuh akan datang.


Dari hasil konsultasi Kemendagri, sebut Supardi, terdapat beberapa catatan perbaikan perlu dilakukan penyempurnaan yang dilakukan DPRD dan Pemprov Sumbar terkait materi muatan ranperda tentang perpustakaan.


“Komisi V DPRD Sumbar bersama Pemda telah melakukan penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi,” ujar Supardi


Keputusan DPRD Sumbar terhadap ranperda tentang perpustakaan nomor 1/SB/2022 tentang persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.


Selain Ketua DPRD Sumbar Supardi  dan gubernur, rapat dihadiri Wakil  Irsyad Syafar, Indra Datuk Lelo, OPD  Pemprov Sumbar Sumbar , anggota DPRD Sumbar, dan Sekwan DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis, serta undangan lainnya 

Juru bicara komisi V DPRD SUMBAR Yusuf abit menyampaikan pandangan dalam rangka pengambilan keputusan terhadap ranperda perpustakaan  oleh komisi 5 yang disusun dengan sistematika sebagai berikut 1 pendahuluan 2 dasar hukum 3 tahapan dan hasil pembahasan rapat kerja pembahasan akhir 5 penutup pendahuluan perpustakaan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang termasuk dalam kategori urusan yang bersifat wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar urusan perpustakaan dalam undang-undang tersebut meliputi pengelolaan perpustakaan tingkat daerah provinsi.

Membudayakan gemar membaca singkat daerah pelestarian karya cetak dan karya rekam polisi daerah di daerah provinsi penerbitan katalog induk merah dan biografi daerah pelestarian daerah provinsi pengembangan koleksi budaya nusantara.

Gubernur  sumatera barat H Mahyeldy mendukung  keberadaan pustaka karena menimbang peran pustaka sebagai referensi  dan sumber penelitian. 

Dibutuhkan seorang pustakawan yang mampu mengelola perpustakaan  dengan baik agar peran pustaka kembali sebagai sumber ilmu pengetahuan 

#ss

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS