Ticker

6/recent/ticker-posts

Travel Liar Beroperasi di Sumbar di Duga Petugas 'Bermain' Mata Dijalan Raya

Kadishub Sumbar Heri Noviardi foto dok 





Padang, 

Kenderaan plat hitam putih mengangkut penumpang umum secara liar kewenangan siapa untuk menertibkannya  ?


Diamati, kenderaan dengan nopol hitam putih atau masyarakat menyebutnya sebagai angkutan travel liar. 

Pada hal kenderaan plat hitam putih yang mengangkut penumpang umum bukanlah berstatus sebagai travel, tetapi kenderaan dengan nopol hitam putih sebagai mobil pribadi yang di pergunakan buat angkutan umum. 


Fenomena ini di jalan raya sepertinya terlihat di halalkan saja oleh petugas di lapangan. 


Lalu apa pijakan hukum untuk menertibkan kederaan pribadi mengangkut penumpang umum secara liar ini. 


Tentang fenomena ini ketika dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumatera Barat (Sumbar) Heri Noviardi menegaskan, bahwa kenderaan dengan nopol plat hitam putih atau kenderaan pribadi mengangkut penumpang umum bukanlah kewenangan Dishub Sumbar untuk menertibkanya, katanya. 


"Terkait ini yang menjadi kewenangan kami untuk menertibkannya adalah kenderaan angkutan umum yang berizin," lanjutnya lagi. 


Sekaitan ini pula Kadishub Sumbar Heri Noviardi tanpa menyebutkan  kewenangan lembaga pemerintah yang mana untuk menertibkannya bagi kenderaan plat hitam putih yang mengangkut penumpang umum. 


Fenomena ini juga sepertinya terkesan dilapangan tak dihiraukan lagi oleh petugas di jalan raya atau pun juga petugas di jalan raya di duga sudah 'bermain' mata antara pemilik kenderan hitam putih yang mengangkut penumpang umum.


Jika demikian adanya, sepertinya negeri ini bagaikan negeri tak 'bertuan' karena aturan lalulintas tak bisa ditegakan. 


Lalu, siapa yang dirugikan tentang fenomena ini adalah para pengusaha angkutan umum yang memiliki izin,   karena disulitkan untuk mendapatkan penumpang umum ulah berebutan dengan kenderaan travel liar. 


Selain ini juga yang dirugikan adalah masyarakat yang berpergian menaiki kenderaan plat hitam putih menjadi angkutanya untuk sampai tujuan. 


Mirisnya lagi, berapa ongkos yang ditetapkan dari pemilik kenderaan travel liar ini dengan sesuka hati saja. 


Kecewanya masyarakat karena di dera dengan tarif ongkos yang begitu mahal dengan semena mena saja. 

Apalagi di musim hari lebaran dan hari besar lainya, sehingga ongkos menjadi momok yang menakutkan bagi penumpang travel liar ini. 


Benarkah petugas dilapangan sudah 'bermain' mata dengan angkutan travel liar ini  ?


Jika tidak, ayo petugas yang punya kewenangan untuk bisa menertibkan travel liar tentu perlu menindak tegas. 


Sesuai konfirmasi dari awak media ini, data dari Kadishub Sumbar Heri Noviardi melalui Kabid Angkutan Pengembangan dan Perkeretaapian (APP) Wandri menyebutkan, kenderaan umum yang memiliki izin operasi AKDP se-Sumbar yang aktif sebanyak 84 perusahaan dengan 1.571 unit kenderaan angkutan umum, katanya saat dikonfirmasikan awak media ini padanya, Jumat 7 Januari 2022.


"Dan, sebanyak 15 perusahaan AJDP dengan 82 unit kenderaan angkutan umum yang aktif," pungkasnya.(Obral Caniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS