Ticker

6/recent/ticker-posts

Produk Kelautan Dapat Menggenjot Perekonomian Padang Pariaman

 

(DPMPTP) Fakhriati, S.Sos, MM memaparkan Usaha Yang memiliki Izin Pada rapat awal tahun di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (07/01) foto AS

Udang merupakan salah satu primadona ekspor yang memiliki posisi yang sama dengan ikan tuna. Banyaknya investor yang ingin menanam modal tambak udang di wilayah pesisir Kabupaten Padang Pariaman membuat masyarakat berlomba-lomba untuk merekomendasikan lahannya sebagai lahan tambak udang. Meski demikian, masih banyak lahan yang belum mengantongi izin dari Pemerintah Daerah.


Menyikapi hal ini, Dinas PMPTP mengadakan rapat pembahasan mengenai tambak udang tanpa izin guna menyelesaikan permasalahan ini sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (07/01).


Pelaksana tugas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perizinan (DPMPTP) Fakhriati, S.Sos, MM memaparkan data tercatat 17 tambak udang yang sudah memiliki izin. 


Sementara itu, ada 8 tambak udang yang baru hanya memiliki kesesuaian tata ruang, 1 tambak udang yang sedang dalam proses menunggu rekomendasi kesesuaian tata ruang, 14 tambak udang yang tidak direkomendasikan, 11 tambak udang yang belum bisa dilanjutkan. Kemudian ada 14 pengusaha tambak yang belum mengurus izin. 


Kepala Dinas Perikanan Drs. Zainil menyebutkan meski potensi usaha tambak udang hari ini cukup menggiurkan dan masuk dalam program penguatan ekonomi masyarakat di kawasan pesisir kabupaten Padang Pariaman, namun pada kenyataannya beberapa belum memenuhi prosedural daya dukung lingkungan dan beberapa yang sudah berdiri bahkan belum melakukan pengurusan izin sesuai dengan RT/RW yang berlaku.


"Mendirikan tambak udang ada tiga titik fokus yang harus diperhatikan, yakni dari segi ekonomi, hukum, dan perizinan". Katanya.


Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Drs. Jon Kennedi, MM mengatakan lokasi tambak udang tidak terlepas dari kawasan wisata, tentu perlunya penegasan kepada Pemerintah Nagari untuk pengawasan terhadap kawasan tambak illegal. 


Dari rapat tersebut diperoleh kesimpulan bahwa terdapat 245 hektar calon lokasi tambak udang yang direkomendasikan. Selain itu, perlunya pengoptimalan kembali lahan untuk lokasi tambak udang tersebut. Seluruh instansi terkait perlu berkoordinasi agar Januari 2022 seluruh tambak udang di Kabupaten Padang Pariaman telah berstatus legal.


Tanpak juga hadir dalam rapat Kepala Dinas PUPR Deni Irwan, ST, MT, Kepala Bapelitbangda Ir. Ali Amran, MP, Kepala Dinas Parpora Jon Kenedi, S.Sos, MM, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hj. Nety Warni, SE.

#AS

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS