Ticker

6/recent/ticker-posts

Otak Pembunuhan Sadis Di Balimbing, Satpam Dan Pembantu Rumah Tangga Jadi Tersangka


Perampokan sekaligus  
pembunuhan  sadis dirumah mewah milik Gusdiantara ini menewaskan istri pemilik rumah bernama Yulia Netti (berusia 58 tahun). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kelok, Belimbing Raya, RT.08/RW.03 Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sabtu (23/10/2021) lalu. Diketahui, dalang dari perampokan adalah satpam dan asisten rumah tangga (ART) korban.


Kapolresta Padang Kombes. Pol. Imran Amir mengatakan, ini adalah berkat kerja keras dari tim Sat Reskrim Polresta Kota Padang, Polsek Kuranji dan tim Klewang. Akhirnya aktor intelektual dari pristiwa perampokan dan pembunuhan sadis yang terjadi di kelok Kuranji berhasil terungkap.


Ini adalah kerja keras anggota di lapangan mulai dari melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dengan teknologi mengetahui otak pelaku dalam kasus ini adalah dari pihak dalam sendiri.


“Otak dari pelaku adalah satpam dan asisten rumah tangga (ART) di rumah korban, total pelaku yang sudah ditangkap dalam kasus ini sebanyak tiga orang,” kata Kapolresta Padang Kombes. Pol. Imran Amir, dalam jumpa pers di Padang, Jum’at (5/11/2021). seperti diberitakan Radar Bhayangkara Indonesia.


Satpam yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Nama tersebut adalah Robi (berusia 23 tahun), sementara asisten rumah tangga berjenis kelamin perempuan bernama Eni (berusia 23 tahun), dan tersangka lainnya yang juga perempuan Rusmadila (berusia 42 tahun).


Lebih lanjut, Kapolresta Padang mengungkapkan sebenarnya pelaku Robi dan Eni sudah dibekuk dalam waktu 2×24 jam usai kejadian. Namun polisi belum memberikan keterangan resmi demi kepentingan pengusutan kasus.




“Belum diekspos secara resmi karena memang masih ada pelaku lain yang diburu oleh petugas, berkat kerja keras anggota akhirnya satu pelaku lagi berhasil ditangkap,” jelasnya Imran Amir.


Kepada polisi pelaku Eni mengaku perbuatannya dilakukan atas motif sakit hati terhadap korban yang tidak lain adalah majikannya. Hingga saat pulang kampung ke Sumatera Selatan ia akhirnya menyusun siasat untuk melakukan perampokan di rumah. Diibantu oleh satpam rumah dan pelaku Rusmadila yang diketahui masih kerabatnya.


Kini ketiganya sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, mereka dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHPidana, Juncto (Jo) pasal 55, 56 KUHPidana.




Pelaku dalam kasus perampokan dan pembunuhan ini sebanyak 6 orang
3 orang sudah tertangkap dan 3 orang lagi masih daftar pencarian orang (DPO). Perampokan dan pembunuhan ini sebelumnya sudah di rencanakan jauh jauh hari oleh tersangka, ujarnya.


Selain tiga orang pelaku yang sudah ditangkap, pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lain yang diduga sebagai eksekutor pencurian. Dimana para pelaku masuk ke dalam rumah korban mengenakkan penutup wajah serta membawa senjata tajam.


Mereka menyekap penghuni rumah, termasuk di antaranya adalah pemilik rumah yang menjadi korban yakni Yuni Nelti (berusia 59 tahun), dan Kusbiantara (berusia 58 tahun) mengalami patah tangan.




Korban Nelti ditusuk secara keji oleh pelaku menggunakan senjata tajam karena berusaha minta tolong dengan berteriak.


Akibat kejadian ini, kawanan perampok membawa kabur satu unit mobil Honda Mobilio, kartu Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), empat unit gawai (smartphone), serta perangkat CCTV, pungkasnya.


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS