Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Kota Padang Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi mengenai Ranperda Retribusi Jasa Umum

 

 
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang kembali digelar di Gedung DPRD Padang, jalan Sawahan, Senin 15 November 2021. Dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani dan dihadiri Walikota Padang Hendri Septa tersebut DPRD Kota Padang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Jasa Umum.

Sebelumnya Ranperda tersebut disahkan, para fraksi telah lebih dulu menyampaikan pendapat akhirnya dan seluruhnya sepakat untuk menerima Ranperda tersebut.DPRD Kota Padang Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi mengenai Ranperda Retribusi Jasa Umum. Setelah Semua Fraksi  di DPRD kota Padang menyampaikan pendapatnya  terhadap Ranperda Retribusi Jasa Umum akhirnya   semua fraksi menyetujui  Ramperda Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan perda dengan adanya beberapa catatan  atau saran pada pemerinta kota Padang. Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi mengenai Ranperda Retribusi Jasa Umum pada Senen (15/11) di Ruangan Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang.


Rapat Paripurna ini dihadiri 32 orang dari 45 Anggota DPRD Kota Padang.
 




 
 
Dikatakan Syafrial Kani   secara resmi Pemerintah Kota Padang  telah menyampaikan Ranperda  Retribusi Jasa Umum pada 1 Februari 2021 untuk menindaklanjuti  hal tersebut  Pansus I DPRD Kota Padang  telah melaksanakan  pembahasan Ranperda  Kota Padang ini  sesuai dengan mekanisme  dan ketentuan  perundang undangan yang berlaku.
 
 
 

Dikatakan Syafrial Kani  dalam melanjutkan pembahasan Ranperda ini maka  Pansus I  DPRD Padang  telah melakukan  1. Rapat Internal Pansus, Rapat Pembahasan  Ranperda Retribusi Jasa Umum  dengan SKPD  mulai dari 3-5 Februari 2021, Kunjungan Kerja Pansus I  terkait  Ramperda Pengelolaan  Keuangan Daerah  dari 16- 20 Februari 2021 dan telah dilakukan Rapat Internal  Pansus I  untuk menyusun Laporan. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan didampingi Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan diikuti semua Anggota DPRD Kota Padang.
 
 
 

Juga hadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Arfian beserta para Asisten dan semua Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.
 

“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita menyambut baik dan mengapresiasi DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) hari ini,” ungkap wali kota.
 

Beberapa perubahan dalam Ranperda yang telah disahkan tersebut yang pertama adalah retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan dimana terkait dengan struktur dan tarif dengan menambahkan objek pada pasal 4 untuk pengambilan sampah dari sumbernya ke lokasi TPS.

 

Kedua, retribusi pelayanan pemakaman dengan menghilangkan kata sewa dan cukup mengatur mengenai pelayanan tempat pemakaman.

Ketiga, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan menambahkan pengaturan mengenai pengecualian penambahan tarif di hari libur.

Keempat, retribusi pelayanan pasar dengan menyebutkan pasar-pasar mana saja yang dikelola oleh pemerintah daerah.

 

"Ini dilakukan agar target dan realisasi tidak berbeda jauh, dan wc atau kakus umum dihapus dari retribusi pelayanan pasar dan dimasukkan ke dalam retribusi penyediaan  dan penyedotan kakus," ujar dia.

Kelima, retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan tingkat penggunaan jasa penyediaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diukur berdasarkan frekuensi pengujian.

Keenam, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan pelayanan Pemda yang bersifat mandatori, yang seyogyanya dibiayai dari penerimaan pajak.

 

Ia mengemukakan, Pemda dapat membebankan sebagian biaya pelayanan kepada wajib retribusi apabila kondisinya keuangan pemerintah daerah tidak mencukupi.

 

 

 

Ketujuh, retribusi biaya penggantian cetak peta dengan mengubah uraian menjadi objek retribusi atau jenis pelayanan.

 

Kedelapan, retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus dengan memindahkan semua objek kakus atau wc umum yang diatur dalam retribusi lainnya ke dalam retribusi ini.

 

 

 

Sembilan, retribusi tera atau tera ulang alat ukur,  takar, timbang, dan perlengkapan lainnya dengan mengubah dan memisahkan besaran tarif tera atau tera ulang di UPL dan luar UPL.

 

Untuk tarif retribusi di luar UPL dapat menambahkan biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi.Wako Padang  menyebut, Perda Retribusi Jasa Umum ini dihadirkan untuk menyesuaikan perubahan aturan terbaru dari Pemerintah Provinsi atau Pusat.
“Kita berharap melalui Perda ini bagaimana nilai atau besaran retribusi jasa umum itu betul-betul pas untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Selain itu memang seyogyanya sudah kita lakukan pembenahan. Karena retribusi jasa umum yang lama mungkin tidak sesuai lagi kondisinya dengan yang sekarang. Maka itu perlu kita sesuaikan dengan menghadirkan Perda yang baru di sahkan ini,” cetusnya.
 

Lebih lanjut Hendri Septa menambahkan pihak ke depan akan mensosialisasikan poin-poin di dalam Perda tersebut.
 
“Kita akan mensosialisasikan secara masiv kepada masyarakat agar bisa memahami perubahan retribusi jasa umum ini. Diantaranya yakni retribusi parkir bagi kendaraan umum, retribusi pemakaman dan beberapa lagi lainnnya,” pungkas wako mengakhiri
 
x

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS