Rapat Paripurna DPRD Kota Padang kembali digelar di Gedung DPRD Padang, jalan Sawahan, Senin 15 November 2021. Dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani dan dihadiri Walikota Padang Hendri Septa tersebut DPRD Kota Padang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Jasa Umum.
Sebelumnya Ranperda tersebut disahkan, para fraksi telah lebih dulu menyampaikan pendapat akhirnya dan seluruhnya sepakat untuk menerima Ranperda tersebut.DPRD Kota Padang
Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi mengenai Ranperda Retribusi Jasa Umum.
Setelah Semua Fraksi di DPRD kota Padang
menyampaikan pendapatnya terhadap Ranperda
Retribusi Jasa Umum akhirnya semua
fraksi menyetujui Ramperda Retribusi Jasa
Umum untuk dijadikan perda dengan adanya beberapa catatan atau saran pada pemerinta kota Padang.
Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi mengenai Ranperda Retribusi
Jasa Umum pada Senen
(15/11) di Ruangan Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang.
Rapat Paripurna ini
dihadiri 32 orang dari 45 Anggota DPRD Kota Padang.
Dikatakan Syafrial
Kani secara resmi Pemerintah Kota
Padang telah menyampaikan Ranperda Retribusi Jasa Umum pada 1 Februari 2021
untuk menindaklanjuti hal tersebut Pansus I DPRD Kota Padang telah melaksanakan pembahasan Ranperda Kota Padang ini sesuai dengan mekanisme dan ketentuan
perundang undangan yang berlaku.
Dikatakan Syafrial
Kani dalam melanjutkan pembahasan
Ranperda ini maka Pansus I DPRD Padang
telah melakukan 1. Rapat Internal
Pansus, Rapat Pembahasan Ranperda
Retribusi Jasa Umum dengan SKPD mulai dari 3-5 Februari 2021, Kunjungan Kerja
Pansus I terkait Ramperda Pengelolaan Keuangan Daerah dari 16- 20 Februari 2021 dan telah dilakukan
Rapat Internal Pansus I untuk menyusun Laporan. Rapat Paripurna
tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan didampingi Wakil
Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan diikuti semua Anggota DPRD Kota
Padang.
Juga hadir Pj
Sekretaris Daerah (Sekda) Arfian beserta para Asisten dan semua Kepala OPD di
lingkungan Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.
“Atas nama Pemerintah
Kota Padang, kita menyambut baik dan mengapresiasi DPRD Kota Padang yang telah
menyetujui Ranperda Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah
(Perda) hari ini,” ungkap wali kota.
Beberapa perubahan
dalam Ranperda yang telah disahkan tersebut yang pertama adalah retribusi
pelayanan persampahan atau kebersihan dimana terkait dengan struktur dan tarif
dengan menambahkan objek pada pasal 4 untuk pengambilan sampah dari sumbernya
ke lokasi TPS.
Kedua, retribusi
pelayanan pemakaman dengan menghilangkan kata sewa dan cukup mengatur mengenai
pelayanan tempat pemakaman.
Ketiga, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan menambahkan pengaturan mengenai pengecualian penambahan tarif di hari libur.
Keempat, retribusi pelayanan pasar dengan menyebutkan pasar-pasar mana saja yang dikelola oleh pemerintah daerah.
"Ini dilakukan
agar target dan realisasi tidak berbeda jauh, dan wc atau kakus umum dihapus
dari retribusi pelayanan pasar dan dimasukkan ke dalam retribusi
penyediaan dan penyedotan kakus,"
ujar dia.
Kelima, retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan tingkat penggunaan jasa penyediaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diukur berdasarkan frekuensi pengujian.
Keenam, retribusi
pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Pemeriksaan alat pemadam kebakaran
merupakan pelayanan Pemda yang bersifat mandatori, yang seyogyanya dibiayai
dari penerimaan pajak.
Ia mengemukakan, Pemda
dapat membebankan sebagian biaya pelayanan kepada wajib retribusi apabila
kondisinya keuangan pemerintah daerah tidak mencukupi.
Ketujuh, retribusi
biaya penggantian cetak peta dengan mengubah uraian menjadi objek retribusi
atau jenis pelayanan.
Kedelapan, retribusi
penyediaan dan atau penyedotan kakus dengan memindahkan semua objek kakus atau
wc umum yang diatur dalam retribusi lainnya ke dalam retribusi ini.
Sembilan, retribusi
tera atau tera ulang alat ukur, takar,
timbang, dan perlengkapan lainnya dengan mengubah dan memisahkan besaran tarif
tera atau tera ulang di UPL dan luar UPL.
Untuk tarif retribusi di luar UPL dapat menambahkan biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi.Wako Padang menyebut, Perda Retribusi Jasa Umum ini dihadirkan untuk menyesuaikan perubahan aturan terbaru dari Pemerintah Provinsi atau Pusat.
“Kita berharap melalui Perda ini bagaimana nilai atau besaran retribusi jasa umum itu betul-betul pas untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Selain itu memang seyogyanya sudah kita lakukan pembenahan. Karena retribusi jasa umum yang lama mungkin tidak sesuai lagi kondisinya dengan yang sekarang. Maka itu perlu kita sesuaikan dengan menghadirkan Perda yang baru di sahkan ini,” cetusnya.
Lebih lanjut Hendri Septa menambahkan pihak ke depan akan mensosialisasikan poin-poin di dalam Perda tersebut.
x
0 Comments