Ticker

6/recent/ticker-posts

Wagub Sampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Terkait RAPBD 2022


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi tentang APBD tahun 2022 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis, 21 Oktober sekaligus 2022.

Paripurna dipimpin oleh  Suwirpen Suib, didampingi oleh pimpinan Dprd, Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy, anggota DPRD Sumbar dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.

 

Suwirpen mengatakan, berdasarkan tahapan pembentukan Perda dan APBD, rapat aripurna 19 Oktober 202, Fraksi-Fraksi telah menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.

“Banyak pertanyaan tanggapan dan permintaan penjelasan bagaimana upaya dilakukan Pemerintah Daerah untuk melakukan lompatan dalam peningkatan pendapatan daerah baik pada sector PAD, Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dan sampai sejauhmana pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi 2 (dua) lembaga, dapat memberikan peningkatan penerimaan daerah,” ujar Suwirpen

Menurut Suwirpen, bagaimana strategi pembangunan daerah untuk mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan Pemerintah Daerah dalam kondisi keterbatasan fiskal daerah, termasuk pelaksanaan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.

“Sampai sejauhmana Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti temuan dalam LHP BPK dan rekomendasi-rekomendasi DPRD, terkait dengan kerugian keuangan daerah, seperti penyalahgunaan anggaran penanganan covid-19, ganti rugi pembebasan lahan pada Dinas Prasjal dan Tarkim, penyelesaian permasalahan aset ex. PT. Dinamika dan PT. ATS serta penyelerahan pengelolaan Hotel Balairung kepada pihak ketiga,” ujarnya

Dengan telah disampaikannya jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, terhadap Ranperda APBD Tahun 2022, maka pembahasan Ranperda APBD Tahun 2022 akan dilanjutkan dengan pembahasan pendahuluan Komisi-Komisi dan pembahasan bersama Badan Anggaran dengan TAPD.

Berhubung cukup banyaknya permasalahan pembangunan daerah yang harus diselesaikan dalam Ranperda APBD Tahun 2022, maka pembahasannya harus dilakukan secara lebih mendalam dan terstruktur, agar APBD Tahun 2022 betut-betul dapat menjadi solusi dari permasalahan pembangunan daerah.

Memperhatikan maksud Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, maka pembahasan dan penetapan Ranperda tentang APBD Tahun 2022, dilaksanakan paling Iambat 30 November 2021.

“Terbatasnya waktu tersedia dan cukup banyak permasalahan yang harus diselesaikan, maka pembahasannya perlu dilakukan dengan efektif dan terstruktur, agar penetapannya tidak mengalami keterlambatane,” ujarnya

Sejalan dengan perkembangan dan perubahan regulasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, ditetapkannya Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat serta untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, maka Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, perlu dilakukan Perubahan.

Untuk penyusunan dan pembahasan Perubahan Tata Tertib tersebut, rapat Badan Musyawarah, disepakati membantuk Panitia Khusus keanggotaannya diusulkan dari masing-masing Fraksi secara proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Tata Tertib.

Pimpinan DPRD melalui surat Nomor 162/1089/Persid-2021,15 Oktober 2021, telah menyampaikan permintaan kepada masing-masing Fraksi untuk dapat mengusulkan nama-nama anggota Fraksi akan ditetapkan sebagai Anggota Panitia Khusus penyusunan dan pembahasan Perubahan Tata Tertib.

Sesuai dengan usulan masing-masing Fraksi, telah disiapkan konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggota Panitia Khusus Penyusunan dan Pembahasan Perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Sekretaris DPRD Raflis membacakan konsep Keputusan DPRD diberi Nomor: 27/SB/2021 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus Penyusunan dan Pembahasan Perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menyampaikan Nota Jawaban Gubernur Sumatera Barat atas pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat Terhadap rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

“Kita memberikan jawaban atas semua pertanyaan dari tujuh fraksi di DPRD Sumbar sesuai fakta dan kondisi ril. Jawaban secara tertulis juga sudah disampaikan pada semua anggota,” ujarnya

Pertanyaan fraksi diantaranya berkenanaan dengan capaian vaksinasi dan upaya Pemprov Sumbar untuk meningkatkan capaiannya, terkait ekonomi dan angka pengangguran meningkat, stunting, pengelolaan dan pemanfaatan BUMD, pendapatan daerah, kenaikan belanja pegawai, pelaksanaan PON Papua dan persoalan lain.

Terkait vaksinasi disebutkan hingga pertengahan Oktober 2021 capaian vaksinasi I masih pada angka 26,71 persen sedangkan vaksinasi tahap II baru 13,49 persen. Hal itu terjadi karena beberapa faktor diantaranya susahnya mendatangkan masyarakat sasaran pada tempat vaksinasi dan persoalan recording data dalam dashboard KPCPEN.

Solusi diambil diantaranya pertemuan dengan seluruh pihak terkait untuk mempercepat vaksinasi, rapat koordinasi dengan semua bupati/wali kota serta peninjauan langsung ke lapangan.

Sementara itu program 100 ribu enterpreneur, alokasi APBD 10 persen untuk pertanian, meningkatkan akses permodalan bagi UMKM dan meningkatkan keterampilan UMKM diharapkan bisa menjawab persoalan peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran di Sumbar.

Pemprov Sumbar juga telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk mengatasi tingginya angka stunting di daerah itu diantaranya dengan intervensi spesifik dengan pendekatan siklus hidup (1000 hari pertama kehidupan+remaja).

“Kita juga mengambil sejumlah kebijakan untuk meningkatkan pendapatan dan penerimaan daerah diantaranya dengan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah,” ujar Wagub.

Tahun 2022 juga diproyeksikan belanja pegawai meningkat 2,83 persen dari 2021 yang dimanfaatkan untuk gaji CPNS dan P3K, tambahan penghasilan untuk guru daerah terpencil dan kenaikan biaya insentif restribusi.

“Kami menyadari bahwa Nota Keuangan tentang Rancangan APBD Tahun 2022 yang telah disampaikan rapat paripurna 14 Oktober 2021 dan jawaban atas pertanyaan, penjelasan, saran dan kritikan yang telah disampaikan pada hari ini belum sempurna. Apabila masih perlu disempurnakan tentu akan kita bahas pada tahap pembahasan berikutnya, yaitu melalui rapat kerja Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dan SKPD,” ujarnya
#02

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS