Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD SUMBAR Setujui Apbd Perobahan 2021


Setelah melewati berbagai tahapan, sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, diakhir pembahasan

Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021,dan Fraksi-Fraksi telah menyampaikan pendapat akhir, serta dapat disimpulkan bisa menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 untuk ditetapkan

menjadi Perubahan APBD Tahun 2021, maka RAPB-P ditetapkan menjadi APBD-P.


Disamping memberikan persetujuan, Fraksi-Fraksi juga memberikan masukan, pendapat dan saran yang perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah kedepannya.


Pendapat akhir Fraksi-Fraksi merupakansatu kesatuan dan tidak terpisahkan dari hasilkeseluruhan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021.


Sebelum penetapan RAPBD-P menjadi APBD-P, pada 17 September 2021, Gubernur Sumbar juga menyampaikan pada DPRD tentang Perubahan APBD Tahun 2021,


‘Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan,

Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021, telah dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dapat disepakati pada Rapat Paripurna penetapan hari ini,” ulas ketua DPRD Sunbar ketika memimpin rapat paripurna, Kamis (30/9/2021).


Supardi juga mengatakan, pembahasan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021 yang telah disepakati, pada Perubahan APBD Tahun 2021, cukup banyak persoalan dan harus diselesaikan dalam

pembahasannya, diantaranya menutup defisit sebesar Rp. 28 Milyar lebih, mencari alternatif tambahan

pendapatan daerah, membahas pelaksanaan refocusing dan pergeseran anggaran yang harus diaktualisasikan dalam Perubahan APBD Tahun 2021.


*Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021, memang alot dan komprehensif, sehingga semua persoalan dapat diselesaikan,” ucap Supardi lagi.


Ditambahkannya, banyaknyapermasalahan yang terjadi pada

Perubahan APBD Tahun 2021, tidak terlepas dari

kelemahan TAPD dalam pengelolaan anggaran.


Selain itu, pelaksanaan pergeseran, recofusing dan penggunaan sisa

tender ataupun kegiatan yang tidak jadi dilaksanakan,

belum direncanakan dengan baik.


“Kondisi ini tentu perlu menjadi catatan dari

Pemerintah Daerah dan diharapkan tata kelola keuangannya diperbaiki, sehingga bisa.lebih efektif dikemudian hari,” tegasnya lagi.


Gubernur SUMBAR H. Mahyeldy menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar tetap berupaya mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam APBD P 2021 dan kebutuhan lain yang bersifat strategis.


Dari beberapa tahapan yang telah dilalui maka postur APBD P Sumbar 2021 totalnya Rp 6,9 triliun lebih yang terdiri Pendapatan Daerah Rp 6,6 triliun diantaranya PAD Rp2,5 trilun, Pendapatan Transfer Rp4,09 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp93,4 miliar.


Sementara Belanja Daerah Rp6,896 triliun dan Pembiayaan Daerah yang terdiri Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp260,86 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15,050 miliar.


Defisit anggaran pada RAPBD 2021 sebesar Rp245,8 miliar sepenuhnya dapat ditutupi dengan pembiayaan netto atau selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.


Ia menyebut setelah RAPBD-P 2021 disetujui akan sesegera mungkin disampaikan ke Kemendagri untuk evaluasi, kemudian evaluasi tersebut tindaklanjuti dan dibuat penyusunan DPA SKPD sebagai dasar dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran berkenaan.


"Seluruh SKPD segera siapkan dokumen pelaksanaan program dan kegiatan dalam DPA SKPD dan DPA PPKD sehingga program dan kegiatan bisa diselesaikan tepat waktu," tegasnya.  


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS