Ticker

6/recent/ticker-posts

Puluhan Nelayan Bagan Keluhkan Perizinan Melaut Kepada DPRD SUMBAR


Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Datuk Bano mengatakan, pihaknya meminta  Pemprov Sumbar mengambil kebijakanagar kapal nelayan bagan dibawah 30 groston merupakan kewenangan Provinsi untuk dapat melaut sampai aturan pengurusan izin terpenuhi.


“Kita minta DKP Sumbar melalui Gubernur memberikan deskresi, agar nelayan bagan melakukan aktifitas menangkap ikan,” ujar Intan Bano pada pertemuan dengan nelayan Bagan (Rabu 22/9) Ruangan Khusus Dprd Sumbar




Menurut Intan Bano, pihaknya mendorong kepada Gubernur sebagai ketua Forkompimda melakukan koordinasi, agar surat keterangan izin melaut dapat berlaku.


“Kita berharap kepada dinas terkait dapat memberikan kemudahan kepada nelayan bagan, agar kepengurusan izin secara online ditemukan kendala, dapat dilakukan secara manual,” ujarnya.


Wakil Ketua DPRD Sumbar Lelo mengatakan, pihaknya bakal sungguh – sungguh memperjuangkan aspirasi nelayan bagan, karena kebutuhan akan ikan dan perekonomian nelayan tidak dapat ditunda.


“Nelayan bagan sangat berharap ada solusi nyata dari pihak terkait, maka dari itu kita akan kawal sampai masalah ini tuntas, ” ujarnya


Anggota Komisi II DPRD Sumbar Muhayatul mengatakan, pihaknya merasa terpanggil untuk mendorong perekonomian nelayan bangkit, karena kalau nelayan bagan tidak melaut, maka akan banyak menimbulkan masalah ekonomi keluarga nelayan.


“Persyaratan nelayan tersebut didorong, agar cepat dipenuhi serta terselesaikan, agar pelaku usaha nelayan ini dapat maju hendaknya,” ujar Muhayatul.


Perhimpunan Nelayan Bagan Sumbar mengatakan, pihaknya banyak masalah dihadapi dilautan, karena perizinan sulit dilakukan 30 GT habis masa berlaku, terkendala. OSS akan melemahkan upaya otoritas daerah.


“OSS diberlakukan dasar Cipta Kerja.

Permen 51 diganti Permen 58 , bertentangan.Revisi diatas 30 GT diganti wareng 1 inci, kalau tidak dikeluarkan perizinannya hasil kesepatakan pertemuan Menteri kelautan dan Perikanan,” ujarnya.


Nelayan tidak mampu menganti dengan wareng 1 inci, kisaran harga Rp 40 – Rp 50 Juta, diperintahkan Dirjen untuk diangarkan.


Kapal Bagan banyak di Sumbar.

Bikin aturan khusus, tidak ada pejabat Sumbar suarakan. Bisa saja membuat Pergub. Pejabat Sumbar tidak menganggap serius persoalan nelayan Sumbar.


“Kita menangkap ikan Talang, ikan Tongkol, diganggu PSDKP dibawah Kementrian Kelautan dan Perikanan,” ujarnya sembari menambahkan minta dinas Perikanan Sumbar harus memperhatikan nelayan. Jangan asal asbun.


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS