Ticker

6/recent/ticker-posts

Kemendikbudristek Setujui UNP Menjadi PTN BH

 


PADANG -- Universitas Negeri Padang (UNP) sudah mendapat persetujuan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek (Kemendikbudristek) untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). "Saat ini kementerian sedang melakukan proses pengusulan ke Sekretariat Negara untuk masuk program prioritas penyusunan 2021," kata Rektor UNP Prof Ganefri, PhD di Padang, Senin (3/5).



Rektor mengatakan, proses persetujuan itu juga melibatkan tiga menteri, yakni menteri keuangan, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, serta menteri sekretariat negara. Setelah melalui persetujuan empat menteri, proses selanjutnya adalah penandatanganan oleh Presiden RI melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang PTN BH UNP.


Prof Ganefri menyampaikan, prosesnya setelah disetujui oleh Kemendidbudristek, kementerian lainnya hanya perlu membahas PP terkait PTN BH. Sebab, dari sisi dokumen sudah disetujui oleh Kemendikbudristek. 

"Kalau dari sisi dokumen sudah tidak ada masalah, sekarang di kementerian hanya membahas PP, tidak lagi menanyakan kondisi UNP, dokumen, maupun rencana strategis pengembangannya," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, payung hukum tertinggi untuk kelembagaan pada perguruan tinggi disebut statuta yang digunakan sebagai rujukan mengelola perguruan tinggi. "Termasuk juga perguruan tinggi swasta (PTS) juga ada statuta sehingga jika terjadi permasalahan, maka akan kembali merujuk pada statuta. Maka, payung hukum inilah yang kami tunggu dalam bentuk PP yang ditandatangani oleh Presiden RI," ujarnya.

Menurut dia, proses perubahan menjadi PTN BH cukup panjang. Seperti Universitas Brawijaya yang sudah lebih tiga tahun mengajukan dan prosesnya masih di Sekretariat Negara. Ia mengatakan, ada tiga perguruan tinggi yang masuk program penyusunan 2021, yaitu UNP, Universitas Andalas, dan Universitas Malang.


PTN BH berarti pengelolaan PTN, termasuk terkait keuangan, secara otonom dan mandiri dikelola oleh PTN tersebut. Ini juga berarti pemerintah akan mengurangi dana subsidi PTN.

sumber : Antara

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS