Ticker

6/recent/ticker-posts

Sumbar Gagal Penerapan Perda AKB Prokes Covid 19



Padang, 

Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) gagal penerapan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19.


Sebab, tingginya angka pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Protokol Kesehatan (Prokes) di Propinsi Sumatera Barat (Sumbar)  mencapai sebanyak 22 ribu orang lebih. 


Angka sebanyak ini dihitung sejak diberlakukan secara efektif  Perda AKB Tahun 2020 lalu sampai dengan Maret 2021 ini.


Diamati ungkapan dari Kasat Pol PP Propinsi Sumatera Barat (Sumbar)  Dian Diantolani, S Sos, MM saat dijumpai oleh awak media ini diruang kerjanya, Senin (5/4/2021).


Lanjut Dian Diantolani, sedangkan angka tertinggi pelaku pelanggaran Perda AKB Prokes terdapat pada daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Dan, angka terendah pelaku pelanggaran Perda AKB Prokes terdapat pada daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, ulasnya. 


"Namun, angka pelanggaran Perda AKB Prokes lebih banyak masyarakat tidak menggunakan masker," katanya. 


Sementara bagi pelanggar Perda AKB Prokes ini pula lebih banyak ditemukan oleh petugas di jalan raya. 

Serta sedikit sekali pelanggaran tentang tidak cuci tangan dan tak menjaga jarak. 


Disigi dari fenomena dari jumlah angka pelanggaran Perda AKB Prokes di Sumbar bisa dianggap gagal dalam penerapan masyarakat mengikuti Prokes. 

Dengan hal demikian penerapan Perda AKB Prokes tak lebih dari sebatas slogan larangan bagi pecandu rokok. 

Sebab, pemerintah merasa perlu hanya sebatas menuliskan pada sampul rokok, bahwa merokok dapat merusak kesehatan, hipotensi dan serangan jantung. 


Begitu juga Perda AKB Prokes Covid 19 pemerintah hanya terkesan sebatas membidani telah lahirnya perda AKB Prokes covid 19.


Sedangkan masyarakat di Sumbar nyaris hanya menggunakan masker disaat dijalan raya bagi pengendara roda dua dan mobil. 

Lalu, bagaimana penerapan Perda AKB Prokes covid 19 bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan, jorong dan kenagarian. 

Sehingga Perda AKB Prokes covid 19 terkesan sebagai slogan belaka. 


Sejauh ini pula menurut Kasat Pol PP Sumbar Dian Diantolani lagi, angka rupiah yang dapat dari pelaku pelanggaran Perda AKB Prokes covid 19 hanya berkisar sebanyak Rp 8.600 ribu, saja. 

Angka rupiah sebanyak ini berasal dari pelaku pelanggaran Perda AKB Prokes covid 19 dikenakan sanksi denda sebanyak Rp 100 ribu/orang saja dari pelaku pelanggaran Perda AKB Prokes covid 19, sehingga total jumlahnya hanya sebanyak 860 orang, saja. 


Sedangkan bagi pelaku pelanggaran Perda AKB Prokes lebih banyak memilih dengan denda sanksi untuk menggunakan tenaga saja. 

Bagi yang melanggar mereka mimilih untuk membersihkan jalan raya dengan cara menyapu jalan raya menggunakan jaket kuning. 


Lalu, benarkah wabah virus covid 19 ada di negeri ini atau hanya sebatas melariskan vaksin saja agar masyarakat bisa di vaksin. 

Jika tidak demikian, kenapa penerapan Perda AKB Prokes covid 19 sepertinya bagaikan istilah badai telah berlalu-redaksi.(Obral Caniago).







Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS