Ticker

6/recent/ticker-posts

Sri Rahayu Pemilik Koleksi Batu Akik Berkelas Jadi Korban Penipuan Sesampai Dikota Padang Korban Dirugikan 11 Miliar Melapor Ke Polsek Batang Anai





Batanganai, 

Sri Rahayu datang dari Jakarta pemilik 700 keleksi batu akik berkelas internasional senilai Rp 11 miliar jadi korban penipuan oleh seorang kelektor sesampai di Kota Padang. 


Sebanyak 700 buah lebih koleksi batu akik yang telah dilengkapi cincin yang terbuat dari beragam jenis bahan logam mulia serta ke 700 koleksi batu akik sudah di sertifikatkan dan telah pernah menang di ajang lomba council internasional. 


Namun, jika sang penipu bila menjualnya pada pembeli yang sekiranya ikut pula melombakannya di ajang pameran batu akik bersertifikat, maka akan ketahuan nanti bahwa yang mengikut lombakan permata batu akik ini bukanlah pemiliknya, dan disaat ini pula penipu yang menjual batu akik korban penipuan ini akan ketahuan nanti koleksi batu Sri Rahayu pernah digondol oleh penipu yang di duga bernama Handoyo. 


Sesuai info yang diperoleh awak media ini saat dihubungi Kapolsek Batanganai Polres Padang Pariaman, Iptu Admaroza membenarkan hal ini bahwa korban penipuan pemilik koleksi batu permata batu akik Sri Rahayu korban penipuan tengah memberikan keterangan pada jajaran Mapolsek Batanganai, kata Kapolsek Batanganai Iptu Admaroza saat dihubungi via ponselnya Senin 26 April 2021.


Menurut Kapolsek Batanganai Iptu Admaroza membeberkan kronologinya, kejadian bermula pada hari Minggu 25 April 2021 sekira pukul 10.30 Wib, di depan rumah makan Denai Saiyo Korong Kasai Nagari Kasang Kecamatan Batanganai Kabupaten Padang Pariaman.


"Saat pelapor korban penipuan Sri Rahayu dari Jakarta menuju Padang dengan menumpang pesawat Batik Air, sesampainya diterminal BIM pelapor bersama an Sri Rahayu telah ditunggu oleh sopir dengan mobil Toyota Sigra warna merah Nopol BA 1148QJ," katanya. 


Yang mana sebelum berangkat dari Jakarta pelapor sudah diberitahukan oleh an. Handoyo bahwa akan dijemput mobil tersebut sesampainya di rumah makan Denai Saiyo saat pelapor berbuka, pelapor ditinggal oleh sopir tersebut tanpa pemberitahuan yang mana didalam tas koper milik pelapor yang berada dalam mobil tersimpan bermacam batu akik sebanyak 700 buah, ungkap kapolsek. 


"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 11 miliar dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Batanganai untuk diproses secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia," pungkas Kapolsek Ip Admaroza.(Obral Caniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS