Ticker

6/recent/ticker-posts

MELAKSANAKAN SHALAT TAHAJUD SETELAH SHALAT WITIR, APAKAH DIPERBOLEHKAN ?



Prof.Dr.H.Asasriwarni Guru Besar UIN IB/Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumbar



Shalat tahajud merupakan salah satu shalat sunnah yang istiqamah dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga melaksanakan shalat tahajud sangatlah dianjurkan, bahkan mengenai keutamaan melaksanakan shalat tahajud ini, Allah berfirman dalam Al-Qur’an:


وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً


*Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji*  (QS. Al-Isra’t Ayat : 79).


Selain itu, shalat tahajud merupakan shalat yang memiliki ketentuan khusus, yakni harus dilakukan pada malam hari (setelah melaksanakan shalat Isya’) dan dilaksanakan setelah tidur, meskipun tidur dalam rentang waktu yang sebentar.  


Namun demikian, patut dipahami bahwa shalat tahajud meskipun dilaksanakan pada malam hari tapi bukan sebagai penutup shalat  malam. Sebab shalat yang dianjurkan untuk menjadi penutup malam hari adalah shalat witir, hal ini seperti  yang dijelaskan dalam hadits :


اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا


*Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir* (HR Bukhari Muslim).


Sedangkan tradisi yang berkembang di Indonesia pada saat bulan Ramadhan, seringkali shalat witir dilaksanakan langsung setelah melaksanakan shalat tarawih, sehingga hal yang  demikian memunculkan problem tersendiri, yakni ketika seseorang ingin melaksanakan shalat tahajud sesudah itu. Bolehkah shalat tahajud setelah shalat witir itu dilakukan? Jika diperbolehkan, apakah setelah shalat tahajud ia disunnahkan untuk mengulang shalat witirnya lagi, agar shalat witir tetap menjadi penutup shalat malamnya?


*_Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa shalat tahajud setelah shalat witir adalah hal yang diperbolehkan untuk   dilakukan, sebab perintah untuk menjadikan shalat witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang "BERSIFAT ANJURAN", bukan kewajiban_*


Namun, hal yang baik bagi orang yang memiliki niat untuk shalat tahajud di malam hari adalah  mengakhirkan shalat witir agar dilaksanakan setelah shalat tahajudnya dan menjadi penutup shalat malamnya. Jika ternyata ia telah melaksanakan shalat witir terlebih dahulu (seperti yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan) maka *_tidak perlu baginya untuk mengulang kembali shalat witir_*,  bahkan menurut sebagian pendapat, mengulang shalat witir dihukumi tidak sah. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri:


ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اهـ


*Disunnahkan menjadikan shalat witir pada sebagai akhir shalat malam, berdasarkan Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir” Apabila ia ingin melaksanakan shalat tahajud, maka sahalat witirnya diakhirkan setelah tahajud. Namun jika ia telah melakukan shalat witir terlebih dulu kemudian baru melakukan sholat tahajud, maka dia _TIDAK DISUNNAHKAN MENGULANG SHALAT WITIR_,  bahkan (Menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, karena tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam* (Syekh Ibrahim al-Bejuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 1, hal. 132). 


Hal yang senada juga disampaikan dalam kitab Rahmah al-Ummah:


وإذا أوتر ثمّ تهجّد لم يعده على الأصح من مذهب الشافعى ومذهب أبي حنيفة


*Apabila seseorang telah melaksanakan shalat witir kemudian ia hendak bertahajud, maka shalat witir tidak perlu diulang menurut qaul ashah dari mazhab Syafi’i dan Mazhab Abi Hanifah* (Syekh Muhammad bin Abdurrahman, Rahmah al-Ummah, hal. 55) 


Pendapat-pendapat tersebut di atas  merujuk pada sabda Rasulullah SAW  berikut ini :


عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ: لاَ وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ


*Dari Thalq bin Ali, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _Tidak ada dua witir dalam semalam_*  (HR.  Ahmad dalam al-Muntaqa hal.  531 dan hal. 536, Subulus Salam hal. 523, dan Nailul Authar hal. 47 dan hal. 54, al-Mughni hal. 788 dan  hal. 792).


Dalam hadits lain juga disebutkan demikian, yakni :


لاَ وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ


*Tidak ada dua witir dalam satu malam*  (HR.  Ahmad No. 15704, Abu Daud No.  1227, Nasa’i No.  1661, dan Tirmidzi No.  432; dinilai shahih oeh Ibnu Hibban)


*_Dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat tahajud setelah shalat witir adalah hal yang tidak perlu dipermasalahkan dan tidak perlu untuk mengulang shalat witir lagi menurut qaul ashah (pendapat terkuat) dalam mazhab Syafi’i_*


Wallahu a’lam bissawab


Semoga hidup kita semakin bermanfaat dan berkah,  aamiin

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS