Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD SUMBAR Sampaikan Nota Penjelasan 4Ranperda




Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Nota penjelasan tiga ranperda  yang diajukan oleh Pemprov Sumbar dan Satu ranperda prakarsa dari Dprd Sumbar.  bertempat di ruang sidang utama, Senin (7/12) 


Rapat Paripurna dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar  Suwerpen Suib, dihadiri oleh wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.


Dikatakan Suwerpen,  Propemperda  Sumatera barat merencanakan pembentukan 18 Perda karena berhubung Covid19 target ranperda tahun ini hanya 12 Perda.saja. sisanya   6 Perda diluncurkan awal  tahun 2021


Dan pada persidangan ketiga 2020, DPRD Sumbar dan Pemprov Sumbar  ada enam ranperda yang sudah dibahas lagi berarti ada 6 lagi ranperda yang harus ditetapkan oleh pemda  dan DPRD Sumbar pada akhir tahun.


urgensi menjadi syarat yang ditekankan dalam regulasi untuk dapat dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tidak masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).


"Untuk  dapat dibahas Ranperda di luar Propemperda sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, harus ada urgensi yang dapat disepakati bersama oleh DPRD melalui Bapemperda dan Pemda diwakili Biro Hukum," kata Irsyad Syafar saat memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib, Senin (7/12/2020).


Dari hasil kajian yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama biro hukum, maka urgensi yang sepakati adalah penataan kembali struktur RSUD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


"Perubahan status dari RSUD yang sebelumnya berbentuk UPTD Fungsional menjadi UPTD Khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019, yakni paling lambat satu tahun sejak PP ditetapkan," terang Irsyad.


Selain perubahan status, sebutnya, sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya tata kelola RSUD milik pemerintah daerah sebagai BLUD Profesional yang mandiri dan mampu memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.


Rapat paripurna yang berlangsung secara virtual itu beragendakan penyampaian nota penjelasan terhadap empat Ranperda, terdiri dari tiga Ranperda usulan Pemda dan satu Ranperda Prakarsa DPRD.


Tiga Ranperda usulan Pemprov tersebut terdiri dari Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda  Pengelolaan Hutan, dan Ranperda tentang Lain-lain Pendapatan Yang Sah. Sedangkan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan prakarsa DPRD. 

Dengan disetujuinya Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 untuk dibahas di luar Propemperda tahun 2020, maka Gubernur Sumbar diwakili Wakil Gubernur Nasrul Abit menyampaikan nota penjelasan Ranperda.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS