Ticker

6/recent/ticker-posts

Dalam Penegakkan AKB, Pol PP Sumbar Berhasil Jaring 1.270 kasus

 


Kepala Satpol PP Damkar Dedy Diantolani SSos MM mengatakan agar dalam penegakkan Perda AKB membawa hasil yang maksimal  Pemprov Sumbar melakukan sosialisasi yang dilanjutkan dengan operasi penegakkan Perda AKB itu sendiri.

 

Dalam pelaksanaan Tugas KaSATPOL PP Damkar Sumbar telah berhasil menjaring 1.270 kasus pelanggar Perda No.6/2020 tentang tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sedangkan, yang disanksi dengan kerja sosial 1228 kasus, pelaku usaha yang melanggar 106 kasus dan denda administrasi 42 kasus.

 

“Sedangkan, jumlah kasus pelaksanaan operasi penegakan Perda AKB seluruh kabupaten dan kota yang terdata melalui sistem aplikasi Sipelada yakni, 10.680 orang, pelaku usaha 188 kasus dan pelaku kegiatan 8 kasus,”  

 

Dedy yang didampingi Kabid PPUD Ferdinal SSTP menambahkan, laporan rekapitulasi pelaksanaan penegakan Perda No. 6/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dilaksanakan, 10 Oktober hingga 13 November 2020 di 19 kabupaten dan kota.

 

Sedangkan, operasi penegakan Perda AKB diawali 10 Oktober 2020, yang dilaksankan di Kota Padang dan berakhir 11-13 November 2020 di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

 

Pelaksanaan penegakan Perda ini dilaksanakan dengan memenuhi standar operasional prosedur yang menjadi dasar hukum Satpol PP terkait  penegakan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dilaksanakan dengan melakukan pengawasan terkait norma hukum personel. Yakni wajib menggunakan masker di luar rumah, serta pelaku usaha dan kegiatan wajib melaksanakan usaha atau kegiatan dengan memenuhi protokol kesehatan (Prokes), Serta pengawasan terkait pemenuhan Prokes pada bidang pemerintahan dan pola kerja ASN.

 

Sementara, persentase temuan penindakan kasus Satpol PP Sumbar secara personal : 1228/10680 x 100 persen = 11,5 persen Pelaku usaha : 42/188 x 100 persen = 22,3 persen. Pelaku kegiatan : nihil

 

Maka dari hasil kegiatan pelaksanaan kegiatan paling banyak dilaksanakan di Kota Padang secara rutin setiap hari dan mengikuti seluruh kabupaten dan kota lainnya. Selain pelaksanaan kepada masyarakat umum juga dilaksanakan pengawasan dalam lingkungan Pemprov Sumbar. Antaranya, meelakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pola kerja ASN dalam mematuhi Prokes di OPD masing-masing. Adapun dalam jangka waktu yang telah dijadwal hampir seluruh OPD sudah dilakukan pengawasan dan capaian hasil tidak ada temuan terhadap adanya pelanggaran Prokes, yang dilakukan ASN ataupun pemangku jabatan.

Kemudian, dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan juga ditemui beberapa kendala, seperti kendaraan operasional rusak dan jumlah personil yang diturunkan untuk operator maish kurang. “Maka, perlu penambahan personel untuk diturunkan. Namun dari kendala tersebut dapat diantisipasi dan tidak terlalu signifikan menghambat kegiatan,” ujar Dedy.

Dikatakan, sehubungan dengan sinergisitas kerjasama dengan kabupaten dan kota terkait dengan pelaksanaan kegiatan Satpol PP Sumbar, bahwasanya  Satpol-PP kabupaten dan kota sangat mendukung pelaksanaan tugas. Tapi, dampak internal yang dihasilkan antara lain dapat memberikan pembinaan operasional dan peningkatan moral bagi kabupaten dan kota untuk dapat melaksanakan di kabupaten dan kota masing masing guna menindaklanjuti hasil kerjasama dalam penegakan Perda.6/2020.

Maka sehubungan dengan keberadaan personel tim terpadu ini unsure TNI dan Polri cukup mendukung secara penuh dan sinergi. Namun, personel dari Polri idealnya butuh penambahan personil. Mungkin, karena rutinitas tugas dari personel di Polda cukup padat. “ Akan tetapi untuk pelaksanaan ke depan akan dilaksanakan semaksimal mungkin untuk dapat  meningkatkan capaian sasaran yang dimaksud,” Ujar,”  Dedy.

 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS