Kepala Satpol PP Damkar Dedy Diantolani SSos MM mengatakan agar
dalam penegakkan Perda AKB membawa hasil yang maksimal Pemprov Sumbar melakukan sosialisasi yang
dilanjutkan dengan operasi penegakkan Perda AKB itu sendiri.
Dalam pelaksanaan Tugas KaSATPOL PP Damkar Sumbar telah berhasil
menjaring 1.270 kasus pelanggar Perda No.6/2020 tentang tentang adaptasi
kebiasaan baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sedangkan,
yang disanksi dengan kerja sosial 1228 kasus, pelaku usaha yang melanggar 106
kasus dan denda administrasi 42 kasus.
“Sedangkan, jumlah kasus pelaksanaan operasi penegakan Perda AKB
seluruh kabupaten dan kota yang terdata melalui sistem aplikasi Sipelada yakni,
10.680 orang, pelaku usaha 188 kasus dan pelaku kegiatan 8 kasus,”
Dedy yang didampingi Kabid PPUD Ferdinal SSTP
menambahkan, laporan rekapitulasi pelaksanaan penegakan Perda No. 6/2020
tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dilaksanakan, 10 Oktober hingga 13
November 2020 di 19 kabupaten dan kota.
Sedangkan, operasi penegakan Perda AKB diawali
10 Oktober 2020, yang dilaksankan di Kota Padang dan berakhir 11-13 November
2020 di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pelaksanaan penegakan Perda ini dilaksanakan dengan
memenuhi standar operasional prosedur yang menjadi dasar hukum Satpol PP
terkait penegakan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dilaksanakan dengan
melakukan pengawasan terkait norma hukum personel. Yakni wajib menggunakan
masker di luar rumah, serta pelaku usaha dan kegiatan wajib melaksanakan usaha
atau kegiatan dengan memenuhi protokol kesehatan (Prokes), Serta pengawasan
terkait pemenuhan Prokes pada bidang pemerintahan dan pola kerja ASN.
Sementara, persentase temuan penindakan kasus
Satpol PP Sumbar secara personal : 1228/10680 x 100 persen = 11,5 persen Pelaku
usaha : 42/188 x 100 persen = 22,3 persen. Pelaku kegiatan : nihil
Maka dari hasil kegiatan pelaksanaan kegiatan
paling banyak dilaksanakan di Kota Padang secara rutin setiap hari dan mengikuti
seluruh kabupaten dan kota lainnya. Selain pelaksanaan kepada masyarakat umum
juga dilaksanakan pengawasan dalam lingkungan Pemprov Sumbar. Antaranya,
meelakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pola kerja ASN dalam mematuhi Prokes
di OPD masing-masing. Adapun dalam jangka waktu yang telah dijadwal hampir
seluruh OPD sudah dilakukan pengawasan dan capaian hasil tidak ada temuan
terhadap adanya pelanggaran Prokes, yang dilakukan ASN ataupun pemangku jabatan.
Kemudian, dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan
juga ditemui beberapa kendala, seperti kendaraan operasional rusak dan jumlah
personil yang diturunkan untuk operator maish kurang. “Maka, perlu penambahan
personel untuk diturunkan. Namun dari kendala tersebut dapat diantisipasi dan
tidak terlalu signifikan menghambat kegiatan,” ujar Dedy.
Dikatakan, sehubungan dengan sinergisitas
kerjasama dengan kabupaten dan kota terkait dengan pelaksanaan kegiatan Satpol
PP Sumbar, bahwasanya Satpol-PP kabupaten dan kota sangat mendukung
pelaksanaan tugas. Tapi, dampak internal yang dihasilkan antara lain dapat
memberikan pembinaan operasional dan peningkatan moral bagi kabupaten dan kota
untuk dapat melaksanakan di kabupaten dan kota masing masing guna
menindaklanjuti hasil kerjasama dalam penegakan Perda.6/2020.
Maka sehubungan dengan keberadaan personel tim
terpadu ini unsure TNI dan Polri cukup mendukung secara penuh dan sinergi.
Namun, personel dari Polri idealnya butuh penambahan personil. Mungkin, karena
rutinitas tugas dari personel di Polda cukup padat. “ Akan tetapi untuk
pelaksanaan ke depan akan dilaksanakan semaksimal mungkin untuk dapat
meningkatkan capaian sasaran yang dimaksud,” Ujar,” Dedy.
0 Comments