Ticker

6/recent/ticker-posts

Korupsi Proyek PID, Kejari Kepulauan Mentawai Menetapkan 3 Orang Tersangka


Padang - Berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: Print-552/L.3.22/Fd.1/08/2020 tanggal 13 Agustus 2020. Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai telah menetapkan 3 (Tiga) tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PID) di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Ketiga tersangka diketahui berinisial RJ selaku pengguna anggaran (PPK), MS selaku pejabat pengelola teknis kegiatan (PPTK) dan EEH selaku bendahara pengeluaran. Sebelumnya penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, serta telah mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.


Hasil penyidikan yang dituangkan dalam laporan gelar perkara pada tanggal 22 Oktober 2020, disimpulkan bahwa adanya 2 (Dua) alat bukti sah untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan PID di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepualauan Mentawai yang dibiayai melaui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018.


"Proyek PID tersebut telah merugikan negara sebesar Rp. 658.054.346," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Syamsuardi, S.H.


Syamsuardi menegaskan, ketiga tersangka melanggar Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diatur dan dirubah Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang penindakan pemberantasan korupsi, pasal 2 dan pasal 3.


"Pasal 2 ayat 1, tersangka terancam pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar. Dan pasal 2 ayat 2, tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dijelaskan dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Kemudian pasal 3 ayat 2, kurungan seumur hidup dan penjara paling singkat 1 tahun, maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya.

(Rilis)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS