Ticker

6/recent/ticker-posts

BAZNAS Kota Pariaman kukuhkan kepengurusan UPZ Kantor Kemenag Kota Pariaman.




Pariaman - Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di semua tingkatan. Dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa dan kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.


Berkaitan dengan itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no. 23 tahun 2011 dan PP no. 14 tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat. Maka dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS kota Pariaman telah membentuk UPZ pada instansi pemerintah.



Bertempat di Aula Kantor Kemenag Kota Pariaman pada Selasa (3/11), dilaksanakan pengukuhan dan pelantikan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kemenag kota Pariaman. Hadir dalam acara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman Drs. H. Miswan, Ketua BAZNAS kota Pariaman H. Jamohor, S.Sos, M.MSIP. Kepala Subbag. TU. Zahardi, S.Ag dan pengurus UPZ yang akan dilantik.


Dalam pidato sambutannya, Ketua BAZNAS kota Pariaman H. Jamohor mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru dilantik, semoga dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan ikhlas. Karena jabatan yang diemban ini, sepenuhnya adalah bernilai ibadah yang akan dibalas dengan pahala oleh Allah SWT. 


Kemudian dia menyampaikan, bahwa Unit Pengumpul Zakat Kemenag ini merupakan yang pertama dibentuk oleh BAZNAS Kota Pariaman. Oleh sebab itu, setidaknya ini juga menjadi contoh bagi instansi lainnya. Terutama dalam pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang tepat sasaran dan sesuai dengan syariat. Karena kementerian agama seyogyanya, menjadi tauladan dalam urusan keagamaan bagi instansi yang lain.


Jamohor menegaskan, "Kami sangat mensupport upaya yang telah dilakukan ini, karena dalam regulasinya BAZNAS menjadi koordinator perzakatan baik pada tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kab/kota. Dimana UPZ yang dibentuk merupakan unit operasional dibawah naungan BAZNAS kota Pariaman. Untuk itu, kedepan setiap lini baik instansi pemerintah, swasta, BUMD, Desa/Kelurahan, Masjid dan kelompok organisasi lainnya dapat membentuk UPZ". 


"Kita berharap melalui UPZ ini, zakat yang dikumpulkan dapat dikoordinir dengan baik dan potensi zakat pun juga akan meningkat. Dan apabila fungsi dari UPZ tadi dapat terlaksana dengan baik, maka penyaluran zakat akan diterima oleh yang berhak dan dapat mengurangi angka kemiskinan di kota Pariaman". Ujar Jamohor.


Senada dengan itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman Drs. H. Miswan mengatakan. Sebagai yang pertama dari pembentukan UPZ di kota Pariaman, tentunya kami akan menjadi contoh bagi UPZ yang dibentuk setelah ini.


"Kami akan berupaya maksimal, untuk menghimpun potensi zakat dan melaksanakan pembantuan pendistribusian zakat sesuai kewenangan yang diberikan oleh BAZNAS kota Pariaman". Jelas Miswan.


Pembentukan UPZ ini, berpedoman pada Peraturan BAZNAS No 2 tahun 2016 tentang Pebentukan dan tata kerja UPZ,  dan  Keputusan Ketua BAZNAS No. 25 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan UPZ BAZNAS. 


Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS kota Pariaman no. 01/SK-UPZ/BAZNAS-PRM/2020 tanggal 2 November 2020, tentang Pembentukan UPZ BAZNAS kota Pariaman dan Pengangkatan Pengurus UPZ Kantor Kemenag Kota Pariaman periode 2020 - 2025 telah ditetapkan Drs. H. Miswan sebagai Penasehat, Zahardi, SAg. sebagai Ketua, Sukmurdianto, MA sebagai Sekretaris dan Imelda Fitria, SPd sebagai bendahara.


Untuk memperlancar pelaksanaan tugas, juga telah ditetapkan dan dilantik pengurus Alat Kelengkapan Organisasi UPZ Kantor Kemenag Kota Pariaman yang terdiri dari tiga Divisi. Yakni Ketua Divisi Pengembangan, Ketua Divisi Pendistribusian dan Ketua Divisi Pendayagunaan. (AS)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS