Ticker

6/recent/ticker-posts

Ngeri! Seorang ASN Pasaman Diduga Gunakan Buku Nikah yang Hilang di Kemenag Pasbar 

 


Pasaman Barat,-(Bangun Piaman.Com)

Hilangnya 2.000 pasang buku nikah di Kemenag Pasbar beberapa tahun yang lalu mulai terungkap.


Hal itu diketahui dengan adanya seorang anggota TNI-AD Pasaman, Poniman melaporkan ke pihak Polres Pasbar tentang dugaan penggunaan buku nikah oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koper Pasbar, kemarin Senin (19/10/20)


Ia mengatakan saat dijumpai Bangun Piaman.Com membenarkan sudah melaporkan saya menemukan buku nikah diduga hilang di Kemenag Pasaman Barat dan melaporkannya ke Polres Pasaman Barat.


Dalam penjelasan dia bersama Itnawati menemukan tiga buah buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 warna hijau, nomor seri AH 0122637 warna hijau dan nomor seri AH 0122647 warna coklat dimana salah satunya nomor seri SB 5663986 telah dilaporkan hilang dicuri dari Kantor Kemenag Pasaman Barat pada 2017. Buku itu telah ditulis dan diisi oleh yang bersangkutan R atas namanya sendiri.


Temuan buku nikah itu berawal saat ia bersama saudara iparnya menemukan buku nikah, temuan mereka tidak sedikit, melihat satu ikat buku nikah satu tas sandang berisikan beberapa stempel di rumah terlapor R yang beralamat di Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamtan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.


Namun tidak sempat kami ambil dan kemudian barang itu telah dibawa dan disembunyikan oleh R," katanya.


Kami mulai curiga , dengan inisiatif kami mencari informasi di berita online dan mendapatkan informasi bahwa ada sekitar dua ribu pasang buku nikah hilang di Kemenag Pasaman Barat pada 2017. Pihak Kemenag juga telah membuat laporan polisi ke Polres dengan nomor : LP/202/VI/2017 pada tanggal 25 Juni 2017.


Lanjut kami menemui mantan petugas penghulu di Tanjung Beringin Lubuk Sikaping yang sebelumnya dituding oleh R memberikan buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 yang sebelumnya telah menikah dengan seorang bidan desa di Anam Koto Kinali inisial TJ.


"Dari imformasi KUA Simpati Pasaman Husnul telah menerbitkan surat rekomendasi perkawainan kepada TJ dan R untuk menikah di Kinali Pasaman Barat pada 29 Mei 2019," katanya.


Ia menjelaskan pada 14 Agustus 2020 KUA Simpati mencabut surat rekomendasi itu karena adanya kesalahan prosedur dan adanya indikasi kebohongan dalam pengurusannya tanpa dilengkapi dokumen NA dan R belum pernah melangsungkan pernikahan resmi di Kantor KUA Kinali.


Katanya ini hal yang aneh,nikah secara resmi belum pernah namun buku nikah telah terbit. Kejanggalan inilah kuat dugaan buku nikah itu diperoleh dari buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat," ujarnya.


Ibu Itnawati yang merupakan pihak korban semasa R menjabat sebagai KUA Kecamatan Panti yang menerbitkan duplikat surat nikah terhadap suaminya sebagai bukti untuk dokumen pernikahannya dengan istri sirinya dan mereka telah bercerai.


Dia berharap kasus ini dapat diungkap karena menyalahgunakan buku nikah ilegal untuk nikah siri, ini akan berdampak kerugian terhadap negara. Apalagi kuat dugaan buku nikah itu merupakan buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat," harapnya.


Inisial ini R  merupakan pejabat senior di Kantor KUA Departemen Agama Pasaman dan pada 2017 berpindah tugas ke Pemkab Pasaman.


Kepala Sub Bagian Humas Polres Pasaman Barat AKP Defrizal membenarkan telah menerima laporan penyerahan bukti buku nikah yang diduga digunakan oleh oknum ASN di Kabupaten Pasaman.


"Laporan sudah kami terima dan barang bukti telah diterima dan kasus ini masih dalam penyelidikan dan dalam waktu dekat pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.


Dan ia juga tegaskan pada 2017 Kemenag Pasaman Barat membuat laporan polisi ke Polres Pasaman Barat kehilangan dua ribu pasang buku nikah dengan nomor seri SB 5663501. Ujarnya


(Robi Irwan)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS