Ticker

6/recent/ticker-posts

CELANA CINGKRANG DALAM PETSPEKTIF 4 MAZHAB



Oleh :Prof.Asasriwarni MH

Kebalikan dari mengenakan celana cingkrang disebut *_isbal_*, yaitu memanjangkan pakaian berupa celana, sarung, jubah, dan sebagainya melebihi mata kaki. Perdebatan tentang hukum isbal tidak hanya terjadi saat ini, namun sudah ada sejak zaman dahulu. Para ulama dari empat mazhab  berbeda pendapat tentang hukum memanjangkan pakaian melebihi mata kaki. Pendapat-pendapat tersebut adalah sbb :


*_A. Pendapat Yang Pertama :_*


Mayoritas ulama yang  meliputi :  ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Syafi’i, dan sebagian ulama mazhab Hanbali menyatakan, bahwa :  *_memanjangkan pakaian melebihi mata kaki hukumnya MUBAH_*.  Syekh Ibnu Muflih menyebutkan, bahwa :

 

وَرُوِيَ أَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ ارْتَدَى بِرِدَاءٍ ثَمِينٍ قِيمَتُهُ أَرْبَعُمِائَةِ دِينَارٍ وَكَانَ يَجُرُّهُ عَلَى الْأَرْضِ، فَقِيلَ لَهُ أَوَلَسْنَا نُهِينَا عَنْ هَذَا ؟ فَقَالَ إنَّمَا ذَلِكَ لِذَوِي الْخُيَلَاءِ وَلَسْنَا مِنْهُمْ

 

*Diriwayatkan bahwa Abu Hanifah rahimahullah mengenakan jubah mahal berharga empat ratus dinar, dan beliau menjulurkannya di atas (mendekati) tanah. Dikatakan kepadanya : Bukankah kita dilarang melakukan hal itu ? Beliau berkata : *_Larangan itu untuk orang yang sombong, dan kita bukan bagian dari mereka_* (Lihat : Ibnu Muflih, Al-Adab Al-Syariyyah, juz 3, h. 521).


Sedangkan Syekh Al-Munawi dari mazhab Syafi’i menuturkan:

 

(وَالْمُسَبِّلُ إِزَارَهُ) الَّذِي يُطَوِّلُ ثَوْبَهُ وَيُرْسِلَهُ (خُيَلَاءَ) أَيْ بِقَصْدِ الْخُيَلَاءِ بِخِلَافِهِ لَا بِقَصْدِهَا

 

*Dan orang yang memanjangkan sarungnya, yaitu orang yang memanjangkan pakaiannya dan melepaskannya karena tujuan kesombongan. Berbeda (hukumnya) bagi orang yang memanjangkannya bukan karena tujuan sombong*  (Lihat : Muhammad Abdurrauf Al-Munawi, Faidhul Qadir, juz 3, h. 436).

 

Senada dengan para ulama di atas, seorang ulama mazhab Hanbali bernama Ibnu Muflih menuliskan :

 

جَرُّ الْإِزَارِ إذَا لَمْ يُرِدْ الْخُيَلَاءَ فَلَا بَأْسَ بِهِ، وَهَذَا ظَاهِرُ كَلَامِ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ الْأَصْحَابِ


*Memanjangkan sarung, jika bukan bertujuan sombong, hukumnya tidak apa-apa. Dan pendapat ini merupakan dzahir pendapat lebih dari satu ulama mazhab Hanbali*  (Lihat : Ibnu Muflih, Al-Adab Al-Syariyyah, juz 3, h. 521).


*_B. Pendapat Yang Kedua :_*

 

Sebagian ulama mazhab Maliki dan sebagian ulama mazhab Hanbali yang lainnya menegaskan,  bahwa : *memanjangkan pakaian melebihi mata kaki hukumnya _MAKRUH_*.  Syekh Al-Adawi dari Mazhab Maliki mengatakan sbb :

 

وَالظَّاهِرُ: أَنَّ الَّذِي يَتَعَيَّنُ الْمَصِيرُ إلَيْهِ الْكَرَاهَةُ الشَّدِيدَةُ

 

*Tampaknya, pendapat yang harus dipilih adalah bahwa memanjangkan pakaian sangat dimakruhkan* (Lihat: Ali bin Ahmad Al-Adawi, Hasyiyatul Adawi, juz 2, h. 453). 

 

Senada dengan ulama mazhab Maliki di atas, seorang ulama mazhab Hanbali bernama Ibnu Qudamah juga menyatakan dalam tulisannya sbb : 

 

وَيُكْرَهُ إسْبَالُ الْقَمِيصِ وَالْإِزَارِ وَالسَّرَاوِيلِ 

 

*Dimakruhkan memanjangkan gamis (baju kurung), sarung, dan celana*  (Lihat : Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 2, h. 298).

 

*_C. Pendapat Yang Ketiga :_*


Sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menyatakan, bahwa :   memanjangkan pakaiannya  melebihi mata kaki adalah *_HARAM_*. Syekh Al-Qarafi menjelaskan sbb :

 

يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ أَنْ يُجَاوِزَ بِثَوْبَيْهِ الْكَعْبَيْنِ

 

*Haram bagi laki-laki melebihkan kedua pakaiannya melewati kedua mata kaki*  (Lihat : Al-Qarafi, Azzakhirah, juz 13, h. 265).


*_D. Kesimpulan :_*

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa  : para ulama berbeda pendapat tentang hukum *_Isbal_* (memanjangkan  pakaian melebihi mata kaki).


1.   Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan sebagian ulama mazhab Hambali menyatakan *_MUBAH atau MEMPERBOLEHKAN_*


2.  Sebagian ulama mazhab Maliki, dan sebagian ulama mazhab Hambali yang lain menyatakan *_MAKRUH_*. 


3. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menyatakan *_HARAM_*.


*_E. Analisis Sebagai Bahan Pertimbangan :_*


Dari ketiga pendapat tersebut di atas, penulis menilai bahwa pendapat yang menyatakan *_MUBAH_*  (membolehkan)  memanjangkan pakaian melebihi mata kaki *_merupakan pendapat yang kuat_*.  Apalagi, para ulama yang memakruhkan atau mengharamkannya rata-rata berpegangan pada hadits yang mutlak, seperti hadits riwayat Abu Hurairah  radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam  bersabda sbb :

 

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ

 

*Sesuatu yang berada di bawah kedua mata kaki berupa sarung tempatnya adalah di neraka* (HR. Imam Bukhari).


Sementara, ada hadits-hadits lain tentang permasalahan tersebut yang datang dengan redaksi  *_muqayyad_* (terbatas), seperti hadits riwayat Ibnu Umar radhiyallahu anhu, yang menyatakan bahwa,  Rasulullah shallallahu alaihi wasallam  bersabda sbb : 

 

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ

 

*Allah tidak akan melihat orang yang memanjangkan pakaiannya karena sombong* (HR. Imam Muslim).

 

Untuk memadukan kedua hadits tersebut, *_para ulama mendahulukan hadits yang muqayyad atas hadits yang mutlak_*.  Dengan demikian, memanjangkan pakaian melebihi mata kaki *tidak diharamkan*,  jika tidak ada tujuan kesombongan (Lihat: Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, juz 10, h. 263). 

 

Kemudian, ada sebuah hadits riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam menoleh ke Abu Bakar, seraya mengatakan : 

 

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنَ الْخُيَلَاءِ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: إِنَّهُ يَسْتَرْخي إِزَارِيْ أَحْيَانًا. فَقَالَ النَّبِيّ صلى الله عليه وسلم: لَسْتَ مِنْهُمْ

 

*Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka pada hari kiamat nanti Allah tidak akan melihat kepadanya”. Mendengar hal itu, Abu Bakar bertanya: “Sungguh sarungku terkadang terjulur. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:y _“KAMU BUKANLAH TERMASUK DARI MEREKA"_*  (HR. Ahmad dan Bukhari)


Dalam  hadits tersebut di atas, Rasulullah SAW mengecualikan Abu Bakar dari golongan orang yang pada hari kiamat nanti tidak dilihat oleh Allah SAW, sebab Abu Bakar  memanjangkan pakaiannya *bukan karena sombong*.  Dengan demikian, hadits di atas memberi isyarat bahwa *_memanjangkan pakaian melebihi mata kaki tidak diharamkan dan tidak dimakruhkan  jika tidak ada tujuan kesombongan_*.

 

Terakhir, semoga renungan di pagi hari ini  dapat  menjadi bahan pertimbangan bagi kita, mengingat kondisi  belakangan ini menghangat akibat isue kontroversial berupa radikalisme dan celana cingkrang. 


Wallahu A’lam.


Semoga hidup kita semakin bermanfaat dan berkah, aamiin YRA

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS