Ticker

6/recent/ticker-posts

Perda AKB Diberlakukan. Bagi Yang Melanggar Sap-siap Menerima Sangsinya

 


www.jurnalissumbar.id

Gubernur Sumbar bersama jajaran Forkopimda dan instansi terkait lainnya menggelar pertemuan dalam rangka membahas sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang baru saja disahkan dihari yang sama yakni Jum'at pagi (11/09) oleh DPRD Sumbar. Tak main main dalam pengendalian Covid 19 yang beberapa waktu belakangan ini meningkat, Pemprov Sumbar akan langsung mensosialisasikan dan menerapkan Perda tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan Perda AKB akan menjadi landasan penting untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19. Ia juga mengatakan bahwa Perda yang mengatur penanganan Covid 19 ini merupakan yang pertama disahkan di Indonesia, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden yang mengamanatkan kepala daerah untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Penyusunan Perda AKB diantaranya bertujuan untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid 19 dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Perda ini juga memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid 19. Jika sebelumnya telah diterbitkan pergub di provinsi, perwako dan perbup di kabupaten/kota, peraturan peraturan tersebut ternyata tidak efektif dalam mendisiplinkan masyarakat karena hanya memuat konteks sanksi administratif. Atas dasar itu, berpedoman pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov Sumbar mengajukan Ranperda AKB pada DPRD, agar pengendalian Covid 19 di Sumbar mempunyai dasar hukum yang lebih tinggi dan efektif. 

Perda AKB memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni kerja sosial, denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan memuat sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker diluar rumah akan dikenakan pidana kurungan selama 2 (dua) hari atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan. Selain itu, perda juga memuat koordinasi dan kerjasama penegakan hukum dan pemberian penghargaan pada pihak pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Sumbar.

Nantinya, sosialisasi Perda AKB akan dilakukan oleh tim dari pemerintah daerah dengan melibatkan unsur masyarakat yakni niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai dan bundo kanduang, akademisi, pers serta tokoh masyarakat lainnya. Sedangkan dari sisi penegakan hukum, pemerintah daerah membentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri maupun perangkat daerah terkait lainnya.

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan, tujuan pembentukan Ranperda tentang AKB adalah untuk memberikan perlindungan kepastian usaha yang berkelanjutan.

"Tujuan perda tentang AKB ini memberikan kepastian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintah daerah  pemerintah kabupaten/kota, penanggungjawab kegiatan/usaha dan masyarakat," katanya. 

 

Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan setelah ditetapkan akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan.

“Kalau setelah tujuh hari melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan tindakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” katanya.

Dia menjelaskan akan dibentuk tim yang melibatkan polisi dan TNI untuk sosialisasi dan penegakan aturan. Sosialisasi di Kabupaten kota juga akan segera dilakukan oleh gubernur.

Dengan disahkannya  Perda Adabtasi Kebiasaan Baru di Sumbar   Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan siap bersama TNI dan Satpol PP saling bahu membahu dalam mengsosialisasikan Perda ini dengan harapan dapat menjadikan  budaya hidup sehat dengan memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan di tempat keramaian. Menjadi budaya sehat ditengah tengah masyarakat

Sangsi sosial hingga sangsi denda akan  dapat diterapkan secara berkala dengan sebagai efek jera terhadap masyarakat yang melanggar perda tersebut, tentu akan disesuaikan dengan kearifan lokal.

Sebelumnya  jajaran Polda Sumbar sudah memberikan contoh terbaik kepada masyarakat untuk mentaati perda yang dilahirkan DPRD Sumbar dengan Pemprov Sumbar.

Korem Danrem 032/Wbr   Brigjen TNI Arief Gajah Mada, SE, MM.  Menyatakan siap bersinergi dan siap berkoordinasi dengan Pol PP dalam melaksanakan Perda AKB di masyarakat sumbar. Menyangkut tentang sangsi sosial dan denda bagi yang melanggar perda AKB tersebut Danrem melihat sebagai efek jera dalam pembelajaran yang baik kepada masyarakat.

 

 

 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS