Gubernur Sumbar bersama jajaran Forkopimda dan instansi
terkait lainnya menggelar pertemuan dalam rangka membahas sosialisasi Perda
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang baru saja disahkan dihari yang sama yakni
Jum'at pagi (11/09) oleh DPRD Sumbar. Tak main main dalam pengendalian Covid 19
yang beberapa waktu belakangan ini meningkat, Pemprov Sumbar akan langsung
mensosialisasikan dan menerapkan Perda tersebut untuk mendisiplinkan
masyarakat. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno,
mengatakan Perda AKB akan menjadi landasan penting untuk mencegah dan
mengendalikan penyebaran Covid 19. Ia juga mengatakan bahwa Perda yang mengatur
penanganan Covid 19 ini merupakan yang pertama disahkan di Indonesia, sebagai
tindak lanjut Instruksi Presiden yang mengamanatkan kepala daerah untuk
melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Penyusunan
Perda AKB diantaranya bertujuan untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam
pencegahan dan pengendalian penularan Covid 19 dengan melibatkan peran aktif
masyarakat. Perda ini juga memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah
daerah khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol
kesehatan Covid 19. Jika sebelumnya telah diterbitkan pergub di provinsi,
perwako dan perbup di kabupaten/kota, peraturan peraturan tersebut ternyata
tidak efektif dalam mendisiplinkan masyarakat karena hanya memuat konteks
sanksi administratif. Atas dasar itu, berpedoman pada Inpres Nomor 6 Tahun
2020, Pemprov Sumbar mengajukan Ranperda AKB pada DPRD, agar pengendalian Covid
19 di Sumbar mempunyai dasar hukum yang lebih tinggi dan efektif.
Perda
AKB memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni kerja
sosial, denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sebesar Rp.
500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan memuat sanksi pidana bagi yang tidak
mengenakan masker diluar rumah akan dikenakan pidana kurungan selama 2 (dua)
hari atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu
rupiah). Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan,
pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan. Selain itu, perda
juga memuat koordinasi dan kerjasama penegakan hukum dan pemberian penghargaan
pada pihak pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan
pengendalian Covid 19 di Sumbar.
Nantinya,
sosialisasi Perda AKB akan dilakukan oleh tim dari pemerintah daerah dengan
melibatkan unsur masyarakat yakni niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai dan
bundo kanduang, akademisi, pers serta tokoh masyarakat lainnya. Sedangkan dari
sisi penegakan hukum, pemerintah daerah membentuk tim terpadu yang terdiri dari
unsur Satpol PP, TNI dan Polri maupun perangkat daerah terkait lainnya.
Wakil
Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan, tujuan pembentukan Ranperda tentang
AKB adalah untuk memberikan perlindungan kepastian usaha yang berkelanjutan.
"Tujuan perda tentang AKB ini memberikan
kepastian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan
pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintah daerah pemerintah
kabupaten/kota, penanggungjawab kegiatan/usaha dan masyarakat,"
katanya.
Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan
setelah ditetapkan akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang
melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan.
“Kalau
setelah tujuh hari melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan
tindakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” katanya.
Dia menjelaskan akan dibentuk tim
yang melibatkan polisi dan TNI untuk sosialisasi dan penegakan aturan.
Sosialisasi di Kabupaten kota juga akan segera dilakukan oleh gubernur.
Dengan disahkannya Perda Adabtasi Kebiasaan Baru di Sumbar Kapolda
Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan
siap bersama TNI dan Satpol PP saling bahu membahu dalam mengsosialisasikan Perda
ini dengan harapan dapat menjadikan budaya hidup sehat dengan memakai masker,
mencuci tangan dan menghindari kerumunan di tempat keramaian. Menjadi budaya
sehat ditengah tengah masyarakat
Sangsi sosial hingga sangsi denda akan dapat diterapkan secara berkala dengan sebagai
efek jera terhadap masyarakat yang melanggar perda tersebut, tentu akan disesuaikan
dengan kearifan lokal.
Sebelumnya jajaran Polda Sumbar sudah memberikan contoh
terbaik kepada masyarakat untuk mentaati perda yang dilahirkan DPRD Sumbar
dengan Pemprov Sumbar.
Korem Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Arief Gajah Mada, SE, MM. Menyatakan
siap bersinergi dan siap berkoordinasi dengan Pol PP dalam melaksanakan Perda
AKB di masyarakat sumbar. Menyangkut tentang sangsi sosial dan denda bagi yang
melanggar perda AKB tersebut Danrem melihat sebagai efek jera dalam
pembelajaran yang baik kepada masyarakat.
0 Comments