INHU-Aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa sekretaris Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau Ilham Permana, harus di usut sampai tuntas dan menyeret pelaku ke pengadilan.
Untuk menjerat pelaku utama dalam aksi yang menyebabkan ada korban luka-luka penyidik harus menerapkan pasal 160 KUHP.
Ahli hukum pidana DR Muhammad Nurul Huda SH MH kepada wartawan menjelaskan, kalau dirinya melihat aksi pengeroyokan dan penganiayaan di Musda ke X DPD II Partai Golkar Inhu melalui rekaman vidio yang beredar di media sosial, atas kejadian tersebut sudah masuk unsur pidana yang mengakibatkan ada korban.
"Korban bisa mengusulkan pasal 160 KUHP kepada penyidik, jika penyidik tidak berkenan, maka bisa membuat laporan baru, nanti dipenyidikan bisa dijadikan satu penyidikan atau terpisah," kata Nurul Huda yang juga dosen di Pascasarjana universitas Islam Riau ini.
Kata Nurul Huda yang aktif memberikan pendapat sebagai ahli hukum pidana terhadap peristiwa pidana, menegaskan, penyidik yang memegang perkara korban penganiayaan di Musda Golkar Inhu, segera menaikkan status perkara menjadi penyidikan hal tersebut dimaksudkan agar penyidik bisa dibantu jaksa penuntut dalam merumuskan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku utama.
"Penambahan pasal 160 KUHP terhadap perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan korban, hal ini dilakukan penyidik jika penyidik tidak yakin terhadap pasal pasal yang sedang diusut terhadap perkara," ujar Nurul Huda yang juga sebagai Direktur Forum masyarakat bersih (Formasi) Provinsi Riau.
Jika penyidik hanya menerapkan pasal 351 Jo 170 KUHP, maka aktor utama tidak bisa ditangkap dalam peristiwa pengeroyokan di Musda ke X Golkar Inhu kata Nurul Huda, penerapan pasal 160 KUHP untuk menyelesaikan sampai tuntas kasus korban pengeroyokan.
"Dalam rekaman vidio yang beredar, saya lihat Bupati Inhu Yopi Arianto membuka kancing baju, dia sebagai ketua DPD II Golkar Inhu, setelah dia membuka baju dan menunjuk-nunjuk peserta Musda terjadilah pengeroyokan, apa yang disebut Yopi saat itu, ini harus didalami penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menjelaskan, kalau laporan penganiayaan dan pengeroyokan sudah dilaporkan oleh korban atas nama Ilham Permana ke Polres Inhu.
"Tersangka pengeroyokan dan penganiayaa masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Laporan korban pengeroyokan atas nama Ilham Permana tentang pengeroyokan dan penganiayaan ke Polres Inhu pada Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB dengan bukti surat laporan polis nomor STTL/61/VIII/2020/RIAU/RES INHU tertanggal Kamis (27/8/2020).
Musda ke X DPD II Partai Golkar Inhu, dikabarkan juga tidak memiliki izin keramaian, dimana izin keramaian semustinya di keluarkan oleh Polres Inhu permohonan dari penanggung jawab acara atau panitia.
"Polres Inhu tidak ada mengeluarkan izin keramaian dalam acara Musda ke X partai Golkar Inhu yang di pusatkan di Gangpurnama Rengat," kata Misran membenarkan.***
0 Comments